Terkini

Enam Tahun Jadi Budak Seks Ayahnya, Tak Pernah Didengar Mengadu ke Ibu Tiri

person access_time 4 years ago
Enam Tahun Jadi Budak Seks Ayahnya, Tak Pernah Didengar Mengadu ke Ibu Tiri

Tersangka tersedu menyesali perbuatan khilafnya. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Usianya masih 10 tahun ketika dinodai ayah kandungnya sendiri. Ratusan kali mengadu ke ibu tiri, tak satupun omongan dipercaya.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Rabu, 09 Oktober 2019

kaltimkece.id Meranti, bukan namanya sebenarnya. Remaja 16 tahun yang berdomisili di Samarinda Seberang. Hidup bersama keluarga yang komplet. Peran orangtua masih terpenuhi. Tapi bukan jaminan kehidupannya berlangsung tentram. Justru di tangan ayah kandung, kesuciannya terenggut.   

Aksi bejat ayahnya itu sudah berlangsung selama enam tahun. Persisnya ketika Meranti masih berusia 10 tahun. Padahal, dalam satu atap tempatnya tinggal, sang ayah lah yang memiliki hubungan paling dekat. Kedua orangtua kandungnya telah lama bercerai. Ayah Meranti menikah lagi dengan seorang perempuan yang juga memiliki putri dari pernikahan terdahulu.

Rabu, 2 Oktober 2019, menjadi puncak kesabaran Meranti. Setelah rangkaian kesakitan raga dan batin, ia mengadu ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Samarinda. Sebelum dibawa melapor ke Mako Polsekta Samarinda Seberang.

Kepada petugas, Mentari mengungkapkan kisah pilu yang menimpanya. Sekitar enam tahun lalu, pada suatu dini hari, ia terbangun dari lelapnya. Terusik gerak-gerik seseorang yang mengendap masuk. Ternyata ayahnya sendiri. Beralasan hendak mengusir nyamuk. Tak ada yang tahu, si ayah ternyata menyimpan niat busuk.

Pada dini hari itulah kesucian Mentari terenggut. Korban pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya. Awal dari rentetan kejadian serupa yang terus terulang setelahnya. Mentari berulang kali mengadukan perbuatan ayahnya. Tapi si ibu tiri terus tak percaya. Sang ayah pun makin leluasa keluar masuk kamarnya.

Hari berganti tahun, Mentari masih jadi budak seks ayahnya. Dipaksa berhubungan badan di kamar tidur hingga kamar mandi. Remaja perempuan itu hanya bisa diam dan memendam. Sang ayah mengancam akan menelantarkan bila tak menurut.  Tak membiayai kehidupan sehari-hari hingga sekolahnya.

Hingga pada Rabu siang, 2 Oktober 2019, Mentari diajak ke tempat ayahnya bekerja. Untuk sekadar mampir melihat sumber nafkah keluarganya. Namun nyatanya, di tempat itu jua Mentari kembali diperlakukan tak senonoh. Dipaksa berhubungan badan di suatu sudut areal perusahaan.

Pada hari itu juga kesabaran Mentari habis. Hingga memutuskan mengadu dan melapor ke polisi. Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan pendalaman. Hingga pada 5 Oktober 2019, ayah Mentari ditangkap sekitar pukul 21.00 Wita di kediamannya.

Ditemui di Mako Polsekta Samarinda Seberang, Rabu sore, 9 Oktober 2019, tersangka mengaku khilaf. Mengklaim perbuatannya di bawah pengaruh “bisikan” dari luar dirinya. "Ketika kami berdua di tempat itu, saat saya mau melakukan, saya langsung tersadar. Saat sadar lalu saya menyuruh anak saya memakai bajunya dan kami pergi dari tempat itu. Saya tidak jadi melakukannya. Seingat saya hanya sekali itu," klaim tersangka.

Tuduhan kepada tersangka sebenarnya diperkuat hasil visum Meranti dari rumah sakit. Didapati  kerusakan di selaput vagina korban. Tapi hal itu tetap dibantah. “Kalau hasil visum itu menyatakan ada yang lecet, itu mungkin betul, karena terkena goresan kuku jari saya," sebutnya.

Di hadapan polisi dan awak media, tersangka menangis tersedu-sedu. Menyatakan hal yang dilakukannya sebagai perbuatan khilaf. Ia juga merasa kecewa. "Tolong saya. Jangan sampai hal ini diketahui istri dan keluarga saya. Saya minta tolong," pintanya bak potongan adegan sinetron drama.

Menurut Kapolsekta Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo, perbuatan tak senonoh tersangka selama ini tak diketahui istrinya. Baru terbongkar setelah kepala rumah tangga tersebut diringkus polisi. Sang istri hingga kini masih sulit percaya.

Belakangan, perlakuan bejat tersangka diduga terjadi juga terhadap anak tirinya, sebut saja Melati, anak kandung istrinya dari pernikahan terdahulu. Diperkirakan dilakukan hingga empat kali. Dilakukan pada suatu Minggu di November  2018, sekitar pukul 13.30 Wita, di salah satu hotel Kota Tepian. Yang teranyar, atau perbuatan keempat, adalah pada April 2018, juga di sebuah penginapan.  Dugaan tersebut masih didalami Polsekta Samarinda Seberang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76d sub pasal 81, ayat 1, 2, dan 3. Dengan hukuman penjara di atas lima tahun penjara. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar