Terkini

Gagahi Anak Tiri Modal Obat Tidur, Tersangka Dibacok Kakak Korban Tiga Kali dengan Pisau Daging

person access_time 3 years ago
Gagahi Anak Tiri Modal Obat Tidur, Tersangka Dibacok Kakak Korban Tiga Kali dengan Pisau Daging

Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Perbuatan tak senonoh kembali terjadi di Samarinda, melibatkan anak di bawah umur dan ayah tirinya.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 25 Januari 2021

kaltimkece.id Seorang pria 37 tahun menangis tersedu-sedu di hadapan polisi. Dengan wajah memelas mengakui telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada putri tirinya. Lantaran itu pula ia dibacok saudara kandung korbannya dengan pisau daging.

Korban masih anak usia 13 tahun. Perbuatan bejat sang ayah tiri terbongkar setelah perbuatannya dilaporkan kepada istrinya atau ibu kandung korban. Sebelum perbuatan bejatnya terungkap, tersangka selalu melancarkan aksinya dengan melarutkan obat tidur ke dalam minuman korban.

"Dari hasil penyidikan, korban mengaku hal tak senonoh itu telah dilakukan empat kali oleh tersangka. Mulai November hingga Desember 2020. Dilakukan tersangka di dalam rumahnya, tepat di ruang tamu," sebut Kapolsekta Samarinda Kota Ajun Komisaris Polisi Aldy Harjasatya melalui Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota Inspektur Polisi Satu Rifka Widyadhira Arya Putra.

“Setelah 15 menit korban tertidur, tersangka langsung melepaskan pakaian korban dan melakukan hal tak senonoh kepada korbannya," sambungnya.

Hingga suatu ketika pada Desember lalu, aksi tersangka disadari korban yang terbangun di samping ayah tirinya, sama-sama tanpa busana. Korban pun dengan segera bangkit dan mengenakan kembali pakaiannya. Saat itu juga apa yang menimpanya diberitahukan kepada sang ibu.

"Korban mengatakan kepada ibunya jika dia sudah tidak perawan. Dan hal tak senonoh telah dilakukan ayah tiri kepadanya. Sedangkan dari pengakuan tersangka, dia nafsu melihat anak tirinya ini," jelas Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra.

Dibacok Kakak Korban

Ditemui di Polsekta Samarinda Kota, tersangka tengah menangis sesegukan sambil menyeret kakinya yang terluka. Disebabkan bacokan kakak laki-laki kandung korban. Pemuda 17 tahun tersebut melakukan hal itu setelah memastikan kepada sang ibu jika adiknya diperlakukan tak senonoh oleh tersangka.

"Adu mulut tak terelakkan. Perkelahian tak terhindarkan hingga kakak kandung korban mengambil sebilah pisau daging dan membacok ayah tirinya tiga kali. Tersangka enggan melaporkan anak tirinya terkait kasus pembacokan tersebut," lanjut Rifka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 76d Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar