Terkini

Nasabah vs Bank: Tabungan Diblokir, Bisnis Runtuh

person access_time 5 years ago
Nasabah vs Bank: Tabungan Diblokir, Bisnis Runtuh

Foto: Ilustrasi

BCA dituding melakukan pemblokiran secara sepihak terhadap seorang nasabahnya. Hanya berdasar laporan dari nasabah lain.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Jum'at, 22 Maret 2019

kaltimkece.id Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menangani perkara perdata antara nasabah dan bank tempat nasabah menabung. Hal yang jarang diperkarakan.

Gugatan perdata ini dilayangkan Rahisa, sebagai nasabah yang menggugat. Sementara pihak tergugat adalah Bank Central Asia atau BCA.

Sidang berlangsung Senin, 18 Maret 2019. Memasuki agenda pembuktian oleh penggugat. Lalu, apa yang jadi pokok permasalahan?

Ditemui pada Rabu, 20 Maret 2019, kuasa hukum penggugat, Robert Wilson Berliando, menerangkan duduk permasalahnya. Pihak tergugat secara sepihak, disebut melakukan penutupan rekening tabungan kliennya pada awal warsa 2017.

Alasan pemblokiran rekening adalah adanya laporan terkait Rahisa yang diduga melakukan pencucian uang dan penggelapan. “Ada tiga nasabah melaporkan hal tersebut,” ujarnya. “Mestinya sebelum melakukan pemblokiran, laporan diteruskan ke kepolisian untuk dilakukan pembuktian. Minimal ada konfirmasi kepada pihak yang tabungannya diblokir,” lanjutnya.

Saat pemblokiran dilakukan, Rahisa sedang berada di Jogjakarta. Saat itu, kliennya sedang berusaha menyelesaikan permasalahan arisan online yang dikelolanya. “Sebenarnya klien saya berusaha agar uang para pelapor bisa dicairkan,” tuturnya.

Sebagai informasi, selain mengelola arisan online, Rahisa adalah pemilik sebuah merek hijab. Ia memiliki empat butik di Samarinda. Konsumennya sudah tersebar di seluruh Indonesia dengan sistem pembayaran mundur. Rahisa kerap mengirim barang kepada pelanggannya untuk dijual kembali. Setiap dua pekan, sang reseller mengirimkan hasil jualan.

Permasalahannya, waktu pemblokiran hanya satu hari sebelum waktu penyetoran oleh para reseller. Karena tak bisa menyetorkan, uang tersebut akhirnya dibawa kabur reseller. Total kerugian Rahisa diklaim Rp 560 juta.

“Yang makin parah, klien saya adalah penderita bronchitis yang tidak boleh putus obat,” ungkap Wilson. Akibat pemblokiran, sang klien yang tak bisa membeli obat, terkatung-katung di kota orang. Tak bisa lagi melanjutkan terapi obat oral. Sekarang mesti bolak-balik rumah sakit. Sepekan dua kali menerima injeksi obat.

Acara pembuktian dalam sidang dengan nomor perkara 185/Pdt.G/2018/PN Smr itu, pihaknya menyertakan semua nota transaksi antara Rahisa dan para reseller. Plus, foto empat toko yang bangkrut akibat pemblokiran. Dia juga menyertakan surat keterangan dari Rumah Sakit Samarinda Medika Citra (SMC) terkait kesehatan penggugat yang mesti putus obat lantaran terkatung-katung di Jogjakarta. “Ini pelajaran bagi para penyedia jasa keuangan agar tak gegabah menentukan sikap,” ujarnya.

Dikonfirmasi pada Senin, 18 Maret 2019, kuasa hukum tergugat Ezwar Nugraha menegaskan komitmen mengikuti alur persidangan. Pekan depan, pihaknya akan memberikan bukti-bukti soal prosedur yang dilakukan BCA. “Tentunya kami akan bersikap berdasar bukti dan fakta hukum,” ujarnya.

Tudingan pemblokiran sepihak, disebut Ezwar sudah sesuai dasar laporan dari nasabah lain. Jauh sebelum gugatan dilayangkan. Namun, Ezwar belum bersedia menjawab lebih rinci. “Sebaiknya ikuti saja proses persidangan. Biar seluruhnya jelas,” sebutnya kepada kaltimkece.id.

Ditambahkan, setelah diberi kesempatan melakukan pembuktian, sidang selanjutnya dilanjutkan dengan saksi. “Mulai saksi dari penggugat hingga saksi dari kami,” ujarnya.

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, memberi kewenangan bank menahan atau memblokir dana tabungan nasabah. Namun demikian, hal itu dimungkinkan bila pemilik rekening telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, sebagaimana dirincikan dalam Pasal 12 ayat (1).

Sebagaimana dimaksud dengan tersangka menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.  

Sempat Trending di Medsos

Awal 2017 menjadi salah satu fase terkelam hidup Rahisa. Usaha perempuan 24 tahun itu mengembalikan nama baiknya malah membuat sengsara. Permasalahan bermula kala salah satu anggota arisan online miliknya mendapat arisan. “Nominalnya saat itu Rp 90 juta,” ujarnya.

Nah, seperti arisan pada umumnya, setelah menerima arisan, anggota wajib meneruskan pembayaran hingga peserta terakhir mendapat jatah. “Sedangkan ini, habis dapat arisan enggak bayar lagi,” ujarnya.

Setelah beberapa kali ditagih, nasabah tak kunjung menepati janji. Padahal, arisan harus terus berjalan. Konsekuensinya, perempuan berhijab itu menalangi terlebih dahulu. Namun lama-kelamaan, uang talangan mengusik sektor finansial yang lain. Keuangannya pun menipis. “Akhirnya saya putuskan mencari si anggota. Dan infonya dia di Jogjakarta,” ujar dia.

Akibat permaslahan tersebut, terjadi keterlambatan pembagian arisan. Tak disangkanya keterlambatan membuat anggota arisan online melaporkannya kepada pihak bank. Bahkan ada sayembara atas nama dirinya di media sosial. “Ada imbalan untuk yang menemukan saya, hidup atau mati,” kenangnya.

Setelah menjual barang sana-sini, Rahisa berhasil pulang ke Samarinda akhir Januari 2017. “Keadaan saya benar-benar di bawah saat itu. Bukan hanya bisnis hancur, penyakit saya makin parah. Belum lagi ada sayembara kala itu,” ujarnya.

Sampai di Samarinda, dia langsung ke Polresta Samarinda. Meminta perlindungan dan memohon polisi menjadi mediator bersama para anggota arisan. “Yang membuat saya bingung, tak ada laporan kepolisian soal saya. Entah laporan pencucian uang maupun penggelapan,” ujarnya.

Selidik punya selidik, ternyata para nasabah sengaja tak melaporkan secara pidana. Pasalnya, jika dilaporkan ke ranah pidana, kewajiban Rahisa mengganti uang para nasabah gugur. “Saya juga baru tahu itu,” ujarnya.

Bersama ayahnya, Rahisa berusaha menyelesaikan permasalahan. Namun, semua bisnisnya runtuh dalam sehari.  (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar