Terkini

Kisah Pilu Bocah 15 Tahun yang Disetubuhi Kakek Tiri Setiap Pagi

person access_time 5 years ago
Kisah Pilu Bocah 15 Tahun yang Disetubuhi Kakek Tiri Setiap Pagi

Tersangka diamankan Polresta Samarinda. (Giarti Ibnu Lestari/kaltimkece.id)

Kakek 63 tahun dibutakan hawa nafsu. Cucu tirinya disetubuhi nyaris setiap pagi, sebelum diantar sekolah.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Selasa, 10 September 2019

kaltimkece.id Kasus persetubuhan anak usia 15 tahun, sebut saja Seroja, berhasil terbongkar. Korban disetubuhi HS yang berusia 63 tahun. Tak lain kakek tirinya. Hal itu dilaporkan ibu korban pada 19 Agustus 2019 ke Polresta Samarinda. Tersangka ditangkap 4 September 2019.

Kisah kelam itu bermula saat Seroja tinggal serumah bersama neneknya di Kecamatan Sambutan. Saat itu ia masih kelas VI Sekolah Dasar (SD). Di rumah tersebut juga tinggal adik dari ibu korban. Seroja tidur sekamar neneknya. Tersangka di kamar terpisah. Sedangkan tante korban di lantai dua.

Seiring waktu berlalu, nenek korban meninggal dunia. Seroja bertahan di rumah yang sama. Mendampingi tante dan kakek tirinya. Sehari-hari tidur ditemani sang tante.

Namun, suatu malam, tante korban menaruh curiga. Tersangka yang merupakan ayah tirinya, kepergok dalam kamar tempat dia dan Seroja tidur. Tersangka duduk di samping korban yang sedang terlelap. Tapi waktu itu, tersangka beralasan hanya ingin melihat foto mendiang istrinya.

Hari berlalu, kecurigaan tante korban belum usai. Pada suatu siang, Seroja sedang duduk di ruang tengah. Bersantai sambil menonton televisi. Di samping korban terlihat tersangka berdiri. Sang tante memantau dari jauh.

Adegan berikutnya sungguh tak terduga. Tersangka terlihat menggerayangi korban. Seroja ditarik ke dalam kamar. Sang tante langsung bereaksi. Berpura-pura menggedor kamar lainnya untuk memancing tersangka keluar. Tindakannya berhasil. Si kakek tiri langsung menghentikan aksinya.

Hal itu segera diceritakan kepada ibu korban. Tapi kesaksiannya tak dipercaya. Meski demikian, korban tetap dipindah ke rumah ibu kandungnya.

Di sinilah fakta-fakta mulai terungkap. Seperti disebutkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Ajun Komisaris Polisi Damus Asa, didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda Inspektur Satu Rihard Nixon. Sang ibu yang kepikiran pernyataan adiknya, meminta Seroja berterus terang. Sang anak akhirnya mengakui. “Tapi ibunya belum benar-benar percaya. Ia merasa perlu memeriksakan anaknya ke psikolog,” ucap Damus.

Dari situ persoalan kian terang-benderang. Seroja mengisahkan duduk perkaranya. Ia diancam tersangka tak lagi disekolahkan jika tidak melayani nafsu bejatnya. Dalam posisi sulit, Seroja terpaksa menurut. Perbuatan tak senonoh itupun dilakukan nyaris setiap hari. Terutama sebelum mengantar korban ke sekolah. Setelahnya, pelaku yang merupakan supir angkutan umum, memberi uang saku Rp 7 ribu.

Pernah suatu ketika, persisnya pada perayaan Iduladha Agustus 2019 lalu, tersangka tetap mengantar korban ke sekolah. Seroja yang menurut saja, ternyata dibohongi. Ia malah dibawa berkeliling untuk kemudian melampiaskan nafsu bejatnya. Perlakuan tak senonoh itu diterima Seroja sejak kelas VI SD hingga duduk di bangku SMP.

Hingga diamankan, tersangka tak mengakui perbuatan tak senonoh tersebut. Tersangka dikenakan Undang-Undang 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Perundang-undangan 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara di atas 15 tahun. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar