Terkini

Ketika Pagar Pengaman yang Semestinya Mengurangi Benturan Justru Membahayakan Nyawa

person access_time 4 years ago
Ketika Pagar Pengaman yang Semestinya Mengurangi Benturan Justru Membahayakan Nyawa

Kondisi kendaraan menabrak guardrail di kilometer 82+200 tol Balikpapan-Samarinda. (istimewa)

Penyebab utama kecelakaan teranyar di jalan tol diduga adalah kesalahan manusia. Namun, pagar pengaman yang berfungsi mengurangi dampak kecelakaan patut jadi perhatian. Pagar ini justru membahayakan nyawa. 

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Kamis, 20 Februari 2020

kaltimkece.id Penyebab utama dari kecelakaan teranyar pada Rabu, 19 Februari 2020, di ruas tol Balikpapan-Samarinda, diduga adalah kesalahan manusia --sopir yang mengantuk. Namun demikian, ada hal lain yang patut diperhatikan dari peristiwa ini. Pagar pengaman di bahu jalan tol yang semestinya mengurangi dampak kecelakaan justru menembus mobil. Pelat itu nyaris membunuh para penumpang.

Rabu pagi itu, Toyota Avanza hitam yang dikendarai Puji Syukur dan membawa tujuh penumpang oleng ke kiri jalan di Kilometer 82+200. Sisi kiri depan mobil segera menghantam ujung pagar pengaman jalan (guardrail). Pelat itu tembus hingga pintu belakang. Mobil pun baru terhenti setelah 10 meter pagar logam menembusnya.

Padahal, Peraturan Menteri Perhubungan 82/2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Penggunaan Jalan menjelaskan bahwa fungsi utama pagar pengaman adalah mengurangi dampak kecelakaan. Pengaman tepi jalan ini, dalam bahasa teknis, disebut pagar semi kaku. Material untuk pagar ini telah diatur yakni besi baja galvanis atau polyvnly chrolida (PVC) dan high density polyethylene (HDPE).

Pagar ini berfungsi menyerap energi akibat beban benturan. Singkatnya, kehadirannya adalah demi menambah keamanan berkendara, bukan justru membahayakan. Potensi bahaya dari kendaraan yang keluar jalur, semisal karena kesalahan manusia, ban kendaraan pecah, atau menghindari kendaraan yang mengerem mendadak, akan berkurang dengan kehadiran pagar ini. 

Itulah sebabnya, Permenhub mengatur pagar pengamanan semi kaku harus dipasang di tikungan jalan. Pagar ini juga mesti ditempatkan di sisi kiri dan kanan jalan yang berimpitan dengan jurang, lereng, atau tempat tertentu dengan kedalaman lebih 3,5 meter. Pagar semi kaku juga dipasang untuk melindungi struktur penting seperti jembatan dan bangunan dari hantaman kendaraan yang keluar jalur.

Dalam kecelakaan tunggal di tol Balikpapan-Samarinda, pagar pengaman ini dipasang di pinggir bukaan lahan berlereng sisi kanan. Namun, ujung pelat pengaman ini di sisi kiri jalur dan berlawanan dengan lintasan kendaraan. Dalam dokumentasi kejadian, ujung pagar pengaman terlihat tidak tersambung dengan pagar pengaman di titik lain. Ujung pagar inilah yang berpotensi membahayakan karena terbukti menusuk kendaraan.

Sebenarnya, untuk menghindari hal tersebut, pemasangan pagar pengaman telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Bagian penjelasan beleid itu menyebutkan, pagar pengaman harus terpasang di seluruh ruas tol. Pemasangan pagar ini tidak terputus-putus.

Kekuatan pagar juga patut diperhatikan. Dalam peristiwa di jalan tol Balikpapan-Samarinda ini, sebagian guardrail tercerabut dari tanah. Kecuali karena hantaman mobil amat keras, pagar pengaman semestinya kukuh menahan benturan. Kekuatan pagar adalah kunci agar mobil tidak masuk ke jurang atau langsung menghantam lereng. Peraturan Menteri PUPR juga telah mengatur sedemikian rupa. Detailnya adalah tiang fondasi harus ditanam ke tanah dengan kedalaman 1,1 meter sampai 1,25 meter.

Tanggapan Pengelola Tol

Bahwa guardrail yang menembus mobil amatlah berbahaya adalah pernyataan yang tidak berlebihan. Masih segar dalam ingatan publik Kaltim, peristiwa serupa di Gunung Menangis, jalur poros Samarinda-Bontang, 24 Juni 2017. Pada waktu silam, mobil menabrak pagar pengaman ketika menuruni tanjakan. Pagar menembus sisi kiri depan hingga dalam mobil. Dua orang meninggal karena tertusuk pagar tersebut.

Kejadian ini menjadi pelajaran untuk struktur pengaman di jalan tol. Untuk mendalami hal tersebut, kaltimkece.id mewawancarai Kepala Balai Pelaksana Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit. Ia mengatakan, jalan tol sebenarnya sudah melewati uji laik fungsi dan mendapatkan Sertifikat Laik Operasi dari Bina Marga sebelum  difungsikan.

"Untuk desain guardrail, kami evaluasi terus dan kalau ada defect (kerusakan) akan diperbaiki," jelas Danang, Kamis, 20 Februari 2020.

Doktor teknik transportasi dari Universitas Wein Austria tersebut membenarkan bahwa pagar pengaman seharusnya terpasang di seluruh ruas tol sesuai aturan Menteri Pekerjaan Umum. "(Atas masukan ini) tidak menutup kemungkinan (pagar pengaman) kami review, termasuk menggunakan teknologi yang lebih baik. Saat ini, sedang diuji coba berbagai teknologi baru road safety," urai Danang.

Di tempat terpisah, Manajer Area Jasa Marga Tollroad Balikpapan-Samarinda, Ronny Hendrawan, mengakui bahwa desain pagar pengaman ada yang terputus. Pengelola telah melengkungkan ujung pagar yang terputus itu untuk menghindari kecelakaan fatal. Inilah yang akan dievaluasi karena stuktur yang dilengkungkan itu faktanya masih menembus kendaraan. 

"Pemasangan guardrail memang tak boleh terputus, harus all (semua jalur)," kata Ronny. 

Instalasi secara menyeluruh ini terus berproses sembari menunggu keputusan dan petunjuk teknis BPJT. Petunjuk mengenai pengamanan dan tata letak guardrail itu akan diterbitkan tahun ini. Peningkatan keselamatan termasuk pemasangan pagar pembatas secara menyeluruh juga direncanakan selesai ketika masa uji coba berakhir. Setelah semua lengkap, barulah tarif tol diberlakukan. 

"Jadi ketika (jalan tol) berbayar, insya Allah sudah perfect, lah," katanya.

Pengemudi Mesti Lebih Berhati-hati

Sejak diresmikan Presiden Joko Widodo pada Desember 2019, pengelola mencatat telah terjadi delapan kecelakaan di jalur bebas hambatan pertama di Kalimantan ini. Kebanyakan kecelakaan dipicu faktor kelalaian pengemudi. "Belum ada korban jiwa, mudahan tidak ada," ucapnya.

Pengelola sekaligus mengingatkan agar pengemudi lebih berhati-hati. Dari delapan kecelakaan, kebanyakan karena konsentrasi pengemudi menurun akibat kelelahan dan mengantuk. Kedua, kendaraan melebihi ambang batas kecepatan. Pengelola menganjurkan kecepatan maksimal adalah 80 kilometer per jam. Peringatan itu telah dipasang di berbagai sudut tol. (*)

Catatan Redaksi: Terdapat perubahan minor dalam artikel ini untuk menghindari kekeliruan persepsi pembaca.    

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar