Terkini

Aksi Nekat Suami Tikam Istri Sendiri di Tempat Kerja karena Tuduhan Perselingkuhan

person access_time 4 years ago
Aksi Nekat Suami Tikam Istri Sendiri di Tempat Kerja karena Tuduhan Perselingkuhan

Aksi seorang pria menikam istri sendiri karena dugaan perselingkuhan, terjadi di Samarinda. (ilustrasi)

Badik sekira 20 sentimeter itu menembus paha kiri korban serta menggores rusuk sebelah kirinya.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Selasa, 28 Juli 2020

kaltimkece.id Cemburu berlebih kerap membutakan akal dan logika. Mendorong seseorang berbuat nekat dan di luar nalar. Bahkan hingga tega melukai istri sendiri.

Sebilah badik dengan panjang sekira 20 sentimeter, menjadi alat melampiaskan kemarahan SW (39). Ia menikam istrinya, SA (25), di bagian paha kiri. Dipicu tuduhan jika istrinya mempunyai pria idaman lain.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi Jumat, 24 Juli 2020, sekira pukul 20.30 Wita. Terjadi  di sebuah warung makan Jalan Grilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Kepala Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang, Inspektur Polisi Satu Fahrudi, mengatakan bahwa warung tersebut merupakan tempat korban bekerja.

"Awalnya tersangka mendatangi korban saat berjualan. Menuduh korban selingkuh. Tersangka pun melakukan penganiayaan dengan menikam korban menggunakan sebilah badik dua kali,” terang Iptu Fahrudi.

Tikaman SW mengenai bagian paha kiri korban. Mengakibatkan luka robek dan luka gores di bagian rusuk sebelah kiri korban. "Setelah peristiwa penikaman itu, korban langsung melapor ke Polsekta Sungai Pinang dan ditindaklanjuti. Tersangka yang merupakan suami korban berhasil melarikan diri," lanjut Fahrudi.

Tersangka baru diamankan dari tempat pelariannya pada Senin sore, 27 Juli 2020. Bersembunyi di daerah Handil D, Anggana, Kutai Lama, Kutai Kartanegara. Tepatnya di rumah kakak kandung tersangka.

Polisi mengamankan satu unit sepeda motor matic, sebilah badik, lengkap dengan sarungnya yang digunakan untuk menikam korban. Serta satu buku nikah.

Tersangka di jerat Pasal 44 UU RI 23/ 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat bulan. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar