Terkini

DPRD Kaltim Resmi Usulkan Interpelasi, Isran Noor Sebut Tak Mendukung Kedaulatan

person access_time 4 years ago
DPRD Kaltim Resmi Usulkan Interpelasi, Isran Noor Sebut Tak Mendukung Kedaulatan

Usulan hak interpelasi diserahkan kepada unsur pimpinan DPRD Kaltim. (nalendro priambodo/kaltimkece.id)

Gubernur Kaltim memberi reaksi negatif terhadap hak interpelasi yang dilayangkan DPRD Kaltim.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Selasa, 05 November 2019

kaltimkece.id Sikap Gubernur Kaltim Isran Noor yang enggan memfungsikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Abdullah Sani berbuntut panjang. Padahal, Sani sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2 November 2018 menjabat posisi itu.

Persisnya lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/TPA Tahun 2018. Berjalan setahun lewat 3 hari, belum ada penjelasan utuh diterima wakil rakyat di Gedung Karang Paci—DPRD Kaltim. Akhirnya, 20 anggota DPRD Kaltim perwakilan lima fraksi sepakat mengusulkan hak interpelasi untuk Gubernur Kaltim. 

Interpelasi adalah hak legislator meminta keterangan kepada pemerintah. Mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis. Serta berdampak luas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Usulan hak interpelasi dibuktikan dengan menyerahkan tandatangan dukungan ke unsur pimpinan DPRD Kaltim. Selasa, 5 November 2019, di gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Lima anggota perwakilan fraksi itu berasal dari PDI-P, PKB, PPP,PKS dan Golkar.

Dari Fraksi PDI-Perjungan ada tujuh nama. Di antaranya Safuad, Marthinus, Muhammad Samsun, Romadhony Putra Pratama, Baba, Edi Sunardi, dan Herlina Yanti. Di DPRD Kaltim, partai berlogo banteng moncong putih tersebut memiliki 11 perwakilan.

Sementara dari Fraksi PKB ada lima nama mendukung hak interpelasi. Di antaranya Syafruddin, Yeni Eviliana, Sutomo Jabir, Jahidin, dan Puji Hartadi. Artinya, semua wakil rakyat PKB di DPRD Kaltim turut mendukung usulan hak ini.

Partai Golkar yang memiliki 12 kursi hanya ada 4 nama yang memberi dukungan hak interpelasi. Yakni, Andi Harahap, Salehuddin, Hassanudin Mas'ud dan Nidya Listiyono.

Sementara PKS dan PPP yang masing-masing memiliki 4 kursi hanya ada masing-masing 2 orang yang mendukung. PKS diwakili Ali Hamdi dan Harun Al Rasyid. PPP diwakili Rusman Yaqub dan Siti Rizky Amalia.

Hampir seluruh pengusul hadir menyerahkan dokumen dukungan. Mereka diterima tiga wakil ketua DPRD Kaltim. Di antaranya Andi Harun (Gerindra), Muhammad Samsun (PDI-P), dan Sigit Wibowo (PAN).

Dalam pemaparannya, Syafruddin menjelaskan usulan hak interpelasi sebagai sikap wakil rakyat mempertanyakan sikap Gubernur Kaltim, Isran Noor. Yakni, alasan hingga sekarang tak kunjung memfungsikan Abdullah Sani sebagai Sekprov Kaltim.

"Kami hanya ingin cari tahu mengapa Pak Gubernur tidak menjalankan Keppres nomor 133/TPA tahun 2018 atas Pengangkatan Pejabat Pimpinan Madya di Lingkungan Pemerintah Kaltim," kata Udin sapaan akrabnya, Selasa, 5 November 2019.

Pendukung hak interpelasi lainnya, Muhammad Samsun punya pendapat. Kata dia, Gubernur Kaltim sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah sudah seharusnya menjalankan keputusan Presiden yang termaktub dalam SK pengangkatan Abdullah Sani.

Jangan sampai ketiadaan Sekprov definitif membuat keputusan yang diambil berkonsekuensi hukum ke depannya. "Laksanakan saja (Keppres) kalau setelah dilantik tak sesuai. Bisa (dievaluasi) diganti," katanya di kesempatan yang sama.

Samsun menambahkan, tindakan wakil rakyat itu bukan karena kepentingan kelompok atau persoalan pribadi. Melainkan menjalankan hubungan kerja eksekutif dan legislatif.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Andi Harun, berharap publik tidak bias melihat usulan ini. Sebab, hak interpelasi ada dasar hukumnya. Namun, lanjut dia, karena tata tertib (tatib) dewan belum disahkan, maka unsur pimpinan  pedoman penyampaian usulan itu didasarkan PP 12 tahun 2018. Tentang penyusunan tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Prosedur hak interpelasi merujuk pasal 70,71 dan 72. 

Pasal 70 ayat 2 mengatur usulan hak interpelasi minimal didasari materi kebijakan atau  pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah disertai alasannya. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum dilakukan paripurna usul hak interpelasi.

Itu, di atur di pasal 71. Pertama, pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpelasi. Dua, anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi atas penjelasan pengusul. Dan, para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan para anggota DPRD.

Di ayat 2, usul hak interpelasi bisa  menjadi hak, jika rapat paripurna minimal dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD Kaltim. Minimal 28 orang dari 55 anggota DPRD Kaltim harus hadir paripurna.

Selanjutnya dari jumlah anggota DPRD yang hadir paripurna minimal lebih dari setengahnya harus menyetujui hak interpelasi. Artinya, dengan hitungan minimal 28 anggota DPRD Kaltim yang hadir, dibutuhkan minimal 15 orang saja setuju. Jika itu terpenuhi, maka itu usul bisa jadi hak alias memperoleh keputusan resmi DPRD Kaltim secara kelembagaan. Saat ini total pengusul ada 20 orang.

Meski demikian, hitungan-hitungan matematis itu bisa berubah seiring dinamika politik. Sebab, di pasal 71 ayat 3 mengatur, pengusul dapat menarik dukungan sebelum usul hak interpelasi memperoleh keputusan dalam paripurna.

Usulan penyampaian hak interpelasi, menurut Andi Harun tidak dapat diputuskan begitu saja. Ada tahapan dan mekanisme yang terlebih dahulu harus dilalui. Salah satunya harus atas dasar persetujuan dari para unsur pimpinan dewan.

Sebab, penyampaian hak interpelasi akan dilakukan atas nama DPRD Kaltim ke pemerintah daerah jika memang disepakati. "Yang saya terima ini baru sebatas usulan saja. Bagaimana sikap resminya, akan kami tindak lanjuti setelah rapat pimpinan. Apakah usulan ini sudah memenuhi syarat formil atau tidak?" tutur Andi yang ditunjuk menerima surat usulan hak interpelasi dewan hari itu.

Sedianya, jika hak interpelasi itu jadi keputusan resmi DPRD, maka wakil rakyat di Karang Paci akan menggelar paripurna mengenai penjelasan kepala daerah. Itu di atur di pasal 72.

Kepala daerah yang hadir memberikan penjelasan dan tiap anggota dewan dapat bertanya. Jika kepala daerah berhalangan hadir, dia dapat menugaskan pejabat terkait mewakili.

Pandangan DPRD atas penjelasan kepala daerah ditetapkan dan disampaikan tertulis pada kepala daerah. Pandangan DPRD dijadikan bahan wakil rakyat menjalankan fungsi pengawasan. Dan, untuk kepala daerah jadi bahan penetapan pelaksana kebijakan.

Nada bicara Gubernur Kaltim, Isran Noor tiba-tiba meninggi ditanyai soal usulan hak interpelasi DPRD perihal belum difungsikannya sekprov Kaltim definitif. Matanya melotot. Dagunya meninggi ketika ditanya awak media soal ini.

"Interplasi? Siapa yang usul. Saya mau tahu siapa orangnya," jawabnya, Senin, 4 November 2019 di Kegubernuran Kaltim.

Ketika dijelaskan ada sejumlah nama dan fraksi yang mengajukan hak interpelasi sigap ia menjawab: "Orang mana dia," sebut Isran tiga kali. "Dari mana asal dia? Saya mau tahu. Dia tak mendukung kedaulatan," tandasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar