Terkini

Menguji Pernyataan Gubernur yang Bersikukuh Membangun Masjid

person access_time 5 years ago
Menguji Pernyataan Gubernur yang Bersikukuh Membangun Masjid

Foto: dokumentasi

Umat muslim wajib mendukung, aktor intelektual, dan penangkapan warga.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Senin, 03 September 2018

kaltimkece.id Terus-menerus diprotes, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak angkat suara seputar pembangunan masjid di Lapangan Kinibalu. Pendirian orang nomor satu di Bumi Etam itu tak juga goyah. Di depan juru warta di Kantor Gubernur, Senin siang, 3 September 2018, Faroek memulai penjelasan polemik masjid melalui sebuah pertanyaan. 

“Tolong angkat tangan bagi yang muslim di dalam ruangan ini,” kata Faroek seraya melanjutkan, “Wajib hukumnya umat muslim mendukung pembangunan masjid.”

Dalam pernyataannya, Faroek mengatakan bahwa seluruh proses pembangunan masjid sudah dilewati. Pernyataan dari camat dan lurah setempat telah didapat. Gubernur mengatakan, tak masuk akal bila ada umat muslim yang tak mendukung pembangunan masjid. Apalagi sampai melakukan perbuatan tak menyenangkan. Sebagai contoh, tuding Gubernur, pekerja proyek diteror. Dilempari batu dan diancam oknum yang mengaku masyarakat. Proyek akhirnya sempat terhenti karena pekerja merasa takut. Gubernur lantas mengadukan masalah tersebut ke polisi. 

“Sudah ditangkap satu orang, sisanya masih dicari,” jelas gubernur dua periode itu. 

Aktor intelektual turut diyakini berdiri di balik aksi teror. Faroek mengaku mengetahui aktor tersebut. Sayangnya, Gubernur tak menyebut nama kendati para wartawan mencoba mengejar identitas aktor yang dimaksud. 

“Biar polisi yang menangani. Biar jelas. Saya tak ingin dibilang memfitnah,” jawab Faroek.

Muslim Wajib Mendukung

Pernyataan pertama Gubernur adalah "wajib hukumnya umat muslim mendukung pembangunan masjid." Tak ada yang keliru dengan pernyataan tersebut. Warga setempat yang mayoritas umat muslim memang tidak menolak kehadiran masjid. Mereka hanya keberatan dengan lokasi pembangunannya, yakni Lapangan Kinibalu. 

“Silakan bangun masjid di mana saja, kami setuju dan kami dukung. Asal, jangan di Lapangan Kinibalu,” tegas Irvan Syamsu Rizal, ketua RT 7, Kelurahan Kampung Bugis, kepada kaltimkece.id. Irvan adalah satu dari antara terlapor yang diadukan ke polisi. 

Menguji pernyataan “muslim wajib mendukung pembangunan masjid” pula, terselip fakta bahwa izin mendirikan bangunan atau IMB masjid tak kunjung terbit sampai hari ini. Pangkal utama izin itu tidak terbit adalah tiadanya rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama, FKUB, yang tentu saja mewakili umat beragama salah satunya umat muslim. 

Hasil pertemuan antara FKUB Samarinda bersama Pemkot Samarinda pada Kamis, 16 Agustus 2018, memberi gambaran yang gamblang. Ketua FKUB sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia Samarinda, Kiai Haji Zaini Naim, memaparkan bahwa belum terbitnya rekomendasi karena masih ada pertentangan. Pembangun masjid dalam hal ini Pemprov Kaltim dinilai belum satu suara dengan warga sekitar. Sepanjang polemik itu belum klir, FKUB belum akan mengeluarkan rekomendasinya. 

Baca juga: 
 

Dari keterangan di atas, pernyataan Awang Faroek mengenai “umat muslim wajib mendukung pembangunan masjid” bisa dikatakan keliru sebagian. Dalam polemik Lapangan Kinibalu yang menjadi lokasi pembangunan masjid Pemprov Kaltim, faktanya, ditolak oleh sebagian besar warga yang beragama Islam. 

Aktor Intelektual 

Masih dalam pernyataannya, Gubernur menyebutkan ada aktor intelektual di balik penolakan pembangunan masjid. Kepada kaltimkece.id, Irvan Syamsu Rizal selaku ketua RT yang vokal menentang pembangunan masjid membantah keras. Gerakan menolak proyek senilai Rp 64 miliar yang berwujud aksi massa disebut murni keinginan masyarakat. 

“Bisa tanyakan satu per satu warga di sini,” tegasnya. 

Irvan juga tak setuju atas tudingan aksi teror dan ancaman kepada pekerja proyek. Ia menuturkan, warga hanya bereaksi spontan karena pekerjaan pembangunan masjid tidak mematuhi rekomendasi Pemkot Samarinda. Pada pertemuan 16 Agustus 2018 lalu, Pemkot merekomendasikan pembangunan masjid dihentikan sementara sampai IMB selesai. Fakta di lapangan, proyek terus berjalan di lapangan bersejarah tersebut dengan dugaan kuat melanggar hukum karena dikerjakan tanpa izin. 

Dengan demikian, pernyataan Gubernur bahwa terdapat aktor intelektual di balik aksi penolakan, dapat dikategorikan masih samar. Selain dibantah warga, Faroek juga tak bersedia menyebut nama aktor yang dimaksud. 

Penangkapan Warga

Seorang warga ditangkap dan sisanya masih dicari, demikian pernyataan terakhir Gubernur dalam jumpa pers pada 3 September 2018. Menguji klaim itu, kaltimkece.id menghubungi Kepala Kepolisian Resort Kota Samarinda, Komisaris Besar Polisi Vendra Riviyanto. Ia membenarkan telah menerima laporan dugaan teror terhadap proyek pembangunan masjid di Lapangan Kinibalu pada Jumat, 24 Agustus 2018. Seluruhnya, lima orang dilaporkan.

Namun demikian, Vendra segera membantah adanya penangkapan sehubungan laporan tadi. Yang benar, katanya, kepolisian hanya memeriksa seorang terlapor pada Jumat itu. Bentuk pemeriksaan berupa mengajukan pertanyaan kepada terlapor. “Setelah itu, kami pulangkan,” tuturnya. 

Keesokan harinya, Sabtu, 25 Agustus 2018, polisi kembali memanggil empat terlapor yang lain. Empat orang itu adalah ketua RT 7 Kelurahan Kampung Bugis, ketua RT 8, 9, dan 10 Kelurahan Kampung Jawa. Semuanya hanya diperiksa. Vendra menegaskan, polisi hanya bertugas sebagai penengah dalam menangani perkara ini. Setelah pemeriksaan mendalam, kepolisian mengarahkan agar aduan diajukan kepada DPRD Kaltim. 

“Bagaimanapun juga, proyek ini dibangun pakai APBD, yang tak lain uang rakyat. Makanya, saya arahkan ke legislatif,” jelasnya.

Sejauh ini, DPRD Kaltim melalui komisi IV telah mengambil sikap selepas rapat dengar pendapat bersama warga yang menolak pembangunan masjid. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rita Artaty Barito, menuturkan bahwa segera dibentuk badan musyawarah yang khusus membahas masalah tersebut. Rapat badan musyawarah diadakan pada Kamis, 6 September 2018 mendatang. 

“Mesti diluruskan, penolakan pembangunan karena tidak adanya IMB,” terangnya kepada kaltimkece.id, Senin, 3 September 2018. 

Rapat akan dihadiri berbagai pihak mulai gubernur, pangdam, kapolda, wali kota, badan kearsipan, lurah, dan camat setempat. DPRD, kata Rita, hanya memfasilitasi demi tersedianya jalan keluar. “Yang ditekankan dalam rapat adalah semua pihak patuh aturan,” tegas politikus perempuan dari Partai Golkar ini.

Dari penjelasan di atas, pernyataan gubernur mengenai penangkapan oknum warga yang berbuat teror dan ancaman dapat dikatakan keliru seluruhnya. Benar adanya laporan kepada pihak berwajib, namun, polisi sama sekali tidak pernah menangkap apatah lagi menahan para terlapor. 

Perkara Makin Panjang

Main lapor oleh Pemprov Kaltim segera “dibeli” kelompok warga yang menentang pembangunan masjid. Menurut rencana, warga akan melaporkan balik panitia pembangunan masjid, camat, lurah, termasuk gubernur, atas dugaan penipuan. Irvan Syamsu Rizal, ketua RT yang dilaporkan kepada polisi, menyatakan sikap tersebut. 

Dia menceritakan permulaan dugaan penipuan itu. Dalam dengar pendapat bersama Penjabat Sekretaris Provinsi Kaltim Meiliana pada November 2017, ditarik kesimpulan bahwa para ketua RT sebagai perwakilan warga sepakat dengan pembangunan masjid. Para ketua RT hanya menolak lokasi pembangunan di Lapangan Kinibalu. Akhirnya, para ketua RT membubuhkan tanda tangan di atas surat pernyataan.

Baca juga:
 

Irvan lantas menuding bahwa surat pernyataan itulah yang dipakai untuk meyakinkan warga memberikan foto kopi KTP. Duplikat kartu identitas ini diperlukan sebagai salah satu syarat penerbitan IMB. Untuk membangun rumah ibadah, diperlukan persetujuan 90 pengguna rumah ibadah beserta 60 dukungan masyarakat sekitar (Peraturan Bersama Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006). 

“Kami masih menyusun fakta-faktanya. Segera kami laporkan balik,” tegas Irvan. (*)

Editor: Fel GM

Beri pendapat Anda mengenai pembangunan masjid di Lapangan Kinibalu dalam jajak pendapat berikut, ketuk di sini

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar