Pariwara Mahakam Ulu

Wabup Avun Ingatkan BPK dan Pemerintah Kampung Duduk Berdampingan

person access_time 2 years ago
Wabup Avun Ingatkan BPK dan Pemerintah Kampung Duduk Berdampingan

Wakil Bupati Mahulu Yohanes Avun ketika membuka Bimbingan Teknis BPK se-Kabupaten Mahulu, Senin, 29 November 2021 di Ujoh Bilang. kaltimkece.id (Nalendro Priambodo)

BPK dan Pemerintah Kampung duduk setara bukan saling berhadap – hadapan. 

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Jum'at, 03 Desember 2021

kaltimkece.id Pemkab Mahulu mengingatkan peran Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) sebagai pengawas tidak dapat dipisahkan dari pemerintah kampung. Baik Pemerintah Kampung maupun BPK memiliki kedudukan yang setara. 

“Namun, perlu saya sampaikan, bahwa BPK tidak dalam posisi berhadap-hadapan dengan petinggi. Sesuai Permendagri nomor 110 tahun 2016, BPK dan Petinggi duduk berdampingan,” tutur Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh melalui wakilnya, Yohanes Avun ketika membuka Bimbingan Teknis BPK se-Kabupaten Mahulu, Senin, 29 November 2021 di Ujoh Bilang. 

Mengacu kepada Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri nomor 110, kedua penyelenggara pemerintah kampung memiliki tugas berbeda. Petinggi atau kepala desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana. Sedangkan BPK berkedudukan sebagai unsur pengawas. 

Dalam konteks kemitraan yang sejajar antara Petinggi dengan BPK ini, Pemkab sering mendengar pernyataan bahwa BPK berwenang dan berhak melakukan pengawasan terhadap setiap mata anggaran yang digunakan petinggi dalam melaksanakan program dan kegiatan. 

Untuk memberikan klarifikasi bersifat jernih dan tuntas tentang polemik ini, pemkab sambung Wabup dalam kesempatan ini menyampaikan prinsip dan pandangan yuridis. 

Pertama, sebagai unsur pengawas, BPK memang berhak melakukan pengawasan terhadap APB Kampung, namun sifat kewenangan pengawasan yang dimiliki BPK bukanlah pengawasan yang bersifat akuntansi, melainkan pengawasan yang bersifat legislasi dan konsultasi. 

Kedua, dalam konteks peraturan tentang pengawasan, kita mengenal tiga jenis pengawasan. Di antaranya ; Pengawasan represif, preventif dan supervisi. 

Selain pengawasan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung Mahulu juga dapat mengawasi pengelolaan keuangan kampung melalui mekanisme pendampingan. 

Pendampingan ini diperkuat oleh kehadiran tenaga tenis Gerbangmas P2MKM. Terutama membantu pemerintah kampung menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran, penata usahaan anggaran dan penyusunan akuntansi laporan keuangan. 

Selain itu, DPMK dan Tenaga Teknis juga membantu semua pemerintah kampung dalam menyusun dan menentukan jenis-jenis kegiatan yang akan ditampung dalam APB Kampung pada setiap tahun anggaran. 

Mengingat penting dan sentralnya peran BPK, Wabup mengapresiasi Bimtek BPK se-Mahulu yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung hari ini. 

Bimtek BPK se-Mahulu tahun 2021 ini dibagi dalam dua cluster. Cluster pertama melibatkan BPK dari Kecamatan Long Pahangai dan Long Apari. Kegiatan yang dipusatkan di sebuah sekolah di Ujoh Bilang ini diikuti 100 peserta dari dua kecamatan. Kegiatan berlangsung dari 28 November sampai 1 Desember 2021. 

Sementara cluster kedua, akan melibatkan BPK di Kecamatan Long Bagun, Laham dan Long Hubung. Bimtek cluster kedua akan dilakukan 2 sampai 4 Desember 2021. Ada belasan bahan ajar yang disampaikan pemateri dari berbagai kalangan. 

Di antaranya berasal dari ; Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaltim, Inspektorat Mahulu, DPMPK, Camat Long Bagun, Camat Long Apari, P3MD dan Gerbangmas P2MKM. Diskusi berlangsung dengan sistem tanya jawab dan kelompok. 

“Tetap patuhi protokol kesehatan agar Mahulu tetap berada di zona hijau,” ujar Kepala DPMPK Mahulu, Damianus Tamha diwakili Sekretarisnya, Surianto. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar