Terkini

Pemkot Samarinda Tujuh Hari Tutup THM dan Karaoke, Sanksi Lebih Berat Menanti Jika Membandel

person access_time 3 years ago
Pemkot Samarinda Tujuh Hari Tutup THM dan Karaoke, Sanksi Lebih Berat Menanti Jika Membandel

Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin meminta THM ke depan menaati protokol kesehatan. (humas pemkot samarinda)

Protokol kesehatan telah menjadi kewajiban dalam berbagai aktivitas. Di Samarinda, telah diturunkan sanksi serius bagi pihak yang melanggar.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Jum'at, 02 Oktober 2020

kaltimkece.id Pemkot Samarinda kembali mengambil sikap tegas. Setelah pusat keramaian di Citra Niaga dan Tepian Mahakam ditutup sementara beberapa waktu lalu, giliran tempat hiburan malam (THM) dan karaoke mendapat sanksi sama. Berlaku tujuh hari hingga Kamis, 8 Oktober 2020.

Penutupan THM dan karaoke disampaikan lewat surat Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda pada 1 Oktober 2020. Ditujukan kepada pengelola THM dan karaoke di Samarinda. Ditandatangani Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang yang juga ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda.

Surat tersebut menindaklanjuti laporan kasus Covid-19 di Samarinda yang tertinggi di Kaltim saat ini. Juga hasil observasi lapangan Tim Satgas Covid-19 Samarinda terhadap pelaksanaan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Samarinda.

Di kemukakan empat poin dalam surat tersebut. Pertama, ditemukan pelanggaran serius terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan. Kemudian banyak dijumpai pengunjung tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak dalam waktu yang lama. THM dan karaoke juga dinilai tidak maksimal menegakkan disiplin kesehatan. Satgas Covid-19 Samarinda pun melihat kerawanan sebaran virus corona dari minimnya upaya pencegahan sistematis tersebut.

Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, mengatakan bahwa keputusan ini diambil berdasar laporan dan hasil evaluasi tim penindakan. Langsung disampaikan Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Arif Budiman, kepada Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda, Syaharie Jaang.

"Dua tempat ini (THM dan Karaoke) ditemukan pelanggaran serius terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan. Banyak pengunjung tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak dalam waktu yang lama," ucap Sugeng Chairuddin, Jumat, 2 Oktober 2020.

"Jika tidak ditindak tegas, bukan tidak mungkin angka positif Covid-19 di Samarinda akan terus meningkat," sambungnya.

Dari penutupan sementara tersebut, Sugeng berharap pengelola THM dan karaoke bisa memperbaiki sistem protokol kesehatan. Penutupan juga bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. Dan bila ditemukan pengelola yang bandel, Pemkot Samarinda tak segan mengambil langkah pencabutan izin.

Hingga 1 Oktober 2020 di Samarinda tercatat 2689 total kasus positif Covid-19. Sebanyak 797 di antaranya masih daam perawatan. Sedangkan 111 orang meninggal dunia. Sebanyak 1781 lainnya telah dinyatakan sembuh.

“Semoga ini bisa menjadi perhatian khusus bagi pengelola THM ataupun karaoke di Samarinda," pungkas Sugeng Chairuddin yang juga sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar