Terkini

Curahan Hati dalam Sebuah Diari Seorang Anak yang Menerima Perbuatan Tak Senonoh Ayah Tiri

person access_time 4 years ago
Curahan Hati dalam Sebuah Diari Seorang Anak yang Menerima Perbuatan Tak Senonoh Ayah Tiri

Ilustrasi.

Perbuatan tak senonoh seorang ayah tiri terungkap di sebuah diari. Peristiwa ini adalah yang kedua dalam dua hari di Samarinda.  

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Kamis, 23 Juli 2020

kaltimkece.id Sebuah buku harian membuka tabir pilu kasus asusila. Diari itu ditulis oleh Mawar, hanya nama rekaan, seorang gadis yang kini duduk di bangku SMP. Mawar menjadi korban perbuatan cabul ayah tirinya sejak masih berusia 12 tahun. Perbuatan tersebut berlangsung selama tiga tahun.

kaltimkece.id menyadur ulang isi buku harian Mawar berdasarkan penuturan Kepala Kepolisian Sektor Kota Samarinda Kota, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Aldy Harjasatya. Tulisan Mawar di bawah ini telah disesuaikan redaksi agar pembaca dapat lebih mudah mengikuti kisahnya.

Dear Diary,

Usiaku baru 11 tahun ketika melewati hari yang indah itu. Empat tahun lalu pada 2016, ketika aku masih duduk di bangku kelas lima SD, ibu akhirnya menikah setelah sekian lama berpisah dengan ayah kandungku. Ibuku sangat bahagia. Aku pun turut bahagia.

Ibuku berusia 37 tahun ketika menikah. Lelaki yang mendampinginya berusia 44 tahun. Ayah tiriku itu bekerja di sebuah perusahaan pertambangan batu bara. Pernikahan mereka betul-betul membawa kegembiraan saat itu. Yang aku tak sadari, kebahagiaan itu hanyalah permulaan dari penderitaan panjangku kemudian.

Selepas pesta pernikahan, kami tinggal serumah di Kecamatan Samarinda Kota. Setahun kemudian, aku naik kelas enam SD. Dan inilah permulaan penderitaanku.

Semuanya bermula pada suatu hari di bulan Juli 2017. Ibuku sedang mandi ketika aku berada di kamar ibu. Ayah tiriku juga ada di sana. Di situlah, ayah tiriku untuk pertama kali berbuat tak senonoh kepadaku. Aku masih sangat kecil sehingga tak bisa berbuat apa-apa. Pada hari-hari yang lain, aku masih menerima perlakuan serupa. Seluruh penderitaan itu akhirnya aku simpan sendirian. Aku sangat takut membicarakannya kepada siapapun, bahkan ibuku sendiri.

 

Buku harian milik Mawar itu tak sengaja dibaca ibunya. Diliputi kemarahan yang dalam, ibu Mawar segera melaporkan suaminya ke Markas Kepolisian Sektor Kota Samarinda Kota. Kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan ayah tiri Mawar pada Rabu malam, 22 Juli 2020.

Kepala Polsekta Samarinda Kota, AKP Muhammad Aldy Harjasatya, mengatakan bahwa korban memang menuliskan dengan detail perlakuan demi perlakuan asusila ayah tirinya. Setidaknya, perbuatan tersebut sudah lima kali dilakukan. Terakhir kali pada 2018 ketika korban berusia 13 tahun.

Di muka petugas, ayah tiri Mawar mengakui semua perbuatannya. Lelaki yang kini berusia 48 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, ia pernah memberitahu istrinya (ibu Mawar) perihal perbuatan tak senonoh tersebut pada 2019. Saat itu, kata tersangka, istrinya tak melakukan apa-apa. Tersangka juga mengaku lupa berapa kali perbuatan tak senonoh tersebut ia lakukan kepada putri tirinya.

“Saya hanya menduga, dia (ibu Mawar) melaporkan kasus ini karena permasalahan ekonomi. Saya sudah tak memiliki pekerjaan karena tidak lagi bekerja di perusahaan tambang,” terang ayah tiri Mawar, yang menikah dengan ibu Mawar dan telah memiliki seorang anak perempuan berusia satu tahun tujuh bulan. 

Sang ayah tiri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merusak masa depan Mawar. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal baginya adalah 15 tahun penjara.

Dua Hari, Dua Peristiwa Serupa

Kemalangan yang menimpa Mawar nyaris persis dengan yang dialami Bunga, juga nama rekaan belaka. Bunga adalah anak perempuan berusia 12 tahun ini. Ia tinggal di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, bersama ibu dan ayah tirinya.  

Pada Senin, 20 Juli 2020, ibu Bunga yang berusia 34 tahun melaporkan suaminya yang berusia 39 tahun ke Markas Polsekta Sungai Kunjang. Dari penyidikan diketahui, perbuatan ayah tiri Bunga sudah dimulai sejak 2015 ketika Bunga masih berumur delapan tahun.

Sebenarnya, ibu Bunga telah mengetahui perbuatan tersebut. Namun, sang ibu tak berani berbuat apa-apa karena takut dicerai. Ia memerlukan waktu cukup lama sampai akhirnya melaporkan suami yang telah dinikahinya selama 10 tahun tersebut kepada polisi.

"Adapun perlakuan tak senonoh itu dilakukan terakhir kali pada 12 Juli 2020 sekira pukul 14.00 Wita. Dilakukan di rumah, tepatnya di ruang tamu,” terang Kepala Polsekta Sungai Kunjang, Komisaris Polisi Bambang Budiyanto, melalui Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Inspektur Polisi Satu Purwanto, Rabu, 22 Juli 2020.

Baca juga:
 

Kepada petugas, ayah tiri Bunga mengakui perbuatan tak senonohnya dipicu tontonan porno. Anak tirinya yang masih kelas enam SD akhirnya menjadi pelampiasan. Sama seperti ayah tiri Mawar, ayah tiri Bunga dijerat pasal yang sama dari UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)

Editor: Fel GM

Catatan Redaksi: Penulisan artikel dari sudut pandang korban ini semata-mata bertujuan agar pembaca lebih menyadari betapa mengerikannya dampak kekerasan seksual terhadap masa depan anak-anak. Artikel ini juga telah mengikuti Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sebagaimana diatur Dewan Pers, sesuai Undang-Undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar