Terkini

Modus Bertamu ke Indekos Putri, Mahasiswa Rekam 12 Perempuan Mandi sejak 2018

person access_time 4 years ago
Modus Bertamu ke Indekos Putri, Mahasiswa Rekam 12 Perempuan Mandi sejak 2018

Tersangka DS diamankan setelah tertangkap merekam perempuan mandi di indekos putri. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Aksi tak senonoh itu diklaim hanya untuk konsumsi pribadi. Total 12 perempuan jadi korban aksinya sejak 2018.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 23 Desember 2019

kaltimkece.id Seorang lelaki dengan perawakan tinggi dan gempal digiring keluar sel tahanan Mako Polresta Samarinda. Berinisial DS. Langkahnya lesu ketika menapaki satu per satu anak tangga menuju lantai dua. Digiring dua orang polisi berpakaian dinas lengkap.

DS yang berstatus mahasiswa merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana membuat video bermuatan pornografi.

Senin, 23 Desember 2019 Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Aldy Harjasatya, membeber kasus yang menjerat tersangka DS ke dalam jeruji besi.

Berawal  pada 21 Desember 2019. Sekira pukul 12.00 Wita tersangka DS, 22 tahun, bertamu ke indekos salah seorang teman perempuannya, yakni NR, juga berusia 22 tahun. Indekos tersebut berada di Kecamatan Samarinda Utara. Keduanya merupakan teman sesama mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Samarinda. Menimba ilmu di fakultas yang sama. Saat ini duduk di semester tujuh.

Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Aldy Harjasatya, melanjutkan, saat berada di indekos khusus putri tersebut, ternyata tersangka DS tidak benar-benar berniat bertamu. "DS kepergok mengintip sambil merekam kegiatan, TD, berusia 22 tahun, saat berganti baju dan mandi. Memanfaatkan kondisi indekos yang saat itu tengah sepi," jelas perwira balok tiga tersebut.

Korban TD merupakan salah satu penghuni kamar di indekos putri tersebut. Juga teman satu fakultas tersangka. Merasa ada yang memerhatikan dirinya dalam ruang pribadi, korban mengarahkan pandangan ke ventilasi. Ternyata dari lubang ventilasi itu ia melihat mata tersangka DS memerhatikannya sambil merekam dengan kamera ponsel pintar.

Melihat hal tersebut, korban langsung berteriak histeris. Segera keluar kamar dan melaporkan hal tersebut ke ibu indekos berinisal, usia 50 tahun.

Teriakan korban membuat para penghuni indekos yang seluruhnya perempuan itu keluar dari kamar masing-masing. Termasuk NR. Mati kutu, tersangka terperangkap. Ibu indekos lalu memeriksa handphone tersangka.

Ternyata benar, dalam file penyimpanan ponsel tersangka ada video korban TD saat berganti baju dan mandi. Selain itu ditemukan video NR sedang mandi pula. Perbuatan tersebut langsung dilaporkan ke Polresta Samarinda. Dan tersangka langsung diamankan di indekos tersebut pada pukul 13.00 Wita.

Tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena iseng dan untuk konsumsi pribadi. Tidak untuk disebarkan.

Dari tersangka, polisi mengamankan satu unit laptop, hard disk, dan ponsel yang digunakan tersangka melancarkan aksinya. Setelah tiga barang bukti diperiksa, ditemukan banyak video serupa lainnya.

"Pada 2018 ada delapan korban perempuan yang rekaman videonya tengah mandi diambil pelaku. Dan pada 2019 ada empat korban. Total 12 korban tersebut orang berbeda. Seluruh video korban tengah mandi. Dan seluruhnya di indekos khusus putri yang berbeda-beda," jelas AKP Muhammad Aldy Harjasatya.

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyidikan terhadap tersangka. Atas perbuatannya, tersangka DS dikenakan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

 

 

****

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar