Terkini

Dari Sosialisasi Perda Kaltim 1/2018, Peraturan yang Ramah untuk Kaum Disabilitas

person access_time 2 years ago
Dari Sosialisasi Perda Kaltim 1/2018, Peraturan yang Ramah untuk Kaum Disabilitas

Sosialisasi Perda 1/2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Samarinda. (foto: muhibar sobary ardan/kaltimkece.id)

Perda Kaltim 1/2018 disebut peraturan yang ramah untuk kaum disabilitas. Haknya untuk mendapatkan pekerjaan telah diatur.

Ditulis Oleh: Muhibar Sobary Ardan
Minggu, 14 November 2021

kaltimkece.id Badan Marthinus bergoyang-goyang kecil ketika bernyanyi bersama sejumlah warga RT 34 di Perumahan Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Samarinda. Dari lagu daerah hingga bernuansa klasik, dilantunkan anggota DPRD Kaltim itu. Warga yang mendengarnya menyabut dengan gegap gempita.

Sabtu, 13 November 2021, Marthinus mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Kaltim bernomor 1/2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Perumahan Bumi Sambutan Asri. Sekitar 60 masyarakat terlibat dalam kegiatan ini. Sebagai hiburan, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyempatkan bersenandung bersama warga.

“Saya berharap, semoga kaum disabilitas mendapatkan hak-haknya dengan baik,” ujar Marthinus kepada warga di sela-sela hiburannya.

_____________________________________________________PARIWARA

Lelaki kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, itu menyatakan, perlindungan terhadap kaum disabilitas sangat penting. Apalagi, menurutnya, infrastruktur publik yang ramah untuk kaum disabilitas belum banyak. Inilah yang mendorongnya menyosialisasikan Perda 1/2018 kepada masyarakat.

“Paling tidak, saya mewartakan pertauran pemerintah itu. Misal untuk beribadah, datang ke toko membeli barang, kantor desa lurah, perlu memperhatikan aspek disabilitas,” katanya.

Kaum disabilitas, sambung dia, juga memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan. Berdasarkan Perda 1/2018, satuan kerja perangkat daerah dan perusahaan milik daerah milik negara disebut harus mempekerjakan dua persen kaum disabilitas. Sementara perusahaan swasta, minimalnya satu persen.

“Di Kaltim, belum ada yang jalan. Saya harap, pemerintah kabupaten dan kota membuat perda turunannya,” seru Marthinus. Sampai saat ini, tambah dia, baru Samarinda dan Penajam Paser Utara yang telah membuat turunan Perda 1/2018. Ia amat menyayangkan kondisi ini.

Pada kesempatan tersebut, Marthinus juga membahas vaksinasi Covid-19 untuk kaum disabilitas. Atas dasar kesehatan adalah hak seluruh masyarakat, ia meminta pemerintah mempercepat vaksinasi untuk kaum disabilitas. Ini juga supaya herd immunity bisa lekas tercapai.

“Sosialiasi saya mengenai Perda 1/2018 ini adalah yang ke-14. Di Samarinda, ada 10 titik,” beber lelaki berjaket kulit merah itu.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim, Anni Juwairiyah, yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan, pemahaman masyarakat tentang kesetaraan hidup terhadap kaum disabilitas masih kurang. Contohnya, ia masih mendapati, ada masyarakat yang memahami disabilitas sebagai penerima bantuan amal saja.

“Padahal, kesetaraan seperti sekolah dan jalan itu juga sangat penting,” katanya.

Bahkan, menurutnya, belum semua pejabat memiliki disability mindset. Dengan demikian, Anni berpendapat, tantangan terbesar saat ini adalah memberikan pemahaman disabilitas. Ia pun mengapresiasi upaya dewan menyosialisasikan perda disabilitas.

Perda disabilitas, kata Anni, sangat penting. Sehingga sosialisasinya juga perlu dilakukan agar masyarakat tahu isinya. Pemahaman-pemahaman tersebut, ujarnya, harus terus diberikan kepada masyarakat. “Tapi, yang paling penting implementasinya. Kalau anggota DPRD enggak ketok anggarannya, ya, sama saja,” tandasnya. (*)

Editor: Surya Aditya

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar