Terkini

Ikuti Keputusan Pusat, Kaltim Tak Akan Berangkatkan Jamaah Haji Tahun Ini

person access_time 4 years ago
Ikuti Keputusan Pusat, Kaltim Tak Akan Berangkatkan Jamaah Haji Tahun Ini

Mekah dikabarkan kembali dibuka pada 21 Juni 2020. (kashmirobserver.net)

Pandemi Covid-19 belum berakhir. Dampaknya masih harus terasa. Termasuk penundaan ibadah haji.

Ditulis Oleh: Robithoh Johan Palupi
Selasa, 02 Juni 2020

kaltimkece.id Kementerian Agama Republik Indonesia akhirnya memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci pada tahun ini. Ini imbas dari pandemi Covid-19 yang belum mereda di Arab Saudi.

Kemenag RI mengeluarkan surat edaran tertanggal 3 Juni 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 494 tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 1441 H/2020 M. Keputusan tersebut menjadi jawaban bagi 231 ribu calon jamaah haji asal Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kemeterian Agama Kalimantan Timur, Sofyan Noor melalui sambungan telepon kepada kaltimkece.id menyebut pihaknya baru mendapat info tersebut kemarin. Pihaknya sejahh ini sudah siap untuk menjalankan semua tahapan pemberangkatan jamaah haji. Namun dengan keluarnya surat keputusan tersebut, Sofyan Noor tidak bisa memilih selain menjalankan semua instruksi dari Jakarta.

“Kami hanya bisa menyarankan kepada calon jamaah haji untuk tetap bersabar,” ungkapnya.

Pilihan sulit ini diambil menyusul pandemi yang tidak kunjung mereda. Arab Saudi sendiri belum bisa memberikan jaminan pelaksanaan ibadah haji aman bagi para jamaah. “Kementerian Agama menilai, lebih baik mencegah hal negatif dan menunda pemberangkatan calon jamaah haji ke tahun depan,” lanjut Sofyan Noor.

Calon jamaah haji asal Kaltim sebanyak 2.586 orang pun harus menunggu setahun lagi. Seperti diungkapkan Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Kaltim, Ahmad Ridhani. Kepada calon jamaah, pihaknya akan menyosialisasikan pemberitahuan tersebut, dan juga implikasi yang menyertainya.

Di antara poin yang perlu disampaikan adalah terkait biaya yang telah disetorkan calon jamaah haji. Baik bagi yang telah melakukan pelunasan ataupun yang masih memiliki tanggungan biaya, Kemenag memberikan opsi kepada calon jamaah haji untuk melakukan penarikan ataupun tetap membiarkan dananya dikelola Kemenag.

Jika tetap dibiarkan dan tidak ditarik, maka nantinya calon jamaah akan menerima tambahan dana pemanfaatan.

“Dana calon jamaah haji yang tidak ditarik, maka akan dimanfaatkan dan nantinya jamaah akan mendapatkan tambahan nominal hasil pemanfaatan. Ibaratnya kalau di bank konvensional, mendapatkan bunga bank. Tapi kalau di kami kan tidak dikelola oleh bank konvensional,” ujar Ahmad Ridhani.

Bagi calon jamaah haji yang memilih untuk mengambil dana haji, juga dipersilakan. Konsekuensinya, pada pemberangkatan tahun berikutnya harus melunasi biaya sesuai dengan nilai yang berlaku pada tahun berikutnya.

“Itu pilihan bagi calon jamaah terkait dana yang sudah disetorkan,” lanjut Ahmad Ridhani.

Selanjutnya, pihak Kanwil Kemenag Kaltim akan terus menyosialisasikan keputusan ini kepada semua calon jamaah. “Kami dibantu Kantor Kemenag di kabupaten dan kota di Kaltim, akan terus berkomunikasi dengan calon jamaah, dan siap untuk menjawab semua hal terkait keputusan ini,” tutup Ahmad Ridhani. (*)

 

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar