Terkini

Kosmetik Ilegal Samarinda, Omzet Miliaran hingga Endorse Artis Ternama

person access_time 5 years ago
Kosmetik Ilegal Samarinda, Omzet Miliaran hingga Endorse Artis Ternama

Foto: Ika Prida Rahmi (kaltimkece.id)

Bisnis kosmetik di Samarinda melejit sampai Pulau Jawa. Omzetnya sampai miliaran rupiah per bulan.

Ditulis Oleh: Ika Prida Rahmi
Selasa, 08 Januari 2019

kaltimkece.id Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda bekerja sama dengan Polresta Samarinda, mengungkap praktik pembuatan kosmetik illegal rumahan. Omzetnya miliaran rupiah per bulan.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan dugaan pabrik kosmetik ilegal rumahan di Jalan Perjuangan II, Sempaja Selatan, Samarinda. Setelah penyelidikan, Kamis 3 Januari 2019 sekitar pukul 13.30 Wita, BBPOM bersama kepolisian melakukan penindakan. Tujuh orang diamankan. Terdiri dari satu orang pemilik serta enam karyawan.

Dari pengungkapan kasus kosmetik oplosan tersebut, BBPOM menguak bahan berbahaya yang dapat merusak kesehatan penggunanya. "Berdasarkan laporan warga, dari informasi itu kami lidik dan kembangkan," ungkap Siti Chalimatus Sadiyah, kepala Bidang Penindakan BBPOM Samarinda kepada awak media, Senin sore 7 Januari 2019.

Baca juga:
 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menetapkan pemilik bersinisial AM, 25 tahun, sebagai tersangka. Enam orang lainnya sebatas saksi yang tak lain karyawan pelaku."Saat digerebek mereka sedang membuat adonan kosmetik," tambah Siti.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Bahan pembuat kosmetik ilegal di antaranya cream wajah, pelembab, handbody, sabun wajah, dan toner berbasis pemutih mengandung merkuri."Kosmetik ini mengandung merkuri. Memang tidak diperbolehkan dan dilarang digunakan," kata Siti.

Merkuri dapat merusak organ tubuh. Syaraf otak dan ginjal adalah bagian yang rentan diserang. Penggunanya juga bisa mengalami alergi kulit. "Kalau digunakan dapat merusak susunan syaraf di otak. Kalau di ginjal dapat merusak fungsi ginjal. Merkuri dapat merusak susunan di seluruh jaringan tubuh."

Produk pemutih rumahan itu diketahui terbuat dari campuran berbagai kosmetik. Sebagian merupakan bahan terlarang. Salah-salah, bisa menyebabkan kematian bagi penggunanya.

Total barang bukti diamankan petugas ada 49 item. Terdiri dari berbagai kosmetik, termasuk alat kelengkapannya. Juga diamankan sedikitnya 41 produk dari pelaku.

Kosmetik dijual dalam berbagai jenis. Namun, semua merupakan pemutih kulit. "Mulai untuk badan hingga muka, krim wajah, pelembab wajah, handbody, sabun wajah juga ada. Jadi perawatan pemutih mulai dari wajah hingga tubuh," tambah Siti.

Produksi serta penjualan kosmetik ilegal dimulai pelaku pada 2017. Pemasarannya dilakukan secara online. Menjual lewat akun media sosial dan situs jual-beli. "Penjualannya menggunakan dua akun media sosial Instagram dengan nama akun @jasmineskincare dan juga Shopee (platform e-commerce)," terangnya.

Pelaku menjual produknya mulai satuan hingga paket. Tak sedikit pula reseller menggunakan produknya untuk dijual kembali. Temuan BBPOM, pemasaran kosmetik illegal itu sampai ke Pulau Jawa. "Per item harganya bervariasi. Ada yang Rp 100—200 ribu. Dari situ untungnya lebih 50 persen," tambah dia.

Beberapa artis ternama diklaim pernah meng-endorse produk illegal dari Samarinda itu. BBPOM masih mendalami keterangan itu. Namun, satu nama yang telah disebut adalah artis perempuan berinisial NM.

Hitung-hitungan BBPOM, penjualan kosmetik illegal tersebut bisa mencapai Rp 80 juta per hari. Dalam sebulan, nilai yang diraup berkisar Rp 2,8 miliar. Perputaran uang masif ditengarai karena produk pemutih banyak diminati konsumen. "Produksinya setiap hari. Setelah diproduksi, langsung dioper ke ekspedisi. Seperti itu setiap harinya," ungkap Siti.

Bahan baku kosmetik ilegal didapatkan lewat pembelian online. Sedangkan kemasan serta peralatan produksi, didapat dari toko-toko konvensional. Pelaku mengklaim kemampuan meramu kosmetik dipelajari dari berselancar internet.

Dikatakan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Markus, pelaku belum ditahan karena dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia juga diwajibkan lapor. Proses penyelidikan dipastikan tetap berjalan sampai tahap dua.  

"Saat ini pelaku wajib lapor saja. Tapi, saat pelimpahan nanti kami akan serahkan pelaku ke Kejaksaan untuk proses peradilannya," tambah Kompol Markus.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1, UU Kesehatan 36/2009. Ancaman penjara menanti paling lama 15 tahun kurungan. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar