Terkini

BNNP Kaltim Musnahkan 122 Poket Sabu-Sabu Hasil Tangkapan Empat Kasus sejak November

person access_time 3 years ago
BNNP Kaltim Musnahkan 122 Poket Sabu-Sabu Hasil Tangkapan Empat Kasus sejak November

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu di oleh BNNP Kaltim, Rabu, 23 Desember 2020. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Ada 122 poket sabu dimusnahkan dengan total berat 606,1 gram brutto.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Rabu, 23 Desember 2020

 

kaltimkece.id Ketika berbagai aktivitas ekonomi tersendat karena pandemi Covid-19, praktik peredaran narkotika justru terus menggurita. Seperti terjadi di Kaltim, hanya dalam rentang waktu November-Desember 2020, barang bukti sabu-sabu diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Katim mencapai 606,1 gram brutto.

Rabu, 23 Desember 2020, BNNP Kaltim memusnahkan barang bukti 122 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 606,1 gram brutto. Seluruhnya merupakan akumulasi dari empat Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang diungkap BNNP Kaltim.

Kasi Penyidikan BNNP Kaltim, Made Suka Jana, mengatakan dari empat LKN tersebut, enam orang ditetapkan tersangka. "Kami terus melakukan penindakan kasus narkotika walau pada masa pendemi Covid-19," ucap Made Suka Jana. 

Dari empat LKN tersebut, yang pertama diungkap pada 16 November 2020 sekira pukul 17.30 Wita di Jalan Kesejahteraan 1, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Satu tersangka tertangkap Irfansyah alias Poda dengan barang bukti 124 poket sabu-sabu. Telah dimusnahkan 116 poket seberat 18,90 gram netto, dari sisa sampel barang bukti di pengadilan dan laboratorium.

LKN kedua terdapat dua tersangka yakni Andrie Fibrianto alias Andre dan Ardiansyah alias Dian. Ditangkap pada 17 November 2020 pukul 14.00 Wita dengan barang bukti dua poket sabu-sabu seberat 9,24 gram brutto. Keduanya ditangkap di Jalan Pencak Silat, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara; dan Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

Berikutnya LKN ketiga, diungkap pada hari yang sama sekira pukul 17.00 Wita. Dengan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 495 gram brutto. Dua tersangka diamankan Muhammad Yudi dan Rahmad Mulyadi di pusat perbelanjaan Jalan Mayjend S Parman, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu.

Teakhir, LKN keempat, diungkap pada 13 Desember 2020 sekira pukul 12.00 Wita. Satu tersangka diamankan Isfanah alias Idul dengan barang bukti tiga poket sabu-sabu seberat 82,96 gram brutto. Tersangka diamankan di Desa Kelinjau Ulu, Kecamatan Muara Ancalong, Kutai Timur.

"Narkotika jenis sabu-sabu kami musnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke dalam kloset. Pemusnahan ini juga disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda dan Polresta Samarinda," jelas Made Suka Jana. 

Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara penyidikan selesai dilakukan atau P21. Kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar