Terkini

KM Amelia, Berkeping-keping di Pelabuhan Ilegal

person access_time 5 years ago
KM Amelia, Berkeping-keping di Pelabuhan Ilegal

Foto: Fachrizal Muliawan (kaltimkece.id)

Fakta-fakta baru terus ditemukan di balik petaka dermaga PT SI Mahakam.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Rabu, 06 Februari 2019

kaltimkece.id Ledakan KM Amelia pada Selasa malam, 5 Februari 2019, mengungkap beberapa fakta. Salah satunya adalah izin dermaga PT SI Mahakam yang kedaluwarsa beberapa tahun terakhir. Hal tersebut diungkap Kepala Seksi Angkutan Sungai dan Dermaga Dishub Samarinda, Teguh Setyawardhana.

Kepada kaltimkece.id, Teguh secara gamblang menyebut dermaga terminal untuk keperluan sendiri atau TUKS milik PT SI Mahakam, ilegal. Perpanjangan izin TUKS seharusnya meminta rekomendasi Dishub Samarinda. “Tadi saya ke kantor untuk mengecek, ternyata tidak ada laporan untuk perpanjangan. Jadi saya anggap ini dermaga ilegal karena tak memiliki izin,” tegas Teguh, Rabu 6 Februari 2019.

Menurut Teguh, rekomendasi TUKS dari Dinas Perhubungan akan melibatkan beberapa instansi. Salah satunya Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat atau PUPR Samarinda. Tugas Dinas PUPR adalah cek kelayakan lokasi. “Memastikan dermaga layak dan memenuhi standar keselamatan untuk proses tambat dan bongkar muat barang atau penumpang,” jelasnya.

Baca juga:
 

Diungkapkan Teguh, terdapat puluhan TUKS di Samarinda yang tak memiliki rekomendasi Pemkot. Maka dari itu, Dishub dalam waktu dekat akan melakukan razia izin TUKS. Di kacamata Pemkot, bongkar muat kargo secara resmi dilakukan di Pelabuhan Sungai Kunjang. “Selain itu kami belum bisa memastikan kapal-kapal yang sandar sudah dilakukan pemeriksaan rutin dari Dishub. Jadi enggak hanya kendaraan darat, kendaraan di air juga ada pemeriksaan rutin,” tuturnya.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur PT SI Mahakam Yudi Hapidin mengklaim pihaknya sedang mengurus izin perpanjangan TUKS. Namun, belakangan kewenangan proses izin berpindah dari Dishub Samarinda ke Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Samarinda. “Kami sudah konsultasi ke Dishub, mengenai jalur perpanjangan izin ke KSOP. Namun hingga kini belum ada respons,” jelasnya.

Informasi yang dihimpun kaltimkece.id, surat permohonan penyesuaian dan perpanjangan izin TUKS diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Kementerian Perhubungan. Surat tersebut berlaku selama lima tahun (hubla.dephub.go.id, diakses 6 Februari 2019).

Ada 16 persyaratan harus dipenuhi pengaju perpanjangan izin. Termasuk persyaratan administrasi berupa surat izin usaha dan rekomendasi dari KSOP terdekat mengenai alur pelayaran dan sarana bantu navigasi pelayaran. Selain itu, mesti memenuhi persyaratan teknis berupa studi kelayakan hingga sumber daya manusia teknis pengoperasian pelabuhan. Sumber daya manusia pengoperasian pelabuhan mesti memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.

Posko Pencarian Dibuka Tujuh Hari

Tim SAR Gabungan telah menyelesaikan proses pencarian Jamaluddin dan Arman, dua korban hilang musibah meledaknya KM Amelia untuk hari pertama. Namun, posko pencarian tetap dibuka di dermaga PT SI Mahakam di Jalan KH Mas Mansyur, Kecamatan Sungai Kunjang. Proses pencarian dihentikan sekitar pukul 18.00 Wita, kembali dilanjutkan Kamis pagi, 7 Februari 2019 pukul 07.00 Wita.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Balikpapan Gusti Anwar Mulyadi, melalui Kasi Operasi & Siaga Octavianto menjelaskan, hari kedua pencarian, Tim SAR Gabungan belum berhasil menemukan korban. Pencarian dilakukan ratusan personel dari berbagai unsur. Mulai dari Basarnas, Kepolisian, hingga relawan dan warga sekitar.

Kepala Unit Siaga SAR Samarinda Dede Hariana menambahkan, sesuai standar operasi pencarian korban, pihaknya akan melakukan pencarian selama tujuh hari dari waktu kejadian. Jika nantinya korban tidak ditemukan dalam waktu yang telah ditentukan, pihaknya akan menghentikan pencarian. "Bisa diperpanjang pencarian asal ada permintaan dari pihak korban maupun yang bertanggung jawab. Namun, anggaran pencarian bukan dari kami lagi, karena kami hanya tujuh hari," ucapnya.

Sejauh ini, pihaknya masih memaksimalkan pencarian dengan penyisiran menggunakan speed boat, perahu karet, maupun perahu milik warga dan relawan. Penetapan tujuh hari pencarian, jelas Dede, sesuai prediksi korban tenggelam naik ke permukaan pada hari kedua dan ketiga pada sore hari. “Pada hari keempat korban kembali tenggelam, korban akan kembali naik ke permukaan pada hari keenam atau ketujuh,” jelasnya.

Pencarian dengan penyelamanan, dinilai tidak efektif. Arus sungai begitu deras. Jarak pandang juga sangat terbatas. Bahkan nyaris tidak ada. "Efektif penyisiran dilakukan di permukaan sungai, karena penyelaman tidak efektif. Untuk kondisi tubuh korban, kami tidak bisa menerka-nerka. Kami fokus korban itu hilang dan kami cari," tegasnya.

Pada hari kedua, Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan radius sekitar 3 nautical miles atau 10 kilometer. Akan diperluas pada hari ketiga hingga 4 sampai 5 nautical mile atau 15 kilometer dari posisi terakhir korban menghilang.

Karam 20 Meter dari Dermaga

Kanit SAR Detasemen B Pelopor Brimob Polda Kaltim, Iptu Elan Suherlan, menyebut pihaknya telah melakukan pencarian dengan penyelaman pada pagi dan sore hari. Posisi bangkai KM Amelia dan KM Tanjung Mas 4 pun berhasil diketahui.

Kondisi KM Amelia didapati hancur lebur. Sedangkan KM Tanjung Mas 04 masih utuh. Posisi kapal sekitar 20 meter dari bibir dermaga, di kedalaman delapan hingga sepuluh meter. Diusahakan pengangkatan KM Tanjung Mas 04 pada Kamis, 7 Februari 2019. "Untuk penyelaman selanjutnya menunggu kondisi cuaca," jelasnya.

Penyebab ledakan di KM Amelia, masih diselidiki. Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto, dari hasil pemeriksaan, ledakan bermula ketika seorang awak kapal menyalakan mesin pompa air untuk menguras lambung kapal.

Setelah mesin pompa air yang berada di dapur kapal menyala, ledakan terjadi. Diduga ada kebocoran gas elpiji memicu ledakan. Pemilik kapal, korban, dan beberapa saksi sudah dimintai keterangan. "Hingga saat ini masih dugaan-dugaan, untuk kepastiannya masih kita selidiki," ucap Kapolres.

KM Amelia semula akan melakukan perjalanan ke Bidukbiduk, Berau. Rencananya kapal tersebut mengangkut tabung gas elpiji dengan ukuran bervariasi, cat, dan sembako. Total kargo akan diangkut kapal kayu dengan panjang 20 meter itu mencapai 50 ton.

Selain dua korban hilang, ada satu korban tewas bernama Ramadan. Sementara dua korban cedera masih dirawat di rumah sakit bernama Yordan alias Ningsih dan Muchtar.

Total tabung gas yang bisa diselamatkan mencapai 383 tabung, didominasi tabung elpiji ukuran 3 kilogram berjumlah 297 tabung. Namun, belum ada keterangan status tabung gas bersubsidi tersebut.

Pendistribusian tabung gas bersubsidi memiliki beberapa aturan. Di antaranya Pasal 13 ayat 2 Perpres Nomor 104/2017 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg; Permen ESDM Nomor 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas; serta Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 5/2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquefied Petroleum Gas Tertentu di Daerah. Secara garis besar, aturan-aturan tadi mengatur tabung gas bersubsidi yang diedarkan di satu daerah, dalam hal ini kabupaten/kota, tidak boleh diperjual belikan di daerah lain. Vendra menyebut pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terhadap indikasi tersebut. "Itu juga masih kami selidiki," tutupnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar