Terkini

Lonjakan Temuan Uang Palsu di Samarinda, Meningkat Pesat karena Pilkada dan Hari Raya

person access_time 3 years ago
Lonjakan Temuan Uang Palsu di Samarinda, Meningkat Pesat karena Pilkada dan Hari Raya

Ilustrasi peredaran uang palsu. (int)

Peredaran uang palsu makin meresahkan di Samarinda. Kian sering dijumpai selama Desember 2020 ini.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 21 Desember 2020

 

kaltimkece.id Peredaran uang palsu kian marak di Samarinda. Temuan makin melonjak selama Desember 2020 ini. Ditengarai karena berdekatan hari besar atau hari raya, termasuk pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu.

Yang terbaru, 15 Desember 2020 sekira pukul 17.00 Wita, jajaran Polsekta Sungai Pinang mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan Barang bukti 683 lembar uang palsu senilai Rp 54 juta. Turut diamankan alat pemotong uang dari dua tersangka, Iwan (42) dan Suwarni (43). Keduanya merupakan pasangan sejoli berstatus nikah siri. Diamankan di sebuah indekos Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

Pada Agustus lalu, Bank Indonesia (BI) Kaltim juga melaporkan temuan uang palsu kepada Satreksrim Polresta Samarinda. Dikonfirmasi Senin, 21 Desember 2020, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltim, Tutuk SH Cahyono, membenarkan laporan tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi langsung kepada pihak kepolisian dan kalau memang ada temuan dari perbankan, kami laporkan ke kepolisian. Sebaliknya juga kepolisian berkoordinasi kepada kami kalau ada temuan atau ungkapan uang palsu," ucap Tutuk SH Cahyono.

Menurut Tutuk, umumnya peredaran uang palsu meningkat saat hari besar keagamaan seperti Idulfitri, Natal, dan Tahun Baru. Termasuk jelang perhetalan pesta demokrasi alias pemilihan umum. Mengambil contoh di Samarinda, pendataan Bank Indonesia Kaltim, sejak Agustus hingga Desember, peredaran uang ditemukan meningkat pesat.

Pada Agustus 2020 pecahan Rp 100 ribu palsu ditemukan 163 lembar, Rp 50 ribu 32 lembar, Rp 20 ribu dua lembar, Rp 10 ribu dua lembar, dan Rp 5 ribu satu lembar. Dibandingkan Desember 2020 hingga saat ini, peredaran uang palsu meningkat pesat sebanyak 560 lembar pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu 13 lembar, dan Rp 20 ribu 171 lembar. "Total uang palsu beredar sejak Agustus hingga Desember sebanyak 1.203 lembar. Dan Desember paling banyak itu ada 744 lembar," jelas Tutuk SH Cahyono.

Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, Ajun Komisaris Polisi Supriyadi, membenarkan adanya laporan Bank Indonesia terkait maraknya uang palsu di Kota Tepian sejak Agustus lalu. "Kami langsung menindaklanjuti. Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami langsung memetakan daerah rawan peredaran uang palsu sebelum Pilkada berlangsung," terang AKP Supriyadi.

Satrekrim Polresta Samarinda juga akan melakukan pengembangan terkait dengan ungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Sungai Pinang yang sebelumnya telah mengamankan dua tersangka terkait uang palsu. "Kami akan telusuri kesana, kemungkinan keterkaitan dengan kasus di sana (Polsekta Sungai Pinang)," pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar