Terkini

Lima Wartawan Korban Intimidasi Oknum Diduga Aparat di Samarinda Resmi Melapor ke Propam

person access_time 3 years ago
Lima Wartawan Korban Intimidasi Oknum Diduga Aparat di Samarinda Resmi Melapor ke Propam

PWI Kaltim dan AJI Balikpapan mengawal kasus intimidasi lima wartawan di Samarinda. (istimewa)

AJI Balikpapan dan PWI Kaltim memastikan mengawal kasus lima wartawan diduga korban intimidasi dan kekerasan oknum aparat.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Sabtu, 10 Oktober 2020

kaltimkece.id Dugaan tindakan represif aparat kepada lima jurnalis di Samarinda terus ditindaklanjuti. Kelima pewarta korban perlakuan tak menyenangkan tersebut melaporkan insiden tersebut ke Propam Polresta Samarinda. Didampingi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim.

Pelaporan dilakukan Sabtu, 10 Oktober 2020, pukul 15.00 Wita. Dilakukan sesuai Pasal 18 UU 40/1999 tentang Pers Jo Pasal 335 (1) dan Pasal 351 (1) KHUP tentang Penganiayaan. "Karena kami menilai, saat rekan korban menceritakan kronologi, ada dugaan penganiayaan. Bahwa itu terbukti atau tidak, itu kita lihat dari hasil pemeriksaan nanti," terang Sabir Ibrahim, kuasa hukum para korban.

Sebanyak lima jurnalis lokal mengalami kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik di Samarinda adalah Samuel Gading dari Lensa Borneo yang mengaku dijambak. Kemudian Mangir dari Disway Nomersatu Kaltim yang diinjak kakinya. Selanjutnya Kiky repoter Kalimantan TV mengaku dipukul bagian dadanya. Serta Yuda Almeiro wartawan IDN Time yang diintimidasi. Dan terakhir Faishal Alwan Yasir wartawan Koran Kaltim yang sempat ditahan sementara di Polresta Samarinda. Kelima jurnalis tersebut mendapat tindak represif dari oknum diduga aparat pada Kamis malam, 8 Oktober 2020, saat mereka meliput aksi di depan Mapolresta Samarinda.

Setelah pelaporan tersebut, para korban akan dipanggil Senin, 12 Oktober 2020 untuk membuat berita acara. Sederet barang bukti tindakan represif tersebut berupa foto hingga video telah disiapkan. "Mereka berlima mengalami kejadian berbeda-beda. Tapi mereka berlima semuanya merekam video dengan titik berbeda. Jadi, video mereka masing-masing ini lah yang akan disampaikan,” lanjut Sabir kuasa hukum dari Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo tersebut.

AJI yang turut mendampingi lima korban saat membuat laporan, berkomitmen mendampingi para jurnalis hingga mendapat hak-haknya. Pelaporan ini bermaksud memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Apalagi, kasus kekerasan yang dialami jurnalis bukan pertama kali di Kaltim. Namun selama ini kasus kerap berakhir permintaan maaf dan terus saja terulang. Untuk itu, para korban merasa berhak menuntut haknya sebagai warga negara dan jurnalis yang pekerjaannya dijamin undang-undang.

Kekerasan fisik dan intimidasi terhadap pewarta bisa diproses pidana karena secara nyata dan terbuka menghalangi-halangi kerja-kerja pers. Sebagaimana Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta. Setiap orang dalam pasal berarti termasuk polisi.

Sepanjang April 2019-Mei 2020, AJI mencatat 31 kasus dilakukan anggota Polri. Dua momen kekerasan terjadi ketika jurnalis meliput demonstrasi besar paa  Mei dan September tahun lalu. Ditarik lebih jauh, medio 2006-September 2020, AJI mencatat 785 jurnalis jadi korban kekerasan.

Kekerasan fisik nangkring di nomor satu kategori jenis kekerasan (239 perkara); disusul pengusiran/pelarangan liputan (91); dan ancaman teror (77). Dalam ranah pelaku, 65 orang merupakan anggota polisi, 60 massa, dan 36 orang tidak dikenal.

AJI juga meminta kepolisian menghormati Nota Kesepahaman Dewan Pers-Polri terdaftar dengan Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Sebelumnya, AJI Balikpapan lewat pernyataan sikap yang disampaikan Koordinator Bidang Advokasi Fariz Fadhillah, mendesak Polda Kaltim memberikan penjelasan dan mengevaluasi personel yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Jika tak ada jaminan pelakunya diproses, dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan bisa berulang pada kemudian hari. Mengancam kebebasan pers pada masa mendatang.

Dalam pernyataannya, AJI Balikpapan meminta aparat kepolisian menghentikan tindakan intimidatif terhadap jurnalis dalam melaksanakan proses peliputan. Baik itu mengancam, merusak fasilitas jurnalis, hingga melakukan tindakan kekerasan.

Selain itu menghargai jurnalis sebagai seorang profesi yang dilindungi undang-undang. Sama halnya dengan Polri, kendati memiliki fungsi dan tanggung jawab berbeda.

Ketua Umum PWI Kaltim Endro S Efendi lewat pernyataan sikap organisasi profesi wartawan tersebut, turut mengecam dan mengutuk tindakan represif oknum diduga aparat terhadap kerja jurnalistik. PWI Kaltim dipastikan mengawal seluruh proses hukum yang diambil lima jurnalis korban intimidasi tersebut.

Kapolda Kaltim juga diminta mengusut dan menginvestigasi serta menindak bawahannya yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap pekerja pers di Samarinda. Dengan hasil investigasi kemudian disampaikan kepada publik. Dengan keberadaan rekaman kejadian, dirasa tak sulit bagi kepolisian menemukan dan menindak oknum tersebut

PWI Kaltim juga meminta Kapolda memberi sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti melakukan tindakan represif kepada wartawan. Mengingat peristiwa ini sudah sering terjadi. Baik di Samarinda dan Kaltim secara umum. (*)

 

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar