Terkini

Pembobol Rumah Pasangan Muda Ancam Tusuk Leher Korban dengan Alat Pencongkel Ban

person access_time 4 years ago
Pembobol Rumah Pasangan Muda Ancam Tusuk Leher Korban dengan Alat Pencongkel Ban

Kedua tersangka diamankan di Polsekta Sungai Pinang. (Giarti Ibnu Lestari/kaltimkece.id)

Aksi pembobolan rumah diserta ancaman kekerasan kembali terjadi di Samarinda. Korban dibuat trauma berat.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 13 Juli 2020

kaltimkece.id Antara melihat kesempatan atau memang memendam rencana jahat. Agus Suprianor (36) dan Alexander Mendur (38) merampok tempat tinggal pasangan muda dengan anak yang masih balita. Tanpa ragu mengancam dengan kekerasan begitu aksinya kepergok.

Insiden itu terjadi pada Kamis dini hari, 9 Juli 2020. Persisnya sekitar pukul 01.00 Wita. Agus dan Alexander yang tinggal di Jalan Gerilya Gang Masjid, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, melancarkan aksinya di Gang Baru, tak jauh dari tempat tinggalnya.

Sebelumnya, kedua tersangka mengaku sedang memancing ikan di sebuah parit dekat tempat kejadian perkara. Saat memerhatikan keadaan lingkungan sekitar, keduanya tertuju ke satu rumah yang dipikirnya tak berpenghuni.

"Kedua tersangka memanjat masuk lewat belakang dan sampai di lantai dua rumah. Sesampai di lantai dua, terdapat tangga yang menghubungkan ke lantai satu bagian belakang rumah. Pintu belakang dicongkel dengan besi pencongkel ban motor dan sebuah palu. Kedua alat itu memang selalu dibawa tersangka," ucap Kapolsekta Sungai Pinang, Ajun Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro, melalui Kanit Reskrim Polsekta Sungai Pinang, Inspektur Polisi Satu, Fahrudi, Senin, 13 Juli 2020.

Setelah membobol rumah tersebut, kedua tersangka memasuki salah satu kamar. Mengobrak-abrik lemari dan perkakas yang ada. Mengambil jam tangan, gelang, dan cincin senilai Rp 7,5 juta. Dimasukkan ke tas selempang kecil.

Rumah tersebut rupanya ditinggali pasangan muda, MR (26) dan NW (26). Keduanya memiliki balita usia 1,5 tahun. Saat kejadian, NW yang semula terlelap, terbangun begitu mendengar suara berisik di sekitarnya. Ia kemudian mendatangi sumber suara tersebut. Melihat isi kamar porak-poranda dengan orang tak dikenal di dalamnya, korban sontak berteriak.

Alex gerak cepat mengancam korban. Menaruh pencongkel ban yang ia bawa ke leher NW. Jika terus berteriak, pencongkel ban bakal ditusuk ke lehernya. Korban akhirnya diam dan tersangka pelan-pelan beranjak.

Setelah Alex tak terlihat, NW berlari menuju kamar di mana suami dan anaknya berada. Namun yang terlihat, justru anak korban telah berada di tangan Alex. Lagi-lagi mengancam dengan mengarahkan alat pencongkel ban ke leher balita tersebut.

Di luar dugaan, teriakan NW sebelumnya ternyata terdengar tetangga sekitar. Yang pada saat itu mulai mengepung rumah korban. Agus yang menyadari telah terkepung, mencoba melarikan diri. Sempat anak korban digendong untuk dibawa lari. Namun, ia berubah pikiran dan berhasil kabur.

Sedangkan Alex, tampak kebingungan harus bagaimana. Sempat ia meminta kepada tuan rumah untuk diakui sebagai keluarga yang sedang mampir, sebelum bersembunyi di bawah tempat tidur kamar korban.

Warga yang masih mengepung rumah korban, akhirnya diperkenankan masuk setelah tuan rumah membuka pintu. Di sinilah persembunyian Alex terbongkar. Kakinya terlihat jelas di kolong tempat tidur. Warga menariknya keluar dan bersiap memberi bogem mentah. Alex lalu buru-buru membuka masker yang menutupi wajahnya. Ketegangan berubah jadi kebingungan. Tersangka rupanya dikenali warga karena tinggal tak jauh dari sana.

Tak ada yang terluka dari insiden tersebut. Harta benda korban yang sempat diambil, masih tertinggal di kolong ranjang. Meski begitu, korban benar-benar dibuat trauma oleh kejahatan tersangka. Terlebih sang anak yang masih balita.

Jumat, 10 Juli 2020, korban melaporkan upaya pencurian dengan pengancaman tersebut ke Polsekta Sungai Pinang. Selang sehari, kedua tersangka berhasil diamankan. Alex ditangkap sekira pukul 22.10 Wita dan tersangka Agus satu jam kemudian.

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)

 

Editor: Ricardo Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar