Terkini

Denda dan Blacklist Menanti Kontraktor Jembatan Kembar

person access_time 5 years ago
Denda dan Blacklist Menanti Kontraktor Jembatan Kembar

Foto: Humas Pemprov Kaltim

Bentang tengah Jembatan Mahakam IV harusnya rampung Desember 2018. Toleransi dua bulan diberikan Pemprov Kaltim.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Jum'at, 18 Januari 2019

kaltimkece.id Pertengahan hingga akhir 2018, Jembatan MahakamIV Samarinda digembar-gemborkan rampung dan diresmikan. Realitanya, baru jalan pendekat dan rangka jembatan yang selesai.

Hingga tutup 2018, bentang tengah tak juga terhubung. Bahkan hingga pertengahan Januari 2019, pengerjaan baru 92 persen.

Rencananya, jembatan yang beken dengan nama Jembatan Kembar di atas Sungai Mahakam itu memiliki panjang bentang jembatan 220 meter, lebar 16,9 meter, dan tinggi clearance vertical 22 meter. Proyek ini dibangun melalui APBD Kaltim 2012—2013 senilai Rp 171 miliar. Pembangunan dilanjutkan dalam skema multiyears contract APBD Kaltim 2015—2018 sebesar Rp 253 miliar.

Pemprov Kaltim masih berbaik hati kepada kontraktor pelaksana proyek yang dibangun pada era Awang Faroek Ishak sebagai Gubernur Kaltim. Toleransi diberikan hingga akhir Februari 2019. Bila hingga tenggat belum selesai, Pemprov langsung ambil sikap.

Baca juga:
 

Ditemui Jumat siang, 18 Januari 2019, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, Taufik Fauzi, mengungkapkan acuan Pemprov Kaltim sesuai Pergub 71/2013 tentang Pelaksaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaaan yang Dibebankan pada APBD Pemprov di Anggaran Berikutnya. Dalam Pasal 6 Ayat 1, jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya adalah paling lama 50 hari sejak masa kontrak berakhir. “Acuan kami masih di pergub itu. Kalau dihitung masa kerja berarti hingga Desember 2018, maka 50 hari setelahnya adalah sampai akhir Februari,” terang dia.

Jembatan kembar dikerjakan tiga kontraktor untuk segmen yang berbeda. PT Pembangunan Perumahan (Persero) mendapat jatah bentang tengah dengan nilai kontrak Rp 160,64 miliar. Sedangkan akses pendekat sisi Samarinda dikerjakan PT Waskita dan KSO. Nilai kontraknya Rp 225 miliar. Di sisi Samarinda Seberang, dikerjakan Jayakontruksi dengan nilai kontrak Rp 225 miliar. Pengerjaan sisi pendekat tinggal pembersihan.

Sorotan tentu tertuju kepada bentang tengah. Sanksi pun mengemuka meski belum ada keputusan. Namun, bila mengacu pergub yang sama di pasal 6 poin 2, pekerjaan yang tak terselesaikan, memungkinkan Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA memutus kontrak secara sepihak. Bahkan, kontraktor terkait bisa dikenakan denda maksimum keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Selain itu, KPA berhak memasukkan kontraktor dalam daftar hitam alias blacklist.

“Jangan berandai-andai dulu. Kami fokuskan kerja saja dulu sesuai kontrak,” terangnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah rapat terkait pembangunan Mahakam IV dilakukan. Bila bentang tengah rampung sesuai deadline, proses selanjutnya adalah uji beban. Dilanjutkan penyediaan lampu penerang jalan umum atau LPJU. “Tentu dengan pengecakan detail jembatan,” ujarnya.

Untuk uji beban dan lainnya, kata Taufik, berada dalam satu paket. Termasuk perapian dan pemasangan railing jembatan.

Pengerjaan proyek selama ini diawasi Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan (KKJT). Bahkan, KKJT sudah beberapa kali uji coba rangka atas jembatan. Namun, pengecekkan secara formal dilakukan setelah jembatan tuntas. Tim dari kementerian PUPR, KKJT, dan stakeholder terkait bakal dilibatkan. “Semua material dicek sama mereka, kekuatan dan sebagainya,” beber Taufik.

“Tim itu nanti dari kementerian, KKJT dan pihak-pihak profesional yang punya kompeten tangani hal seperti ini.”

Tidak hanya uji beban, PUPR merencanakan pemasangan LPJU dan sensor di bagian bawah jembatan. Pemasangan sensor bertujuan untuk memberi peringatan bagi kapal yang hendak melintas di bawahnya. Kata dia, fungsinya lebih ditujukan bagi keselamatan konstruksi. “Kita tunggu saja, mudahan Februari semuanya tuntas,” tutup dia. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar