Terkini

Musnahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan selama Pandemi, BNN Kaltim Bakar 1,3 Kilogram Ganja

person access_time 3 years ago
Musnahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan selama Pandemi, BNN Kaltim Bakar 1,3 Kilogram Ganja

Pemusnahan barang bukti ganja di BNN Kaltim. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Barang bukti kejahatan narkoba oleh BNN Kaltim selama pandemi mencapai 1,3 kilogram ganja dan 24,75 gram sabu-sabu.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Selasa, 06 Oktober 2020

kaltimkece.id Selama pandemi Covid-19, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim mengungkap tiga kasus dengan barang bukti 1,3 kilogram ganja dan 24,75 gram sabu-sabu. Dengan lokasi pengungkapan di Samarinda, Balikpapan, dan Bontang.

Selasa, 6 Oktober 2020, BNN Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti dari tiga kasus tersebut. Narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara di-blender dan dibuang ke closet, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Hari ini kami memusnahkan barang bukti dari tiga pengungkapan kasus. Ini merupakan tangkapan selama pandemi,” sebut Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kaltim, Komisaris Besar Polisi Joko Purnomo.

Dari tiga laporan kasus narkotika (LKN) tersebut, empat orang telah ditetapkan tersangka. Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja yang pertama adalah pada 18 Juli 2020. Tersangka Muhammad Fauzan diciduk saat mengambil paket 176 gram brutto ganja di salah kantor ekspedisi Samarinda.

Pengungkapan kedua pada 2 September 2020, juga dengan lokasi kantor ekspedisi di Balikpapan. Dengan barang bukti 1.135 gram brutto ganja. Pemiliknya masih dalam penyelidikan. “Kami mendapatkan informasi dari kantor ekspedisi di Jakarta bahwa ada pengiriman diduga ganja waktu itu," lanjut Joko Purnomo.

Namun demikian, tim BNN yang melakukan penyelidikan diduga diketahui pelaku. Sehingga tidak mengambil pesanan ganja tersebut.  "Kami masih menyelidiki identitas pemesan. Belum jelas dan alamat tujuannya juga palsu," sambung Joko.

Sedangkan yang ketiga adalah pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu pada 2 September 2020. Dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 24,75 gram brutto. Diciduk di Jalan Selat Bone, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar