Terkini

Dugaan Tindakan Asusila Ayah kepada Putri Kandungnya, Diberi Miras sebelum Beraksi

person access_time 4 years ago
Dugaan Tindakan Asusila Ayah kepada Putri Kandungnya, Diberi Miras sebelum Beraksi

Kepala Satreskrim Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Yuliansyah. (Giarti Ibnu Lestari/kaltimkece.id)

Lama hidup berdua dengan putri kandungnya, membuat seorang ayah gelap mata dan berbuat di luar nalar.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 27 Juli 2020

kaltimkece.id Kasus asusila melibatkan ayah dan anak kembali terjadi di Samarinda. Nekat berbuat bukan hanya dengan mengancam, tapi juga menganiaya.

Perkara ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda. Pertama kali terbongkar setelah korban melapor pada 22 Juli 2020 ke Polsekta Sungai Pinang.

Kepala Satreskrim Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Yuliansyah, menyebut bahwa perbuatan asusila tersebut terjadi pada 21 Juli 2020. Sekira pukul 15.30 Wita di kediaman tersangka dan korban, di Samarinda Utara.

Korban adalah perempuan usia 18 tahun. Sebut saja Melati. Dengan tersangka yang merupakan ayah kandung korban, usia 44 tahun. Kejadian nahas itu bermula dari panggilan si ayah kepada korban mendatanginya di ruang tamu.

Di sini, tersangka meminta korban meminum segelas air. Entah racikan apa yang disuguhkan tersangka, korban seketika lemas dan tak berdaya setelah meneguk minuman keras itu. Tersangka langsung menyambutnya dan mengangkat korban. Digendong dan dibawanya ke kamar.

Korban sempat melawan sesampainya di kamar. Tersangka balik menganiaya korban. Menjambak rambut dan membenturkannya ke dinding hingga bengkak. Mulut korban juga diremas hingga sobek.

"Tersangka sudah kami amankan. Korban dan tersangka memang telah lama tinggal berdua di rumah tersebut. Sedangkan sang ibu berada di Muara Wahau, Kutai Timur. Posisinya saat ini korban diasuh ayahnya yang merupakan tersangka," ucap Kompol Yuliansyah.

Perbuatan asusila itu sempat dilakukan dua kali. Yang pertama pada pekan lalu dan yang kedua 21 Juli 2020. Korban melarikan diri melalui pintu belakang. Memanjat tembok dan mengadu kepada tetangga, sebelum membuat laporan ke kepolisian.

“Kami mengumpulkan alat bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat mendapat perlakuan itu. Keterangan saksi-saksi dan diperkuat hasil visum dari dokter yang melakukan pemeriksaan,” lanjut Yuliansyah.

Adapun tersangka datang menyerahkan diri ke polisi. Namun tetap tidak mengakui perbuatannya. Menyangkal seluruh keterangan yang diberikan korban kepada polisi. "Itu hak tersangka. Silakan mengajukan bukti-bukti yang cukup. Kita tunggu," tegas Kompol Yuliansyah.

Atas dugaan perbuatan asusila tersebut, tersangka dikenakan Pasal 46 UU RI 23/2014 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga junto Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. Dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait

Pariwara Mahakam Ulu

Pesan Tegas Bupati Kepada 76 PNS Baru Mahulu

access_time1 year ago

Pariwara Pemkab Kukar

Harapan Besar Kepada Perusahaan Swasta Di Kukar

access_time1 year ago

Pariwara Pemkab Kukar

Harapan Besar Kepada BUMDes di Kukar

access_time1 year ago

Pariwara Pemkab Kukar

Bonus Tercepat Diberikan untuk Atlet Kukar

access_time1 year ago

Pariwara Pemkab Kukar

Pemilihan RT di Wilayah Pemekaran

access_time1 year ago

Tinggalkan Komentar