Terkini

Larangan Merokok saat Berkendara Sudah Ada Sejak Lama

person access_time 5 years ago
Larangan Merokok saat Berkendara Sudah Ada Sejak Lama

Foto: Ika Prida Rahmi (kaltimkece.id)

Publik diramaikan regulasi baru yang melarang pengendara mengemudi sambil merokok. Ancaman sanksi cukup bikin waswas.

Ditulis Oleh: Ika Prida Rahmi
Selasa, 02 April 2019

kaltimkece.id Hati-hati bagi para pengendara. Kedapatan merokok saat berkendara, siap-siap dipenjara. Maksimal tiga bulan kurungan dan denda Rp 750 ribu.

Wacana ini muncul setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 12/2019. Regulasi yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 11 Maret 2019, berisi perlindungan keselamatan bagi pengguna motor. Digunakan untuk kepentingan rakyat.

Salah satu ketentuan di regulasi ini cukup mencolok. Pasal 6 huruf c, melarang pengemudi merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor. Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda tengah menunggu rekomendasi atau sosialisasi dari pemerintah pusat untuk implementasi di daerah.

Menurut Kepala Dishub Samarinda Ismansyah, Permen tersebut mengatur pengendara untuk lebih disiplin. Meski belum ada instruksi, Permen segera diterapkan di Samarinda. Dalam pelaksanaannya, Dishub terlebih dulu melakukan koordinasi dengan kepolisian.

"Pengendara dilarang merokok saat sedang mengendarai itu sebenarnya bagus. Kami akan amankan di daerah sini dan segera diterapkan," sebutnya.

Permenhub larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara sebenarnya sudah dikeluarkan sejak Maret.  Namun, tak semata bisa diterapkan. Ada berbagai tahapan mesti dilalui. Sosialisasi salah satunya.

Larangan merokok saat mengendara juga diatur dalam Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Permenhub kali ini bersifat penegasan. Mengatur kembali tata cara berkeselamatan dalam lalu lintas.

Dari aspek hukum, kegiatan saat berkendara yang mengurangi konsenterasi, memang dilarang dan ada sanksi. Mengacu UU 22/2009, pelanggar diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750 ribu.

Dalam konteks kendaraan umum, larangan merokok dalam berkendara berlaku juga untuk transportasi umum lain. Yang berarti, regulasi ini juga menyasar pengendara roda empat ke atas.

Dilarang Sejak Lama

Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso menegaskan kesiapan menegakkan peraturan tersebut. Hingga saat ini, dasar hukumnya mengacu Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Hal-hal yang mengganggu konsentrasi pengendara meliputi sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi, video yang terpasang di kendaraan, dan mengonsumsi minuman beralkohol/obat-obatan.

Baca juga:
 

Larangan merokok sambil berkendara, mendapatkan berbagai reaksi. Seperti Yoyok, warga kelurahan Sidodadi, Samarinda ulu. Pria 28 tahun ini perokok aktif yang biasa merokok sambil berkendara. Biasanya dilakukan untuk mengusir jenuh kala macet. "Mau enggak mau ikuti aturan. Daripada kena denda Rp 750 ribu. Besar juga itu," selorohnya. 

Sedangkan Arya Marwan, menyambut positif aturan ini. Terlebih dia punya pengalaman buruk. Suatu ketika, ia hampir terjatuh dari sepeda motor bebek berkopling yang dikendarainya. Keseimbangan hampir hilang karena mengucek mata yang terkena abu sisa puntung rokok pengendara di depannya. "Bahaya banget. Mau negur karena biasa liat yang beginian, jadi sungkan. Mudahan dengan aturan ini, enggak ada lagi yang merokok sambil berkendara." (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar