Musik

Suara Musisi Kaltim Tolak RUU Permusikan

person access_time 5 years ago
Suara Musisi Kaltim Tolak RUU Permusikan

Foto: Instagram

Ribut-ribut RUU Permusikan tak hanya di level ibu kota negara. Di Bumi Etam, polemik yang sama ikut bikin waswas.

Ditulis Oleh: Sapri Maulana
Senin, 11 Februari 2019

kaltimkece.id Rancangan Undang Undang atau RUU Permusikan tuai polemik hingga kini. Tak hanya musisi di Jakarta. Penolakan juga disuarakan musisi Benua Etam.

Menurut bassist Murphy Radio, Ranaldi Yamin, akrab disapa Aldi, RUU Permusikan membatasi ruang kreatif para musisi. Bahkan, menurut  trio math-rock asal Samarinda itu, RUU berpotensi mengarah ke penyeragaman musik Indonesia. Terlalu banyak larangan. Padahal, musik sangat beragam.

“Contoh lain, pasal lima itu sangat berpotensi disalahgunakan berbagai pihak. Misal Anda tidak menyukai kami, nah nanti tinggal bisa menggunakan alasan karya kami mengandung unsur ini dan itu, yang dapat menjadi ancaman nyata,” kata Aldi kepada kaltimkece.id, Senin sore 2 Februari 2019.

Untuk itu, Murphy Radio berharap RUU Permusikan ditolak sepenuhnya. Sudah banyak kejanggalan sejak awal penyusunan. RUU Permusikan layaknya mobil yang memiliki banyak kerancuan sejak dari kerangka.

Hal lain yang menjadi masalah ialah ancaman eksistensi pelaku musik indipenden. Musisi yang tidak terikat label tertentu, atau lebih dikenal sebutan indie. “Musisi memang memerlukan payung hukum, tapi bukan yang membatasi ruang kreativitas. Harusnya, yang didorong itu, membuat independen label dapat sejajar major label,” harap Aldi.

Regulasi musik di Indonesia, baiknya disusun ulang dari awal. Melibatkan banyak pihak, terutama para pelaku musik.

Hal sama dikemukakan vokalis band KAPITAL, Akbar Haka. Ia menilai RUU Permusikan belum begitu dibutuhkan. Bahkan, wacana regulasi itu kurang penting dan dapat membunuh kreativitas musisi. “Jika RUU itu disahkan, kita kembali ke zaman anti kritik. Bahkan, yang dalam liriknya memuat kritik sosial juga terancam dibungkam,” kata Akbar saat ditemui di Tenggarong, beberapa hari lalu.

Akbar menekankan RUU Permusikan tak hanya upaya pembungkaman. Tapi juga meremehkan para musisi. “Contohnya pasal lima ini meremehkan musisi Indonesia. Karena pencipta lagu itu pasti bisa self controling karyanya, antara layak atau tidak layak,” ungkap Akbar.

Terbaru, sejumlah musisi yang bergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan atau KNTLRUUP, menilai naskah akademik dianggap tidak kredibel. Selain tak transparan, tak sesuai RUU Permusikan itu sendiri.

“Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ini bisa dilihat dari draf RUU yang selesai 15 Agustus 2018 namun baru bisa diakses dan ramai di publik Februari 2019,” tulis laman KNTLRUUP.

Bagi koalisi tersebut, pengusulan revisi percuma saja. Berdasarkan penyisiran pasal yang mereka lakukan, mencerminkan bahwa jika diubah, semua proses harus diulang dari awal. Termasuk mengulang penyusunan naskah akademik yang menyeluruh, mendalam, serta benar-benar merefleksikan kebutuhan dan daya guna RUU.

Pasal 5 draft RUU Permusikan, mengatur musisi dalam proses kreasi dalam tujuh poin. Di antaranya larangan membuat musik yang mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian. Termasuk penyalahgunaan narkotika. Bagian lainnya adalah larangan membawa pengaruh negatif dari budaya asing.

Dikutip dari laman Tempo.co, anggota Komisi X DPR RI yang juga musisi senior, Anang Hermansyah, menegaskan bahwa RUU tersebut masih bisa diubah. Termasuk poin yang paling banyak dikeluhkan para musisi. "Draft ini sangat mungkin berubah. Pasal 5 aku bilang itu di-drop. Mending kita cuma bicara soal tata kelola musik saja," kata Anang, Selasa 5 Februari 2019. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar