Terkini

Kebijakan Larangan Mudik, Maskapai Stop Penerbangan, Bandara dan Pelabuhan Kaltim Ditutup

person access_time 3 years ago
Kebijakan Larangan Mudik, Maskapai Stop Penerbangan, Bandara dan Pelabuhan Kaltim Ditutup

Aktivits di sekitar Pelabuhan Samarinda. (arsip kaltimkece.id)

Isran Noor menyebut bandara dan pelabuhan di Kaltim bakal tutup mulai 26 April 2021.

Ditulis Oleh: Samuel Gading
Senin, 19 April 2021

kaltimkece.id Pemerintah pusat memastikan larangan mudik pada Idulfitri tahun ini. Di Kaltim, Gubernur Isran Noor memberi isyarat penghentian aktivitas bandara dan pelabuhan mulai 26 April 2021.

Senin, 19 April 2021, Isran Noor menegaskan jika kebijakan larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan. Dalam ketentuan tersebut, pesawat dilarang terbang dan kapal dilarang berlayar selama 6—17 Mei 201.

Berangkat dari hal tersebut, Isran mengungkapkan kemungkinan pembatasan mudik keluar Kaltim bakal dipercepat. Ditandai dengan aktivitas bandara dan pelabuhan yang bisa dihentikan mulai 26 April mendatang.

“Kalau untuk wilayah Kaltim mudiknya tidak kami batasi. Yang dibatasi itu yang keluar dari Kalimantan,” ucap Isran.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Kaltim, I Gusti Bagus Putra, mengungkapkan jika kebijakan larangan mudik telah membuat maskapai penerbangan menghentikan penerbangan sementara. Berlaku mulai akhir April ini. "Salah satu maskapai udah tidak terbang sejak 26 April," ucapnya, Rabu, 14 April 2021.

"Mungkin maskapai lain nanti mengikuti. Tapi untuk saat ini belum ada pemberitahuan kepada travel agent," sambungnya.

Berlaku Mulai Mei

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, AFF Sembiring, mengatakan bahwa penutupan bandara dan pelabuhan memang akan dilakukan di provinsi ini. Meski demikian, ia memastikan pelaksanaannya bukan pada 26 April 2021.

"Penutupan pengoperasian untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara. Itu tanggal 6-17 Mei 2021. Itu khusus untuk pemudik Lebaran," ucapnya kepada kaltimkece.id, Senin, 19 April 2021.

Dalam kebijakan ini, Dishub dan Pemprov Kaltim berpegang teguh kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Beleid tersebut merupakan aturan turunan surat edaran pelarangan mudik.

Berangkat dari regulasi itu, seluruh perjalanan yang dilakukan dengan moda transportasi bakal dilarang. Perjalanan hanya boleh untuk transportasi barang dan logistik serta bagi orang-orang tertentu.

Pengecualian dimaksud berlaku untuk aparatur sipil negara seperti pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri, atau pegawai swasta yang mengantongi perjalanan dinas. Kriteria juga berlaku untuk warga yang hendak melakukan kunjungan duka atau pengobatan. Termasuk ibu hamil dengan kepentingan melahirkan disertai pendamping maksimal dua orang.

"Kalau mudik enggak boleh. Kalau ada urusan kerja, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, pelayanan darurat baru boleh," ucap Sembiring.

Kepala Biro Humas Sekretariat Provinsi Kaltim, M Syafranuddin, mengatakan jika pertimbangan wacana penutupan bandara dan pelabuhan pada 26 April dilakukan untuk antisipasi.  Apa yang disampaikan Isran Noor tersebut, menyikapi meningkatnya pemesanan tiket sebelum larangan mudik dilakukan.

Syafranuddin pun mengatakan belum bakal ada kebijakan gubernur terkait larangan perjalanan mudik antara kabupaten/kota di provinsi ini. Sementara kebijakan pelarangan perjalanan laut, udara, dan antarprovinsi, berada di tangan Kemenhub. Keputusan penghentian armada transportasi darat sebelum Lebaran juga diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

"Pak Gubernur mengatakan seluruh keputusan penutupan berada di tangan pemerintah pusat. Tetapi, Pemprov siap mengikuti dan menindaklanjuti jika sudah ada keputusan," pungkasnya dalam rilis yang dikeluarkan oleh Pemprov Kaltim via Instagram. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar