Terkini

Meredam Isu Ilegal Bisnis Pakaian Bekas Impor

person access_time 5 years ago
Meredam Isu Ilegal Bisnis Pakaian Bekas Impor

Foto: Fachrizal Muliawan (kaltimkece.id)

Praktik jual-beli pakaian bekas impor lumrah dijumpai di Samarinda dan sekitarnya. Sudahkah industri ini berjalan sesuai ketentuan?

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Minggu, 20 Januari 2019

kaltimkece.id Puluhan pria terlihat harap-harap cemas melihat tumpukan karung bal, yang satu bal setara 100 kilogram, di Pasar Galunggung, Citra Niaga, Sabtu, 19 Januari 2019. Karung berisikan pakaian bekas layak pakai.

Jarum jam menunjukkan pukul 09.00 Wita. Si empunya lapak senyum-senyum melihat calon pelanggan sudah berkumpul. Di luar negeri, pasar model ini biasa disebut thrift shop. Penduduk kita awam menyebutnya cakar.

Pria berkulit cokelat itu segera mengangkat karung dan bersiap membukanya. Dengan aba-aba dan terburainya isi karung, pertarungan mendapat baju bekas kualitas bagus dimulai.

Wajar saja momen begini ditunggu-tunggu. Bila beruntung, pembelinya bisa mendapat baju bermerk dari rumah mode berbagai negara.

Bayu Nugraha Alam adalah salah satu dari kerumunan tersebut. Dia termasuk pengusaha penjual pakaian bekas di Samarinda. Namun, berbeda dengan penjual di Pasar Galunggung, pengecer seperti Bayu dan puluhan orang yang ikut sikut-sikutan Sabtu pagi itu, melakukan proses pencucian sebelum menjual kembali. Bayu dan puluhan orang tadi tergabung dalam komunitas yang menyebut diri Pasar Setan.

Dari perburuan pagi itu, Bayu mendapat dua celana merk Dickies, dua jaket olahraga Nike dan Adidas, serta baju kaos GUCCI. Dari 100 kilogram pakaian bekas, yang layak pakai biasanya setengahnya. Namun yang branded berkisar seperempatnya.

Bisnis pakaian bekas di Samarinda sudah berkembang sebelum Pasar Galunggung berdiri pada 1979. Hanya, Bayu dan kawan-kawannya melaksanakan bisnis ini ke level berikutnya.

Pasar Setan menjadi lingkar fesyen baju bekas di Samarinda dan Balikpapan. Admin akun Instagram dan Facebook Pasar Setan Iqramah Bara menyebut, sekarang ada 20 pelapak di Pasar Setan. Sebelum menjadi lingkaran fesyen barang bekas bermerek, pada 2009 Pasar Setan adalah toko loak serba ada. Baru bertransformasi menjadi pusat fesyen bekas sejak 2014.

Sekarang, barang bekas tak hanya didapat dari lapak fisik. Mereka juga biasa mendapat dari online shop dan koleksi pribadi.

Di daerah lain ada komunitas serupa. Misalnya Banjarmasin yang memiliki Pasar Kajut, sampai Jogjakarta dengan Kartel Awul. “Ya, sekitar 20 persen dari jualan kami dapatnya dari sana,” ujarnya.

Pakaian branded dengan harga terjangkau selalu menjadi magnet. Misalnya dalam event Pasar Setan di salah satu kafe Jalan S Parman, Samarinda, pada Sabtu sore, 19 Januari 2019. Konsumen pencari pakaian branded dengan harga miring terlihat berkerumun sejak siang. “Tak dimungkiri, pakaian branded yang bersahabat dengan kantong selalu jadi daya tarik,” ucap Awal, sapaan akrab Bara.

Alur Pakaian Bekas ke Kaltim

Diungkapkan Nugraha Alam, barang yang masuk Kaltim biasanya dibawa menggunakan kapal dari Sulawesi, Sumatera, hingga Kalimantan Barat. Namun sebelumnya, berton-ton pakaian bekas didrop di Thailand dari negara-negara asalnya. Biasanya dari negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan.

Dari Thailand, alur masuk ke Indonesia bukan perkara mudah. Dalam proses pengirimannya sering ada razia kapal Bea Cukai. Ketika razia, biasanya kapal pengangkut menceburkan karung-karung tersebut ke laut dan kembali diangkat setelah razia. “Makanya kadang pakaian yang didapat dalam keadaan lembab,” ujarnya.

Faktor inilah yang biasanya membuat hanya 50 persen pakaian dalam bal layak pakai. Sisanya, sering belel karena terkena air laut.

Menjamurnya praktik bisnis pakaian impor bekas, tak lepas dari pola masyarakat di tiga negara penyumbang utama pakaian bekas tadi. Sebagai negara-negara maju, masyarakatnya punya kebiasaan membeli baju setiap pergantian musim. Itu mengapa barang yang datang selalu berbanding terbalik dengan musim di negara asal. Misal di Jepang sedang musim dingin, barang yang datang adalah koleksi musim panas.

Antara Isu Perdagangan dan Kesehatan

Kementerian Perdagangan RI mengatur bahwa barang impor harus dalam keadaan baru, seperti tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan 54/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Meskipun Pasal 6 ayat 2 menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu Menteri dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan bukan baru, itu hanya berlaku bila sesuai peraturan perundang-undangan, kewenangan Menteri, dan/atau usulan maupun pertimbangan teknis instansi pemerintah lainnya.

Baca juga:
 

Menukil kesimpulan Analisis Impor Pakaian Bekas oleh Kementerian Perdagangan pada 2015, alasan impor pakaian bekas dilarang adalah isu kesehatan dan menghambat perkembangan industri sandang negara.

Kementerian Perdagangan dalam pengujian terhadap 25 contoh pakaian bekas yang beredar di pasar, mendapati beberapa jenis mikroorganisme yang bisa bertahan hidup dalam pakaian. Bakteri tersebut adalah Staphylococcus aureus, Escherichia coli, dan jamur (kapang atau khamir).

Impor pakaian bekas juga membuat perkembangan bisnis garmen terhambat. Pengecekan data dengan membandingkan data ekspor dari negara mitra dengan data impor Indonesia, dengan asumsi nilai diskrepansi impor pakaian bekas yang tidak tercatat mencapai USD 31,0 juta pada 2013, potensi kehilangan penerimaaan negara pada periode tersebut adalah USD 4,7 juta. Asumsi itu didapat dari tarif Bea Masuk Pakaian Bekas sebesar 15 persen.

Adapun jika satu tenaga kerja mampu memproduksi lima potong pakaian jadi, dalam satu tahun bisa menghasilkan 1.500 potong pakaian jadi. Jika diasumsikan satu potong pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia nilainya adalah USD 1 per potong, dan nilai ekspor pakaian bekas dari negara mitra yang tidak tercatat sebesar USD 31 juta pada 2013, terdapat potensi tambahan tenaga kerja sebesar 20.600 karyawan yang hilang akibat masuknya pakaian bekas impor.

Lantas, bagaimana dengan bisnis pakaian bekas yang lumrah dijumpai di Samarinda? Menurut Awal, bisnis pakaian bekas di pelapak Pasar Setan adalah kategori semi ilegal. Namun, selama ini yang mendapat tindakan aparat baru pelaku importir saat proses pendistribusian di perjalanan darat atau kapal.

“Kami pernah dirazia pada 2016. Tapi itu bukan karena menjual pakaian bekas, melainkan karena berjualan di atas trotoar Jalan Kesuma Bangsa,” ujarnya.

Adapun isu kesehatan yang melekat dalam praktik ini, juga diklaim telah mendapat perhatian para penjual. Meskipun, upaya pencegahan yang dilakukan sebatas perawatan dengan pencucian dan penyetrikaan. “Selama ini belum ada complain karena sudah ada proses itu. Biarkan konsumen yang memilih,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar