Terkini

Iming-imingi Rp 50 Ribu, Kakek 70 Tahun Cabuli Tetangganya yang Masih 11 Tahun

person access_time 4 years ago
Iming-imingi Rp 50 Ribu, Kakek 70 Tahun Cabuli Tetangganya yang Masih 11 Tahun

Tersangka memberi keterangan di Mapolsekta Samarinda Ulu.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan hingga tujuh kali. Tapi tersangka mengklaim hanya tiga kali.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Jum'at, 01 November 2019

kaltimkece.id Seperti anak 11 tahun umumnya, Melati—bukan nama sebenarnya, sedang gemar-gemarnya bergaul. Terutama dengan orang di lingkungannya. Apalagi sebagian besar sebaya di sekitarnya merupakan teman satu sekolah. Melati saat ini menempuh pendidikan di sekolah dasar (SD) tak jauh dari tempat tinggalnya.

Semula semua baik-baik saja. Hingga suatu ketika, kepolosannya dimanfaatkan seorang pria lanjut usia untuk melampiaskan nafsu bejat. Tubuh kecilnya tak dapat berbuat banyak membendung gejolak biologis sang tetangga yang sudah tak keruan.

Padahal, keduanya telah bertetangga lama. Sama-sama tinggal di suatu permukiman Kecamatan Samarinda Ulu. Kakek 70 tahun tersebut dengan keluarga Melati, sudah 20 tahun saling mengenal. Malah kenal baik.

Diungkapkan Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Inspektur Dua M Ridwan, ulah bejat tersangka terkuak setelah aksinya terciduk teman korban pada 28 Oktober 2019. Maka, dengan segera aksinya diketahui warga. Para tetangga sepakat melapor ke ketua RT. Dari mulut ketua RT itulah keluarga mengetahui apa yang telah menimpa Melati.

Gadis kecil tersebut membenarkan laporan ketua RT. Bahkan mengaku mendapat perlakuan tak senonoh hingga tujuh kali. Pengakuan tersebut kemudian diperkuat hasil visum dari rumah sakit. Menunjukkan area vital korban yang mengalami luka.

Tak terima dengan perbuatan tersangka, ayah korban melapor ke Polsekta Samarinda Ulu pada 30 Oktober 2019. "Dari laporan tersebut, polisi langsung menjemput tersangka ke rumahnya. Mengetahui dicari polisi, tersangka bersembunyi ke rumah salah seorang keluarga. Tapi berhasil diketahui," jelas Ipda M Ridwan kepada kaltimkece.id, Jumat pagi, 1 November 2019.

Ditemui di Mapolsekta Samarinda Ulu, tersangka mengklaim hanya berbuat tiga kali. Ia lupa waktu persisnya. Namun yang terakhir pada 28 Oktober 2019. Sekitar pukul 12.00 Wita. Berbuat di samping rumah seorang warga. Mengiming-imingi dengan uang Rp 50 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 e junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 19 tahun. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar