Terkini

Babak Baru Kontroversi Penetapan Sekprov Kaltim

person access_time 5 years ago
Babak Baru Kontroversi Penetapan Sekprov Kaltim

Foto: Fachrizal Muliawan (kaltimkece.id)

Penetapan Sekprov Kaltim penuh kontroversi. Keputusan yang mengemuka disebut tak sesuai hasil asesmen.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Rabu, 30 Januari 2019

kaltimkece.id Sudah lebih lima hari sejak surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 821/485/SJ diterima Pemprov Kaltim. Dalam surat tertanggal 21 Januari 2019 tersebut, Gubernur Kaltim diminta melantik Abdullah Sani sebagai Sekretaris Provinsi atau sekprov Kaltim. Tenggat lima hari diberikan. Namun, belum ada gelagat Isran Noor melantik Sani. Meiliana masih penjabat sekprov.

Dikonfirmasi kaltimkece.id Selasa 29 Januari 2019, Isran menampik tuduhan dirinya tak mau melantik. Gubernur merasa belum dapat melantik sebelum berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat. “Itu kan keputusan presiden, jadi saya rasa perlu koordinasi soal itu,” kata mantan Bupati Kutai Timur tersebut.

Isran menegaskan tak menentang keputusan presiden. Yang dilakukannya saat ini, kata dia, sebatas menegakkan aturan pemilihan sekprov yang berjalan sejak 2018. Penentuan sekprov memiliki aturan main. Beberapa proses di antaranya adalah lelang dan asesmen.

"Sebagai Gubernur, saya pernah diminta membentuk panitia pemilihan sekprov, begitu juga gubernur sebelumnya,” tutur Isran.

Meski demikian, Isran menilai keputusan Pemerintah Pusat menimbulkan pertanyaan. Ketetapan Presiden disebut berbeda dengan ketentuan asesmen. Jika mengacu hasil asesmen, M Sabani adalah peraih nilai tertinggi dengan 90 poin. Menyusul Sani dengan 84 poin, dan HM Aswin 80 poin.

"Poin panitia seleksi sudah bagus dengan proses yang terbuka. Seleksi mulai lima kandidat dikerucutkan jadi tiga. Mestinya penilaian terbuka tadi sudah cukup jadi penilaian,” terang Isran.

No Comment dulu”

Penetapan Sekprov Kaltim menjadi isu hangat ketika mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengungkapkan klaim mengejutkan pada 19 Januari 2019. Faroek menuduh Sani melakukan penyuapan untuk terpilih sebagai Sekprov. Upaya suap, kata Faroek, dilakukan hingga level Pusat. Bahkan ada percobaan memberi USD 300 ribu, setara lebih Rp 4 miliar, kepada Isran Noor, yang belakangan membantah klaim tersebut.

 

Baca juga:

 

Atas isu yang berkembang, kaltimkece.id berulang kali mencoba konfirmasi. Namun, Sani yang disebut pegawainya masih berkantor seperti biasa di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kaltim, tak dapat ditemui setiap disambangi di kantornya. Melalui pesan singkat yang diterima Rabu 30 Januari 2019, Sani kembali menolak berkomentar. “Maaf, lah, no comment dulu. Thank you,” tulisnya.

Kemendagri Sudah Turun

Dari kabar yang mengemuka, tim Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sudah turun ke Kaltim. Agenda kedatangan adalah pemeriksaan terkait pemilihan Sekprov Kaltim. Besar dugaan, tim diterjunkan terkait dugaan percobaan suap.

Dikonfirmasi lewat pesan pribadi, Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono, membenarkan kabar itu. Namun, tim disebut tak melakukan pemeriksaan. “Hanya meminta klarifikasi dan penjelasan seputar proses pemilihan Sekprov Kaltim,” tuturnya.

Soni menolak menjelaskan detail ketika disinggung hasil klarifikasi. Menurutnya, detail pemeriksaan cukup menjadi bahan masukan dalam mengambil kebijakan. “Tidak untuk dipublikasi,” pungkasnya.

Mengenai Pemilihan Sekprov

Menurut Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN, sekprov, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, masuk kategori jabatan pimpinan tinggi madya. UU tersebut mengamanatkan pengisian jabatan dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan ASN.

Sejumlah syarat diwajibkan berupa kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, hingga integritas. Para kandidat, diseleksi oleh tim yang berisi unsur Kemendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Lembaga Administrasi Negara, hingga akademisi. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar