Terkini

Pemkot Samarinda Ajukan Penangguhan Penahanan Sade, Intervensi Proses Hukum?

person access_time 4 years ago
Pemkot Samarinda Ajukan Penangguhan Penahanan Sade, Intervensi Proses Hukum?

Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin. (arditya abdul azis/kaltimkece.id)

Ketimbang mengajukan penangguhan penahanan pejabatnya, Pemkot dianjurkan menyiapkan kuasa hukum.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Senin, 16 Desember 2019

kaltimkece.id Pemkot Samarinda mengusulkan penangguhan penahanan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, Sulaiman Sade. Ia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda sejak 8 Oktober 2019.

Sade ditahan penyidik Kejaksaaan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Baqa, di Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang. Dengan nilai proyek mencapai Rp 18 miliar, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar Samarinda.

Permohonan penangguhan dilakukan setelah pihak keluarga Sade meminta bantuan Pemkot. Hal tersebut diakui Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin. Ia menyatakan bahwa permohonan penangguhan sudah lama dilakukan. Sugeng pula menandatangani dan melayangkan surat permohonan tersebut.

Baca juga:

Menurutnya, permohon penangguhan merupakan hal wajar sebagai institusi untuk menjamin pejabatnya. Kendati demikian, keputusan dikabulkannya atau tidak berada di ranah Kejari Samarinda.

Sugeng menyebut permohonan itu dilayangkan sejak pertama Sade ditahan. Tapi hingga kini belum juga digubris. “Setiap pejabat kami ditahan, pasti pihak keluarga mengharapkan bisa ditahan di luar," singkatnya.

Penahanan Jalan Terus

Zaenal Efendi, Kasi Pidsus Kejari Samarinda, membenarkan surat permohonan penangguhan terhadap mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda tersebut. Namun dalam hal ini, Penyidik Kejari Samarinda memilih untuk tidak mengabulkan.

Setiap penegakan hukum ada aturan di dalam undang-undang. Penahanan merupakan hak prerogatif penyidik. "Dalam penegakan hukum itu, kami ada hak seusai aturan undang-undang yang mengatur. Untuk melakukan penahanan atau tidak," ucapnya.

Penahanan tetap diberlakukan Kejari Samarinda, dijelaskannya dengan sejumlah pertimbangan. Dipastikan telah sesuai prosedur berdasarkan Undang-Undang KUHP. Sebagai tindakan kepastian hukum berjalan. Termasuk menghindari tersangkamelarikan diri. Juga menghindari tersangka mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti.

Tak hanya Pemkot Samarinda, pihak terdakwa ataupun kuasa hukumberhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Tetapi keputusan tetap ranah Kejari dari hasil pemeriksaan.

Diungkapkannya, surat permohonan penangguhan penahanan Sade diajukan dengan alasan yang bersangkutan masih aktif bertugas sebagai Kepala BPBD Samarinda. Sekkot yang bersurat mewakili Pemkot Samarinda.

Zaenal menegaskan penahanan tetap berjalan. Tidak dikabulkannya permohonan dikarenakan Pemkot melalui Sekda, hanya sebagai pemohon. Bukan menjamin secara formali. Selain itu, langkah tersebut sekaligus mempercepat proses penyidikan.

Ia juga menjelaskan agar sejumlah pihak dari tersangka, untuk tidak khawatir dengan proses penahanan yang dilakukan Kejari. "Apabila ke depan tersangka terbukti bersalah, kemudian divonis dan dituntut dengan kurungan, maka masa kurungan tetap dikurangi masa penahanan. Jadi kami tetap melakukan penahanan," ucapnya.

Apabila penangguhan dikabulkan dan penahanan tidak dilakukan, Zaenal menyebut ada beban moral Kejari Samarinda. Pasalnya Sade ditetapkan tersangka setelah temukan kerugian negara dari audit BPK, terkait pembangunan Pasar Baqa.

"Kami tidak akan mau bertele-tele lagi. Kami akan melakukan progres. Kami kejar kerugian negara sampai ke BPK agar cepat keluar. Karena kami sudah melakukan penahanan. Sedangkan penahanan ini sudah harus berjalan secara undang-undang," tegasnya.

Apabila masa penahanan proses penyelidikan telah habis dengan keadaan sejumlah bukti kerugian negara belum lengkap, bakal berdampak terhadap pelimpahan berkas peradilan. Maka selanjutnya, Kejari Samarinda akan melakukan langkah pra-peradilan.

"Kami kemudian akan melakukan pra peradilan orang. Batal atau dididukung menjadi urusan nanti. Jadi ini langkah kami (Kejari)."

Bentuk Intervensi

Pengamat Hukum Herdiansyah Hamzah, dalam permohonan penangguhan Sade, Pemkot mestinya sebatas menyediakan kuasa hukum. Langkah permohonan penangguhan disebut sebagai tindakan intervensi terhadap proses hukum.

"Kalau sudah bersurat atas nama pemkot atau jabatan tertentu semisal sekretaris kota, itu sudah di luar kapasitas. Dan sudah bisa disebut intervensi terhadap proses hukum,” sebutnya.

Menggunakan jabatan untuk mengintervensi proses hukum, bisa dikategorikan sebagai bentuk tindakan memperdagangkan pengaruhnya (trading in influence) untuk kepentingan di luar jabatan.

"Secara etik, itu tidak dibenarkan. Apalagi yang bersangkutan, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka secara objektif sesungguhnya harus tetap ditahan," singkatnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar