Terkini

Kisah Pilu Bocah 14 Tahun Disetubuhi Ayah dan Kakak Kandung

person access_time 5 years ago
Kisah Pilu Bocah 14 Tahun Disetubuhi Ayah dan Kakak Kandung

Foto: Ika Prida Rahmi (kaltimkece.id)

Bukannya disayang dan dilindungi, anak perempuan jadi budak seks ayah dan kakak kandungnya.

Ditulis Oleh: Ika Prida Rahmi
Kamis, 28 Februari 2019

kaltimkece.id Sungguh pilu nasib DW. Dia menjadi korban inses atau hubungan sedarah. Dilakukan ayah dan kakak kandungnya sendiri.

Disetubuhi puluhan kali, DW hanya membisu. Tak berani melaporkan perilaku menyimpang orang tersayang. Orang yang seharusnya melindungi dirinya.

Meski sudah berumur 14 tahun, DW masih duduk di bangku sekolah kelas VI. Petaka dialami ketika dirinya masih 11 tahun. Selama tiga tahun, ia dipaksa melayani nafsu bejat kakak dan ayahnya.

Sekian lama menjadi budak seks keluarga kandung, tindakan itu terhenti akhir Februari 2019. Sang ibu menangkap basah AL, kakak kandung DW, sedang menyetubuhi si bungsu. Dilakukan di ruang tamu tempatnya tinggal selama ini. Sebuah bangunan sederhana di Kelurahan Selili, Samarinda Ilir.

Hal tak senonoh itu mengejutkan LM, ibu kandung DW. Kepada ibunya, DW lalu mengaku tidak hanya sang kakak yang kerap menyetubuhi dirinya. Melainkan juga MJ, sang ayah. Tak terima perlakuan tersebut, LM segera melapor ke Mapolsekta Samarinda Kota.

Peristiwa memilukan itu kini dalam penanganan kepolisian. LM mengungkapkan secara detail dalam surat laporan Berita Acara Polisi atau BAP.

Kronologis Kejadian

Minggu dini hari, 24 Febuari 2019, LM terbangun dari tidurnya. Lelap terusik suara rintihan, dibarengi bunyi benda berbenturan. Suara berasal dari ruang tamu. Saat LM beranjak dari tempat tidur, waktu menunjukkan pukul 01.30 Wita.

LM yang masih bercampur rasa kantuk berusaha bangkit. Dilangkahkan kaki menuju ruang tamu. Setibanya di sana, kedua mata LM seketika melotot. Dengan kondisi remang lantaran lampu ruangan yang mati, LM terkejut setengah mati. Ditemukannya kedua anaknya sedang setengah telanjang.

Spontan, isi rumah yang tadinya senyap menjadi ribut. Ucapan istighfar keluar dari mulut LM. Kedua anaknya langsung memperbaiki pakaian. LM lantas menginterogasi apa yang dilakukan kedua anaknya tersebut.

Dari mulut DW, terlontar kata bahwa dirinya tengah dicabuli AL. Dari kejadian itu, LM menemukan fakta-fakta memilukan. Anak bungsunya kerap diperlakukan tak senonoh bukan hanya oleh sang kakak, tapi juga ayahnya.

AL mengakui perilaku bejatnya, tapi tidak dengan MJ. Si ayah diam seribu bahasa dan memutuskan keluar dari rumah. Keberadaan MJ hingga saat ini belum diketahui. Setelah begitu yakin, LM melaporkan kejadian itu ke kepolisian, Selasa 26 Febuari 2019.

"Sesuai hasil laporan, anak ini menjadi korban. Dikerjain (dicabuli) sama bapak dan kakak kandungnya sejak kelas 3 SD. Sekarang korban sudah kelas 6 SD. Kalau sekarang umur korban 14 tahun," terang Kompol Nur Kholis Kapolsekta Samarinda Kota, kepada kaltimkece.id, Kamis sore, 27 Febuari 2019.

Dari pengakuan korban di hadapan petugas, abejat itu pertama kali dilakukan MJ. Sang ayah yang lagi berahi, nekat memperkosa DW saat rumah sepi. Selepas itu, DW menjadi budak seks MJ dan AL. DW digauli bergantian pada waktu berbeda.

Dari hasil laporan tersebut, polisi melangsungkan visum terhadap DW. Dari hasil visum tersebut, barulah polisi mengembangkan kasus. AL dijemput di kediamannya tanpa perlawanan. "Laporan masuk pada Selasa siang tanggal 26 Febuari. Kami amankan malamnya, selesai laporan. Dia kami amankan dirumah," terang Kapolsek.

Sejumlah barang bukti ikut dikumpulkan demi kelengkapan berkas. Sedangkan MJ masih dalam pengejaran. Masuk daftar pencarian orang atau DPO.

"Yang baru kami amankan kakak kandungnya. Rupanya ketika kita amankan, kakak kandungnya ini pun masih di bawah umur, masih 16 tahun. "

Jauh dari Ibu

DW merupakan bocah 14 tahun yang masih duduk di kelas VI SD. Berasal dari keluarga tak mampu. Bungsu dari tiga bersaudara. Ayahnya, MJ, sudah 60 tahun. Hanya bekerja sebagai penggali kubur. Diupah Rp 150 ribu per pekan.

Untuk membantu perekonomian keluarga, LS tak sekadar ibu rumah tangga. Ia turut bekerja mencari nafkah. Berjualan nasi kuning setiap pagi, berganti gorengan pada siang dan sore. Belakangan, ia menjadi pembantu di sebuah katering di Bantuas, Palaran. Bertugas menyiapkan makanan untuk perusahaan tambang setempat.

Pekerjaan ini membuatnya jauh dari keluarga. Hanya sekali dalam sebulan pulang. Jarak rumah dan tempat bekerja terlampau jauh untuk rutin kembali. Praktis, hanya tersisa DW dengan kakak dan ayahnya di rumah. Saudara tertua tinggal di tempat nenek, jauh dari kediaman mereka. 

Tak ada yang menyangka, tanpa pengawasan ibu, DW jadi bulan-bulanan sosok yang mestinya membimbing dan mengayomi si bungsu.

Kepada petugas, AL mengaku sudah berulang kali menyetubuhi adiknya. Tindakan itu dilakukan akibat sering menonton film dewasa di internet. Kepada polisi, AL mengaku tak tahu selama ini sang adik juga korban pelampiasan hasrat sang ayah. "Jadi setiap nonton BF (blue film) di warnet, begitu pulang langsung dilampiaskan ke adik kandungnya."

Kepada kaltimkece.id, AL mengutarakan penyesalan setelah merasakan dinginnya tidur di balik jeruji penjara. Ia mengakui khilaf. Menyesal seumur hidupnya telah melakukan perbuatan keji itu.

Akibat perbuatannya, AL dikenakan Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Berkas AL dirampungkan selama waktu dua pekan sebelum diserahkan Kejaksaan Negeri. "Ancaman hukumannya 14 tahun," terang Kapolsek.

Kepolisian akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI untuk menangani kasus ini. Mengingat, DW dan AL masih dibawah umur.  Saat ini DW diungsikan di rumah aman. Korban mengalami traumatik akibat kejadian itu.

"Kami mengharap kepada masyarakat agar melakukan pengawasan ketat terhadap anak-anak. Yang menjadi pelaku tidak hanya orang jauh, tapi juga orang terdekat. Misalnya kakak kandung dan bapak kandung seperti ini," pungkas Nur Kholis. (*)

 

 

Dilengkapi oleh: Giarti Ibnu Lestari

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar