Terkini

Pemalsuan Hasil Rapid Test di Pelabuhan Samarinda Terbongkar, Tiga Bulan Raup Rp 10 Juta

person access_time 3 years ago
Pemalsuan Hasil Rapid Test di Pelabuhan Samarinda Terbongkar, Tiga Bulan Raup Rp 10 Juta

Polisi kembali mengungkap praktik pemalsuan hasil rapid test di Samarinda. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Bermodal surat rapid test asli yang dipalsukan kop beserta stempel dan tanda tangan, tiga pemuda Samarinda ini meraup untung puluhan juta.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 04 Januari 2021

kaltimkece.id Praktik pemalsuan surat keterangan hasil rapid test kembali terbongkar di Samarinda. Diungkap Petugas Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 yang bertugas di Pelabuhan Samarinda. Tiga oknum ditetapkan tersangka. Diduga telah beraksi sejak Oktober 2020.

Pengungkapan bermula pada 30 Desember 2020 pukul 09.30 Wita. Ketika petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Samarinda melakukan pemeriksaan saat masuk terminal pelabuhan. Petugas mendapati surat hasil rapid test yang dibawa empat penumpang palsu.

KKP Kelas II Samarinda lalu melaporkan kepada Petugas Pengamanan Nataru 2021. Setelahnya diteruskan kepada Polsekta Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Samarinda. Penyelidikan pun dilakukan. Dimulai dengan meminta keterangan kepada empat calon penumpang kapal terkait asal usul surat keterangan hasil rapid test palsu tersebut.

Surat keterangan hasil rapid test tersebut juga telah dipastikan palsu setelah dilakukan konfirmasi langsung ke apotek yang tertera di kepala surat. Stempel dan tanda tangan basah dalam surat juga dipastikan hasil scan, begitupun dengan nomor validasi yang dipalsukan.

Surat palsu tersebut digunakan oleh empat calon penumpang yang pada Rabu dini hari, 30 Desember 2020, dari Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur menuju Pelabuhan Samarinda untuk pulang ke kampung halaman menumpang Kapal Motor (KM) Pantokrator. Dari Muara Wahau ke Pelabuhan Samarinda, keempatnya diantar mobil yang dikendarai tersangka Ragil Riskanwanang.

Total polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Ragil, adalah Dodi Rachman dan Gasing. Ketiga tersangka berdomisili di Samarinda. Dalam aksinya, tersangka Ragil pada pukul 06.00 Wita hari itu, meminta rekannya Gasing untuk membuatkan empat surat keterangan hasil rapid test.

Kapolsekta Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Samarinda, Komisaris Polisi Aldi Alfa Faroqi, mengatakan bahwa empat calon penumpang kapal tersebut dimintai Rp 150 ribu untuk satu lembar surat keterangan. "Empat calon penumpang tersebut tidak mengetahui jika surat keterangan hasil rapid test tersebut palsu," ucap Kompol Aldi Alfa Faroqi.

Tersangka Gasing lalu meminta Ragil mengirim foto kartu tanda penduduk (KTP) empat calon penumpang yang ia bawa melalui pesan singkat. Setelah didapat foto KTP pada pukul 07.00 Wita Gasing menuju rumah tersangka Dodi Rachman. Meminta dibuatkan dan dicetakkan surat keterangan hasil rapid test. Pukul 07.30 Wita selesai, Gasing menyerahkan surat keterangan hasil rapid test palus tersebut kepada Ragil.

"Ketiga tersangka ini saling kenal. Tersangka Ragil Riskanwanang mencari calon pembuat surat keterangan hasil rapid test. Sedangkan tersangka Gasing dan Dodi Rachman yang membuat," jelas Kompol Aldi.

Dodi Rachman mendapat file surat keterangan hasil rapid test dari salah satu apotek di Samarinda dari Gasing yang sempat menemani seorang calon penumpang melakukan rapid test. Dari situlah niat memalsukan surat mencuat karena tergiur keuntungan instan.

Gasing merupakan otak dari pemalsuan surat keterangan hasil rapid test tersebut. Kepada polisi, ia mengaku mendapat keuntungan Rp 10 juta selama Oktober-Desember 2020.

Barang bukti telah diamankan kepolisian, masing-masing satu unit CPU, monitor komputer, keyboard, dan printer. Termasuk lima telepon selular dan ratusan ribu rupiah uang tunai. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar