Terkini

ODGJ di Samarinda Utara Tebas Tetangga dengan Kapak hingga Meninggal Dunia

person access_time 3 years ago
ODGJ di Samarinda Utara Tebas Tetangga dengan Kapak hingga Meninggal Dunia

Barang bukti kapak yang digunakan pelaku menghabisi korbannya. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Pria 40 tahun yang mengalami gangguan jiwa selama 10 tahun belakangan, menebas tetangganya dengan kapak hingga tewas.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Rabu, 06 Januari 2021

 

kaltimkece.id Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu, 6 Januari 2020, sekira pukul 08.30 Wita. Pelaku menebas kepala bagian belakang korbannya dan beberapa bagian tubuh lainnya hingga meninggal dunia. Pelaku diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Pelaku adalah Juliadi (40), warga Jalan Karya Baru Kampung Buton, RT 09, Nomor 43, Keluarga Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Merupakan tetangga tepat di depan rumah korban, La Iroji (61).

Berdasarkan kesaksian Endang (38), yang merupakan anak korban, saat itu korban sedang duduk di ruang tamu dalam rumahnya. Tiba-tiba pelaku masuk ke rumah korban dengan membawa kapak panjang. “Kemudian pelaku menghantam korban dengan menggunakan kapak yang mengenai bagian kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban rebah dan meninggal dunia," tutur Iptu Akhmad Wira, kepala Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.

Selain saksi yang merupakan anak korban, ada dua saksi lain yang merupakan warga sekitar. Mereka mencoba menolong korban yang mengidap penyakit stroke. Berusaha mendorong pelaku keluar rumah dan merebut kapak yang dipegang pelaku. Kemudian pelaku diamankan warga sekitar.

Sekitar pukul 09.30 Wita korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie untuk dilakukan visum. Dan pada pukul 09.45 Wita Tim dari Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda dan personil Polsek Sungai Pinang melakukan rekonstruksi awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Menurut keterangan warga setempat memang pelaku ada mengalami gangguan jiwa. Namun tak serta-merta kami mengatakan seperti itu. Setelah ini kami melakukan penyidikan dan koordinasi kepada pihak Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda,” terang Iptu Akhmad Wira.

Kepolisian memang menemukan kartu kuning yang dimiliki pelaku. Namun penyelidikan tetap akan dilakukan. Turut berkoordinasi dengan RSJD untuk melakukan pengamanan. “Apakah pelaku dapat bertanggung jawab terhadap hukum atas perbuatannya, nantinya kami juga berkoordinasi dengan psikiater," lajutnya.

Untuk saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mako Polsek Sungai Pinang. Beserta kapak sebagai barang bukti. Antara pelaku dan korban diketahui tidak memiliki permasalahan apapun. Menurut keterangan saksi dan warga sekitar, pelaku mengalami gangguan jiwa sejak 10 tahun lalu. (*) 

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar