Terkini

Catatan BIN dan PPATK, Dua Hal yang Bikin Peraih Nilai Tertinggi Tak Otomatis Jadi Sekprov

person access_time 4 years ago
Catatan BIN dan PPATK, Dua Hal yang Bikin Peraih Nilai Tertinggi Tak Otomatis Jadi Sekprov

Ilustrasi sekprov Kaltim. (nurmaya liwang/kaltimkece.id)

Hanya dua alasan jika peraih nilai tertinggi dalam seleksi sekprov Kaltim tak ditetapkan sebagai pejabat definitif.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Kamis, 15 Agustus 2019

kaltimkece.id Jika mengacu perolehan nilai ketiga kandidat dalam seleksi sekretaris provinsi, Muhammad Sabani adalah pemegang poin tertinggi. Sabani diketahui meraih 90 poin, sementara Abdullah Sani 84 dan M Aswin 80 poin. Jika pada akhirnya bukan peraih nilai tertinggi yang ditetapkan sebagai sekprov definitif, hanya dua pemicunya.

Sumber terpercaya kaltimkece.id menjelaskan dua kemungkinan itu. Sumber ini adalah seorang pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim yang pernah mengikuti seleksi sekprov. Mulanya, ia menjelaskan bahwa tiga kandidat hasil saringan tim pansel di daerah diserahkan kepada tim penilai akhir. Presiden, wakil presiden, menteri sekretaris negara, sekretaris kabinet, serta menteri PAN dan reformasi birokrasi, adalah anggota di tim ini. Begitu pula kepala Badan Kepegawaian Negara dan kepala Badan Intelejen Negara (BIN), termasuk komponen tim.

Secara teknis, terangnya, sekprov terpilih adalah kandidat dengan nilai tertinggi dalam seleksi terbuka pengisian jabatan pemimpin tertinggi (JPT) madya. Proses seleksi meliputi penulisan makalah, presentasi makalah, uji manajerial, serta wawancara akhir dengan Komisi ASN dan gubernur. Wawancara merupakan tahapan klarifikasi dari rekam jejak, penulisan makalah, dan uji manajerial.

"Nilai tak bisa dimanipulasi pansel," terang sumber tersebut.

Selepas didapatkan calon dengan nilai tertinggi, secara teknis, peraih nilai tersebut berhak menjadi sekprov. Bahkan, presiden pun tak bisa mengubahnya. Namun demikian, lanjut dia, ada aspek yang memungkinkan penetapan tak berdasarkan scoring. Ketentuan skor bisa gugur bila dalam penelusuran BIN dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan hal khusus yang tak sesuai ketetapan. "Jika ditemukan hal khusus tadi, nilai tertinggi boleh diabaikan," tambah sumber kaltimkece.id tersebut.

Informasi ini, kata sumber tadi, sebenarnya bukan barang rahasia. Provinsi manapun yang membuka seleksi terbuka untuk posisi sekretaris daerah, pasti melewati proses tersebut. "Silakan cek di berbagai pemberitaan media, bahwa BIN dan PPATK selalu dilibatkan dalam tim penilai," jelasnya. 

kaltimkece.id mengonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharudddin untuk memastikan informasi tersebut. Namun, Bahtiar mengklaim, Kemendagri bukan bagian tim penilaian. Sebagaimana dijalankan selama ini, Kemendagri sebatas melantik. Kemendagri pula yang memastikan aturan ditegakkan.

Perihal ini juga kaltimkece.id tanyakan kepada M Sabani. Ketika didatangi di kantornya di Kegubernuran Kaltim, Rabu, 14 Agustus 2019, seorang staf menjelaskan bahwa pelaksana tugas sekprov Kaltim tersebut tengah menjalani ibadah haji. Sejak Rabu malam hingga Kamis, 15 Agustus 2019, kaltimkece.id berusaha menghubungi Sabani. Nomor pribadinya tidak aktif. Sementara pesan pendek maupun percakapan via aplikasi WhatsApp yang dikirim, belum dibalas.

Tetap Sabani di Kaltim

Di daerah, Gubernur Kaltim Isran Noor masih menugaskan sekprov berdasar perolehan nilai tertinggi tersebut. Sabani tetap bekerja sebagai pelaksana tugas. Sedangkan Abdullah Sani masih bertugas kepala dinas. Buntutnya, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo bereaksi. Diterbitkan surat teguran kepada Gubernur Kaltim Isran Noor.

Dari salinan yang didapat kaltimkece.id, surat tertanggal 9 Agustus 2019 tersebut bersifat segera. Terdapat beberapa poin dalam surat bernomor 821/7672/SJ itu. Yang keenam, gubernur diminta segera mengaktifkan Abdullah Sani. Lantaran sudah definitif, jabatan sekprov tidak dapat diisi pejabat lain.

Lebih detail, dalam surat teguran berisi tanda tangan Tjahjo Kumolo tersebut, tertera poin yang disebut-sebut dilanggar Isran Noor. Tepatnya poin empat berdasar Pasal 61 Ayat 2 Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tertuang bahwa setiap kepala daerah telah menyatakan sumpah memenuhi kewajiban sebaik dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-undang Dasar 1945 dan menjalankan undang-undang serta peraturan selurus-lurusnya.

Pasal 67 huruf b dan e undang-undang yang sama, merincikan kewajiban kepala dan wakil kepala daerah menaati ketentuan perundang-undangan. Juga memegang teguh tata pemerintahan yang bersih dan baik.

Namun demikian, Isran Noor yang diminta tanggapan oleh media kembali berkilah. Ditemui pada Rabu, 14 Agustus 2019, Gubernur kembali memberi jawaban dengan gaya khasnya. "Surat apa itu? Kenapa itu? Surat apa? teguran apa?" sebut Isran.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim Suroto yang ditemui terpisah, juga belum mengetahui perihal surat teguran tersebut. Dia mengaku baru tahu Rabu pagi, 14 Agustus 2019. "Itupun dari media," ujarnya.

Suroto menolak bicara landasan hukum gubenur mempertahankan M Sabani sebagai pelaksana tugas sekprov. Menurutnya, ranah tersebut bukan di biro pimpinannya. "Untuk kepegawaian ‘kan ada di BKD," tutupnya.

Banyak Langgar Aspek Hukum

Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin, meragukan klaim Pemprov Kaltim yang tak menerima surat teguran. Pihak Kemendagri memastikan telah mengantongi tanda terima surat tersebut.

"Sudah dicek ke Dirjen Otonomi Daerah (Otda). Tepatnya direktur kelembagaan dan aparatur. Sudah dipastikan, surat dikirim, dan tanda terima juga ada," ucapnya.

Kepada kaltimkece.id, Bahtiar merincikan persoalan jika menugaskan sekprov kepada pejabat yang tak diakui negara. Banyak aspek hukum yang dilanggar. Di antaranya undang-undang pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan, pemeriksaan keuangan negara, tata kelola pemerintahan, dan administrasi pemerintahan. "Risiko hukumnya juga banyak. Mulai pidana, perdata, hingga hukum administrasi negara,” terangnya.

Ia menyorot pengesahan anggaran daerah yang sangat memerlukan tanda tangan sekprov definitif. Jika dilakukan sekprov di luar keputusan presiden, maka dikategorikan perbuatan melawan hukum.

Dalam kasus di Kaltim, Kemendagri berperan memastikan penyelenggaraan pemerintah daerah berjalan sesuai hukum. Sesuai Undang-undang Pemerintah Daerah. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

 

 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar