Pariwara Mahakam Ulu

Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Bonifasius Instruksikan 2023 Segera Bentuk BLUD

person access_time 1 year ago
Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Bonifasius Instruksikan 2023 Segera Bentuk BLUD

Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh mendorong fasilitas kesehatan segera bertransformasi. FOTO KALTIMKECE.ID/NALENDRO PRIAMBODO

Apa saja manfaat BLUD bagi publik ?

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Jum'at, 18 November 2022

kaltimkece.id Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) bertekad meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkahnya dengan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langkah ini agar pelayanan kepada masyarakat lebih baik, berkesinambungan dan mampu berdaya saing di tengah tuntutan perkembangan zaman yang serba modern.

“Saya instruksikan, saya inginkan tahun depan, 2023 sudah terbentuk BLUD di OPD yang bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh ketika membuka sosialisasi implementasi BLUD, Rabu, 9 November 2022 di Ruang Rapat Baplitbangda, Mahulu.

Acara hari itu diisi oleh narasumber perwakilan dari Biro Ekonomi Setda Kaltim. Yakni, Analis Kebijakan ahli Muda Sub Koordinator BLUD Mujiono, Pelaksana Analis Peraturan BLUD Faisal Syabarudin. Acara dihadiri Inspektur Inspekoktorat Mahulu Budi Gunarjo Ompusunggu, Kepala BPKAD Yohanes Andi Abeh, Plt Kepala Dinas PUPR, Margono dan Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dr Petronela Tugan.

Penjelasan umum mengenai BLUD bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD. Secara umum, BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Sedangkan, Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

“BLUD dalam implementasinya mengurangi ketergantungan terhadap APBD tetapi pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan,” terang Bupati Bonifasius.

Pria bergelar Magister Ekonomi ini kembali menegaskan, kebijakan pembentukan BLUD di Mahakam Ulu sangat bermanfaat bagi masyarakat. Ini berkaca pada penerapan BLUD di berbagai daerah lain di Indonesia. Sebagai contoh penerapan BLUD di bidang kesehatan, pendidikan, pariwisata, air minum dan sebagainya.

Sebagai informasi, saat ini Pemkab Mahulu sedang mendorong 8 fasilitas kesehatan di Mahulu bertransformasi menjadi BLUD. Terdiri dari 6 Puskesmas di lima kecamatan dan 2 rumah sakit. Yakni RSP Gerbang Sehat Mahulu dan RS Nawacita Datah Dawai.

Pembahasan transformasi fasilitas kesehatan itu menjadi BLUD terus berlanjut hingga 2022 ini. Pemkab Mahulu bersama rumah sakit dan OPD terkait terus merampungkan syarat substantif, teknis dan administratif pembentukan PPK-BLUD di bidang kesehatan. Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan kepada semua pengelola fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah bertransformasi menjadi BLUD tahun 2024 mendatang.

Selain mendorong fasilitas kesehatan, Pemkab Mahulu juga tengah mendorong kelembagaan dan infrastruktur pelayanan publik di bidang penyediaan air minum bertransformasi menjadi BLUD dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) seperti di kabupaten dan kota lainnya.

Langkah ini diawali dengan pembentukan Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mahulu. Untuk saat ini UPTD akan mengelola aset pengolahan dan jaringan air bersih yang sudah terbangun sembari menguatkan kelembagaan untuk pelayanan kepada publik.

Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Manusia Setkab Mahulu Lung berharap kegiatan yang jajarannya gagas bisa mencerahkan semua pihak. Terutama menjadi pedoman dalam proses penilaian, pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan BLUD yang akan dibentuk sesuai dengan Peraturan Bupati Mahulu Nomor 46 Tahun 2020 tentang SOTK. 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar