Terkini

Maklumat Kapolri Batasi Pertemuan Massal, Polda Kaltim Imbau Wawali Tak Adakan Resepsi

person access_time 4 years ago
Maklumat Kapolri Batasi Pertemuan Massal, Polda Kaltim Imbau Wawali Tak Adakan Resepsi

Lokasi acara resepsi putri Wawali Samarinda M Barkati (foto: nalendro priambodo/kaltimkece.id)

Kapolri baru saja mengeluarkan maklumat yang membatasi pertemuan massal. Wawali Samarinda M Barkati patut memerhatikan maklumat tersebut. 

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Sabtu, 21 Maret 2020

kaltimkece.id Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Aziz baru saja menerbitkan maklumat bernomor Mak/2/2020, Kamis, 19 Maret 2020. Pengumuman tersebut mengatur kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. 

Maklumat mengacu kepada asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi. Masyarakat diminta tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan massa berkumpul dalam jumlah banyak. Maklumat berlaku di tempat umum maupun lingkungan privat.

Adapun pengumpulan massa yang dimaksud dalam maklumat di antaranya pertemuan sosial, kebudayaan, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan sejenis. Ada pula konser musik, pekan raya, festival, bazar, pameran, dan resepsi keluarga. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, hingga karnaval, juga diimbau tidak dilaksanakan. 

Maklumat ini secara langsung berhubungan dengan rencana resepsi pernikahan putri kedua Wakil Wali Kota Samarinda, Muhammad Barkati. Menurut rencana, resepsi diadakan Ahad, 22 Maret 2020, di Convention Hall, Sempaja, Samarinda. 

Kepala Bidang Humas, Kepolisian Daerah Kaltim, Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana, menegaskan bahwa Maklumat Kapolri ini sebaiknya dipatuhi semua pihak. Kepolisian setempat jelas menindaklanjutinya. Kapolresta Samarinda, sebut Kombes Ade, sudah menyampaikan kepada penyelenggara acara.

"Agar mematuhi maklumat dan membatalkan acara," ujar Ade Yaya kepada kaltimkece.id, Sabtu, 21 Maret 2020 malam, melalui sambungan telepon. 

Ade Yaya turut menjelaskan, tidak ada sanksi ketika yang bersangkutan tetap menyelenggarakan acara. "Kecuali ada (status) lockdown," imbuhnya.

Baca juga:
 

Kapolri dalam maklumatnya juga menegaskan agar masyarakat tak membeli dan menimbun stok sembako. Begitu pula tak terpengaruh dan menyebarkan berita dari sumber tak jelas yang dapat menimbulkan keresahan. 

Terakhir, Kapolri menegaskan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, anggota polri wajib melaksanakan tindakan kepolisian  sesuai aturan perundan-undangan yang berlaku.

Pemerintah menerapkan kebijakan mengurangi jarak antar-orang untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19. Maklumat Kapolri ini juga mengatur kegiatan mendesak yang tak bisa dihindari. Kegiatan seperti itu harus mempertimbangkan jarak antarmanusia dan patuh kepada prosedur pemerintah dalam pencegahan Covid-19. (*) 

Editor: Fel GM

 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar