Terkini

Ancaman Hukum Jerat Penyebar Video Mesum

person access_time 5 years ago
Ancaman Hukum Jerat Penyebar Video Mesum

Ilustrasi: inc.com

Pelajar Samarinda pemeran cuplikan dewasa yang sedang ramai, masuk radar hukum. Ancaman ikut menjerat para penyebar videonya.

Ditulis Oleh: Ika Prida Rahmi
Selasa, 19 Februari 2019

kaltimkece.id Video asusila melibatkan sepasang pelajar di Samarinda berbuntut panjang. Ancaman hukum mengemuka. Menjerat pemeran hingga penyebar cuplikan dewasa tersebut.

Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Samarinda, Aji Suwignyo, hukum bisa menjerat kedua pemeran dalam video mesum yang sedang viral. Ketentuan itu berlaku bila rekaman dan penyebaran dilakukan dengan sengaja.

Baca juga:
 

"Sanksi yang didapatkan kalau mereka sepakat merekam, adalah hukuman KUHP separuh dari orang dewasa, mengingat mereka masih di bawah umur. Tetap bisa terjerat hukum karena umur masih 15 tahun," terangnya kepada kaltimkece.id, Selasa 19 Februari 2019.

Kendati demikian, ada peluang pelaku video mesum hanya mendapat sanksi rehabilitasi. Dibina oleh lembaga rehabilitasi yang ditunjuk kejaksaaan negeri. Hal ini diterapkan bila didapati faktor ketidaktahuan dasar hukum lantaran masih di bawah umur.

"Tapi jika terdapat iming-iming atau janji dari salah satu pihak, maka masuk pidana murni. Pihak tersebut akan dijerat secara langsung," tambahnya.

Pemeran video mesum, di satu sisi, menjadi korban, bila beredarnya cuplikan tersebut akibat ulah orang lain. Dalam hal ini, pasangan tersebut sebatas menjadi saksi penyelidikan pihak kepolisian.  

"Yang menyebarkan terjerat UU ITE. Pemeran video jatuhnya menjadi korban, kemudian jadi saksi. Tapi tetap mendapatkan sanksi pembinaan. Harus diperbaiki secara moral karena masih usia anak," urai Aji.

Menurutnya, prilaku remaja terlibat seks bebas, jauh dari karakter moral pelajar. Hal ini dipicu pergaulan tanpa pengawasan ketat orangtua. Ditambah minimnya edukasi bahaya pergaulan bebas dari sekolah.

Menghindari hal serupa terjadi, KPAI Samarinda mengupayakan edukasi ke setiap sekolah. Namun, program yang dijalankan selama ini sulit seratus persen. Penolakan kerap diterima dari sejumlah sekolah.

"Selama ini kami mencoba terus memberikan informasi ke anak-anak usia sekolah bahaya video porno dan sebagainya. Cuma kalau KPAI turun tangan, pihak sekolah rata-rata enggan," ungkapnya.

Menurut Aji, dari keseluruhan kasus hubungan seks di bawah umur, mayoritas berlanjut ke proses hukum. Rata-rata perilaku buruk itu disebabkan bujuk rayu. "Contoh sederhananya, ketika berhubungan mereka berjanji akan menikahi. Hal seperti itu yang bisa terjerat hukum. Ada tipu daya."

Aji menyayangkan pihak sekolah sempat menutupi kasus ini. Langkah mengeluarkan pemeran video mesum dari sekolah, juga dinilai tak tepat. Dari kacamata KPAI, anak bermasalah pun harus tetap mendapat pendidikan. Mengeluarkan dari sekolah, justru menggambarkan moral tidak bertanggungjawabnya guru yang gagal mendidik siswa-siswinya. Apalagi ada Permendikbud yang memfasilitasi pendidikan layanan khusus.

"Saya agak keras dalam pendidikan. Saya minta seharusnya anak bermasalah jangan dikeluarkan. Kalau kita sadar, anak nakal itu adalah tantangan kita untuk menyembuhkan dia. Kalau sulit mendidik panggil pihak kami," tegasnya.

Cari Penyebar Video

Wakapolres Samarinda AKBP Dedi Agustono telah memerintahkan anggota satuan reserse kriminal menyelidiki penyebar video asusila yang heboh tersebut. Pihak sekolah sudah dimintai keterangan. Petugas juga telah mendatangi pemeran video.

"Kita sedang cari sumber. Anggota saya sudah bergerak. Siapa penyebarnya, nanti perkembangan kami laporkan. Sudah kami cari semuanya. Nanti kami proses dulu," sebutnya.

"Nanti siapa penyebarnya, siapa pelakunya, semua ada sanksi. Pemeran kita lihat dalam proses penyidikan. Sengaja atau tidaknya, kami belum tahu," pungkas Dedi. (*)

 

 

Editor: Bobby Lolowang

 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar