Pariwara Pemkab Berau

Bupati Harapkan Usulan Alih Status KBK menjadi KBNK Selesai September

person access_time 1 year ago
Bupati Harapkan Usulan Alih Status KBK menjadi KBNK Selesai September

Bupati Berau, Sri Juniarsih. FOTO: ISTIMEWA.

Pengalihan status, menurutnya, penting untuk pembangunan fasilitas dasar menuju kampung di kawasan hulu Berau. 

Ditulis Oleh: PARIWARA
Rabu, 31 Mei 2023

kaltimkece.id Pemkab Berau terus berupaya dalam mempercepat realisasi terhadap usulan pengalihan status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK). Bahkan, Bupati Berau Sri Juniarsih menyebut, progresnya sudah mengalami kemajuan, setelah mendapat informasi dari tim terpadu dari Pemprov Kaltim. 

Sri Juniarsih menjelaskan, saat ini tim terpadu sudah melakukan proses peninjauan lapangan di sejumlah wilayah yang diusulkan. “Identifikasi dilakukan di berbagai wilayah dengan luas kurang lebih 115 ribu hektare. Dari luasan hutan itu, tim akan menyaring wilayah mana saja yang dapat dialihkan statusnya," terangnya, usai mengunjungi Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN), pada Senin, 29 Mei 2023. 

Dari luasan hutan itu, nantinya tim akan menyaring wilayah mana saja yang dapat dialihkan statusnya menjadi KBNK. Berdasarkan laporan yang diterima, tim terpadu bakal menyelesaikan identifikasi pada Juli 2023 mendatang. Selanjutnya, pada September 2023, hasil penelusuran diperkirakan akan diketahui hasilnya.

"Harapan kami seperti itu. Semoga September nanti sudah ketahuan hasilnya," terang dia. 

Pengalihan status, menurutnya, penting untuk pembangunan fasilitas dasar menuju kampung di kawasan hulu Berau. Terutama di Kecamatan Kelay dan Segah, serta sejumlah wilayah lainnya. Pasalnya, jika wilayah itu tetap berstatus KBK, Pemkab Berau terhalang aturan untuk melakukan pembangunan jalan. 

Pemkab Berau, dijelaskannya, tidak punya kewenangan membangun fasilitas yang bersumber dari dana APBD di wilayah KBK. 

"Misalnya jalan lingkungan di Kampung Merasa di Kecamatan Kelay. Sebagian besar di sana itu KBK. Kami tidak bisa melakukan peningkatan jika kawasannya masih berstatus KBK," terangnya. 

Sementara itu, Kabid Tata Ruang DPUPR Berau, Sehnurdin menjelaskan, kerja tim terpadu selaras dengan progres Pemprov Kaltim dalam merevisi Peraturan Daerah soal RTRW. Sebab, dalam perda tersebut disebutkan pula status kawasan hutan yang tersebar di seluruh Kaltim. 

Pengalihan status hutan di Kaltim itu, berangkat dari usulan setiap pemerintah daerah Kabupaten/Kota di Kaltim. Menurut laporannya, tim terpadu bakal menelusuri hutan KBK seluas 700 ribu hektare. 

"Kami prioritaskan jalanan, seperti potensi peningkatan jalan di Kampung Merasa, Siduung dan Batu Rajang," pungkasnya.(adv/pemkabberau)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar