Terkini

Kasus Korupsi PT AKU yang Rugikan Negara Rp 29,7 Miliar, Tersangka N Diserahkan ke Kejati Kaltim

person access_time 3 years ago
Kasus Korupsi PT AKU yang Rugikan Negara Rp 29,7 Miliar, Tersangka N Diserahkan ke Kejati Kaltim

Rilis Kejati Kaltim pada Kamis, 26 November 2020. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Selama proses penyidikan dengan status sebagai tersangka, tersangka N ditahan di Rutan Klas IIA Samarinda sejak 5 Oktober 2020.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Kamis, 26 November 2020

kaltimkece.id Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kaltim telah merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Perusahaan Daerah (Peruda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Yakni PT Agro Kaltim Utama (AKU) Kaltim. Dua tersangka ditetapkan berinisial Y dan N dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 29,7 miliar.

Tersangka N adalah rekan tersangka Y, direktur utama PT AKU yang bergerak di bidang perkebunan. Pada Kamis, 26 November 2020, N diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim ke Kejaksaan Negeri Samarinda setelah berkas penyidikannya rampung.  Sebelumnya pada 3 November 2020, Y telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kaltim, Prihatin, mengatakan jika pada hari ini merupakan penyerahan tahap II meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

"Selama proses penyidikan dengan status sebagai tersangka, tersangka N ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Samarinda sejak 5 Oktober 2020. Sebelumnya kami telah melimpahkan berkas perkara tersangka inisial Y yang merupakan Direktur Utama PT AKU. Pada 30 November tersangka Y terjadwal melakukan sidang perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda," jelas Prihatin.

Kronologis Awal

Dalam kasus ini, PT AKU mendapat penyertaan modal dari Pemprov Kaltim senilai Rp 27 miliar, akumulasi mulai 2003 sampai 2010. Dalam pelaksanaan tersebut, dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim, terendus adanya praktik korupsi. Seluruh hasil penyelidikan hingga barang bukti yang ditemukan mengarah ke tersangka Y.

Dalam kurun waktu delapan tahun dari 2003-2010, Y melakukan penyimpangan dalam penyertaan modal tersebut yang harusnya untuk usaha perkebunan. Oleh tersangka, anggaran tersebut dialokasikan tidak sesuai peruntukan. 

Tersangka membuka kerja sama dengan sembilan perusahaan yang bukan bergerak di bidang perkebunan. Pada 2009, tersangka Y mendirikan PT Dwi Palma Lestari yang notabene direkturnya adalah ia sendiri. Selanjutnya Y menunjuk N sebagai direktur umum. Y ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2020. Disusul N pada 5 Oktober 2020.

"Jadi perbuatan ini dilakukan bersama-sama oleh tersangka Y dan N. Telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim. Ditetapkan kerugian negara sebesar Rp 29,7 miliar. Semula, penyertaan modal dari Pemprov Kaltim senilai 27 miliar dan oleh BPKP Kaltim dihitung beserta laba. Laba lebih dari dua miliar lebih, yakni menjadi Rp 29,7 miliar," jelas Prihatin.

"Nantinya sidang dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Jaksa yang melakukan sidang adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejaksaan Negeri Samarinda."

Kerja Sama dengan Sembilan Perusahaan

Dalam praktiknya, tersangka Y didapati mendirikan PT Dwi Palma Lestari dan menjabat direktur utama, sedangkan N sebagai direktur umum. Setiap tahun kedua tersangka saling tukar posisi. 

Sebagai direktur utama PT AKU Kaltim, Y melakukan kerja sama dengan sembilan perusahaan. Salah satunya PT Dwi Palma Lestari. Dari sembilan perusahaan tersebut, sebagian di antaranya fiktif.  Termasuk PT Dwi Palma Lestari yang paling besar kerja samanya, Rp 24 miliar dari Rp 27 miliar penyertaan modal Pemprov Kaltim. Kerja sama tersebut juga tanpa sepengetahuan dan seizin badan pengawas.

“Dikatakan perusahaan fiktif karena nama perusahaan ada tetapi alamatnya tidak ada. PT Dwi Palma Lestari alamatnya di Kutai Timur, saat kami ke sana tidak ada. Kami temukan keberadaannya di Samarinda, yakni di Bumi Sempaja. Direkturnya adalah Y dan N,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar