Terkini

Hubungan Tak Direstui, Remaja Perempuan di Samarinda Tak Pulang-Pulang hingga Hamil Tiga Bulan

person access_time 3 years ago
Hubungan Tak Direstui, Remaja Perempuan di Samarinda Tak Pulang-Pulang hingga Hamil Tiga Bulan

Tersangka AN diamankan Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Si pria mengklaim hubungan suami istri yang dilakukan dengan Melati didasari suka sama suka.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 11 Januari 2021

 

kaltimkece.id Sebut saja namanya Melati. Usianya 16 tahun dan masih pelajar. Namun ketika pandemi Covid-19 membuat sekolah menerapkan sistem pembelajaran daring, Melati harus membantu perekonomian keluarga. Bekerja di salah satu rumah makan di Samarinda yang kemudian mempertemukannya dengan seorang pria. Dari sini kisah kasih Melati dimulai.

Di tempat kerjanya, Melati berkenalan dengan laki-laki berinisial AN, 26 tahun. Sesama pekerja di restoran tersebut. Dari sekadar kenal, keduanya menjalin kasih sejak Oktober 2020.

Hubungan itu akhirnya sampai ke telinga orangtua remaja perempuan tersebut. Namun tak ada dukungan dan restu diberikan. Memicu perubahan sikap oleh Melati.

Dari semula kerap diantar jemput ayahnya saat bekerja, Melati belakangan jarang pulang. Orangtua yang curiga kemudian mengetahui Melati kerap pergi bersama AN, hingga akhirnya tinggal bersama berbulan-bulan.

Terhitung empat bulan AN dan Melati tinggal bersama di suatu indekos Kecamatan Sungai Pinang. Biaya Rp 500 ribu per bulan dipenuhi oleh AN. Sedangkan penghasilan Melati digunakan untuk membiayai pendidikan.

Kumpul kebo itu akhirnya berakhir juga setelah AN dilaporkan orangtua Melati kepada kepolisian. AN diamankan dan ditetapkan tersangka pada 4 Januari 2021 oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda. Sedangkan Melati tengah mengandung tiga bulan hasil hubungan terlarangnya dengan AN.

Senin, 11 Januari 2021, Kepala Unit PPA Polresta Samarinda, Inspektur Polisi Satu Teguh Wibowo, mengatakan bahwa Melati kepada orangtuanya mengaku telah disetubuhi AN dan mengandung janin usia tiga bulan.

Kepada polisi dan awak media, AN juga mengaku telah menyetubuhi Melati. "Kami suka sama suka. Tidak ada paksaan," ucap AN.

Sebelumnya, AN mengklaim telah tiga kali mendatangi orangtua Melati meminta restu atas hubungan keduanya. Orangtua Melati disebut setuju dengan syarat. Yakni meminta mahar pernikahan. "Permintaan mereka terlalu tinggi. Minta rumah," beber AN.

Nasi telah menjadi bubur. AN dianggap melanggar hukum. Atas perbuatannya diganjar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar