Terkini

Kejanggalan Dugaan Malapraktik RSUD Kudungga yang Disorot Hotman Paris

person access_time 5 years ago
Kejanggalan Dugaan Malapraktik RSUD Kudungga yang Disorot Hotman Paris

Foto: Repro Instagram

Isu malapraktik dari Kutim menghebohkan jagat dunia maya. Tim pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bakal turun tangan.

Ditulis Oleh: Ika Prida Rahmi
Selasa, 22 Januari 2019

kaltimkece.id Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga Sangatta, Kutai Timur, menjadi sorotan karena tuduhan malapraktik. Anak laki-laki berinisial Rz diklaim mengalami kebutaan akibat operasi di rumah sakit pelat merah tersebut pada 2013.

Kabar tersebut muncul ke publik luas awal 2019 ini. Bahkan, ekspos tuduhan tersebut melibatkan pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris Hutapea. Public figure tersebut setahun ini memang sensasi di media sosial. Dalam unggahannya, ia kerap menampilkan aktivitas memberi bantuan hukum kepada khalayak.

Pada 20 Januari 2019, post Hotman di akun Instagram-nya menampilkan keluhan seorang perempuan tentang dugaan malapraktik rumah sakit pelat merah di Kaltim. Bocah diduga korban malapraktik turut dibawa menghadap Hotman di Kopi Joni, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jakarta.

Perempuan dalam video tersebut mengaku bernama Ria. Ia warga Sangatta, Kutai Timur. Rz dibawa dengan kondisi mata tertutup perban. Ria juga membawa berkas pernyataan kesalahan dokter saat mengoperasi mata Rz, dikeluarkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.

Dalam klaimnya, Ria mengaku pernah mendatangi Presiden RI Joko Widodo serta Menteri Kesehatan mengadu dugaan malapraktik. Ia juga melapor ke Polres Kutim. Namun, belum ada satupun tindaklanjut. Atas keluhan yang diterimanya, Hotman menyatakan kesiapan menurunkan bantuan hukum ke Sangatta.

Dalam percakapan antara Hotman dan Ria di video berdurasi satu menit itu, Rz disebut menjalani operasi di RSUD Kudungga pada 2013. Bocah tersebut harus operasi tanam lensa karena terdapat selaput putih di kedua matanya. “Lensa yang digunakan pada saat itu lensa dari gudang untuk mata kanan," sebut Ria.

Dalam post video lain, tampak seorang pria mengenakan pakaian berkerah hitam. Kemungkinan kuasa hukum Ria. Ia menjelaskan kliennya telah mendatangi sejumlah instansi di Pemprov Kaltim. Namun, tak juga ada respons memuaskan.

Untuk memastikan kabar yang mencuat di media sosial, kaltimkece.id menghubungi Direktur RSUD Kudungga, Anik Istiyandari, pada Senin siang, 21 Januari 2019. Lewat sambungan telepon, Anik membenarkan tindakan operasi terhadap Rz pada 2013.

Rz disebut mengalami cacat bawaan lahir berupa selaput putih di kedua matanya. Dokter Zainuddin sebagai spesialis mata di RSUD Kudungga, kemudian melakukan tindakan operasi tanam lensa.

Baca juga:
 

Operasi dinyatakan berhasil. Namun seiring berjalan waktu, Rz kembali mengalami kesakitan di kedua mata. Ia kembali dibawa ibunya ke rumah sakit.

Hasil dari pemeriksaan, Rz mengalami infeksi di bagian bekas operasi. Infeksi sudah cukup parah. Rz pun dirujuk ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie di Samarinda.

Sayangnya, mata bocah tersebut tak tertolong. Rz kehilangan penglihatannya karena infeksi tersebut. "Infeksi karena setelah selesai operasi mata, digosok sama tangan anaknya," sebut Anik.

Keluarga tak terima dan memperkarakan kasus tersebut. Pada 2015, Ria melaporkan Dokter Zainuddin ke Polres Kutim atas tuduhan malapraktik. Kepolisian pun berkordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltim untuk penyelidikan.

Dokter Zainuddin kemudian dinyatakan bersalah. Namun, sebatas pelanggaran aturan administrasi karena tak ada keterangan dalam laporan setelah operasi. Sedangkan prosedur operasi dianggap sudah sesuai. Akibat kesalahan administrasi itu, praktik Dokter Zainuddin dicabut selama dua bulan.

"Penulisan laporan kurang lengkap ketika bertindak. Kalau malapraktik kan dalam tindakan. Karena ada yang tidak ditulis dalam laporan, orang jadi salah prespsi," tambah Anik.

Meski demikian, Anik menyatakan kesiapan RSUD Kudungga mengikuti prosedur hukum bila kasus tersebut kembali bergulir.

Ketua IDI Kaltim dr Nataniel Tandirogang mengatakan, pihaknya diminta menjadi saksi ahli ketika dugaan malapraktik tersebut didalami Polres Kutim. Namun, Polres Kutim kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Tak ditemukan tindakan malapraktik dan perbuatan yang menyalahi kode etik kedokteran atas kasus yang diperkarakan Ria. "Tidak ada yang merugikan pasien. Bunyi dalam putusan juga menyebutkan bahwa tidak terjadi pelanggaran mengindikasikan malapraktik," sebut dr Nataniel.

Berulang Kali Beri Bantuan

Menurut Nataniel, Ria telah beberapa kali mengajukan bantuan untuk pengobatan anaknya. Sejumlah bantuan berupa uang pun diberikan mulai dari Pemkab Kutim hingga dr Zainuddin sendiri. "Bantuan bukan berupa ganti rugi, melainkan bantuan uang untuk pengobatan sang anak," ucap Nataniel.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Yuliansyah, pihaknya akan membuat berita acara setelah heboh-heboh di media sosial tersebut. Tim dokter MKDKI yang telah mengeluarkan surat hasil pemeriksaan juga bakal dipanggil kembali.

"Kami tidak menunggu pihak pengadu, kami akan jalan sendiri. Tapi kalau pihak pengadu mau datang lagi, silakan kami tunggu. Kalaupun tidak datang tetap kami tindaklanjuti," sebut AKP Yuliansyah.

Berdasar catatan Polres Kutim, Ria melakukan pengaduan malapraktik di RSUD Kudungga pada 11 Maret 2015. Setelah tidak ditemukan pelanggaran atau kesalahan prosedur penanganan pasien, kepolisian mengeluarkan SP3 pada 2016. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar