Terkini

Kepergok dan Tertangkap karena Rantai Motor Putus, Ujung Pencurian Yanto yang Selalu Gagal

person access_time 4 years ago
Kepergok dan Tertangkap karena Rantai Motor Putus, Ujung Pencurian Yanto yang Selalu Gagal

Yanto menjalani pemeriksaan di Polsekta Samarinda Ulu. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Sebagai pencuri, Yanto bisa dikatakan gagal untuk urusan ini. Dalam dua upayanya, selalu berujung kegagalan.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Kamis, 17 September 2020

kaltimkece.id Suyanto alias Yanto, 36 tahun, dan Ari, 35 tahun, merupakan dua sekawan yang berkomplot melakukan pencurian transmisi truk. Beraksi Kamis, 17 September 2020, pukul 02.30 Wita. Dengan lokasi Jalan Juanda 2 RT 20, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

Saat menjalankan aksi tersebut, keduanya kepergok pemilik kendaraan. Ari berhasil kabur. Meninggalkan Yanto yang harus babak belur dihakimi massa. Pelariannya terhenti karena rantai motornya putus saat berusaha kabur.

Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Inspektur Polisi Dua Muhammad Ridwan, mengatakan bahwa kasus tersebut tergolong percobaan pencurian. Pelaku belum sempat membawa apa yang akan dicuri. Pemilik truk atau korban adalah Abdul Azis, 39 tahun.

"Awalnya korban sedang tidur. Tiba-tiba mendengar suara motor yang mencurigakan kemudian langsung bangun dan melihat keluar rumah,” ucap Ipda Muhammad Ridwan.

Saat mengintip dari dalam, korban melihat cahaya lampu di bawah truk yang merupakan milik almarhum ayahnya. Bersama saksi bernama Bayu, keduanya memastikan situasi di parkiran. Benar saja, didapati orang tidak dikenal sedang membuka baut join truk yang terhubung ke transmisi mesin.

Setelah kepergok, keduanya pencuri langsung melarikan diri. Namun Yanto yang membawa motor Honda CB 150 dengan nomor polisi KT 3125 IG, mengalami putus rantai tiba-tiba. Ia akhirnya tertangkap dan babak belur diamuk massa meski sempat melakukan perlawanan. “Sebelum beraksi, keduanya melakukan survei terlebih dahulu terhadap kendaraan yang menjadi target," terang Ridwan.

Setelah didalami polisi, Yanto rupanya sempat mengalami nasib serupa  34 hari lalu. Tepatnya 15 Agustus 2020. Saat itu ia diamankan karena berusaha mencuri mobil pikap di Jalan Wijaya Kusuma, Samarinda Ulu. Namun ia dibebaskan. Saat tertangkap oleh pemilik pikap, ia beralasan mobil itu tidak terkunci.

Atas perbuatannya kali ini, Yanto dikenakan Pasal 363 junto Pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar