Terkini

Pemkot Tak Dapat Penuhi Permintaan Relokasi Warga Bantaran SKM yang Rumahnya Dibongkar

person access_time 4 years ago
Pemkot Tak Dapat Penuhi Permintaan Relokasi Warga Bantaran SKM yang Rumahnya Dibongkar

Rapat dengar pendapat antara warga bantaran SKM segmen Pasar Induk Segiri dengan Pemkot dan DPRD Samarinda. (Giarti Ibnu Lestari/kaltimkece.id)

Rumah-rumah warga ini berdiri di jalur hijau dengan status tanah milik Pemkot Samarinda.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Kamis, 09 Juli 2020

kaltimkece.id Penertiban permukiman di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) belum menemui titik terang. Warga teguh dengan tuntutannya. Sementara Pemkot Samarinda pantang menabrak aturan.

Kamis, 9 Juli 2020, digelar rapat dengar pendapat antara warga bantaran SKM segmen Pasar Induk Segiri dengan Pemkot serta DPRD Samarinda. Bertempat di Ruang Paripurna, lantai tiga Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Pertemuan dimulai pukul 14.00 Wita.

Forum tersebut dipimpin Ketua DPRD Samarinda Siswadi. Dihadiri Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin. Di sini Tim Advokasi Warga Bantaran SKM, Suryo Hilal, getol menyampaikan aspirasi. Khususnya terkait relokasi.

Warga meminta Pemkot Samarinda memikirkan relokasi bagi penduduk yang bangunannya dibongkar. Terdapat tiga RT masuk rencana penertiban di segmen tersebut. Meliputi RT 26, 27, dan 28, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Utara. Dilakukan bertahap. Saat ini RT 28.

Sebanyak 60 bangunan telah disepakati warga dan Pemkot untuk dibongkar. Sesuai jumlah keluarta yang telah menerima transfer dana kerohiman. "Hari ini tujuh rumah sudah dibongkar. Besok dilanjutkan. Bagi warga yang mau membongkar sendiri, dipersilakan. Untuk RT 26 dan 27, proses appraisal sedang berjalan. Kami lakukan bertahap," ucap Sugeng Chairuddin dalam kesempatan tersebut.

Sugeng merupakan lurah Sidodadi pada 1993-1998. Dan sejak dulu, tanah di segmen Pasar Induk Segiri dengan luas sekira 5 hektare diketahui milik Pemkot Samarinda. Sah dan tertuang dalam sertifikat.

"Tanah itu memang milik seseorang bernama H Abdul Wahab, dibeli Pemkot Samarinda. Yang berulang kali beliau sangkal jika tidak pernah diganti rugi dan telah melewati berkali-kali sidang," terang Sugeng.

Setelah puluhan tahun diduduki warga, Pemkot akhirnya menggulirkan penertiban demi kepentingan pembangunan. Memang sudah cukup mendesak. Di daerah itulah terjadi penyempitan SKM. Memberi dampak besar terhadap banjir di Samarinda.

"Daerah yang dibongkar akan kita bersihkan. Sebagian untuk dikeruk dan diturap. Dijadikan ruang terbuka hijau sebagai penanganan banjir. Tidak benar akan dibangun pusat bisnis baru dan sebagainya," sebut Sugeng.

Penertiban yang digencarkan juga didasari Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda tentang Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Bantaran Sungai Karang Mumus (SKM). Turut didasari arahan gubernur Kaltim terkait penanganan bantaran SKM. “Dua tahun ini gubernur Kaltim memberi dukungan tinggi untuk mendanai itu.”

Sayangnya, program yang mengemuka tak meliputi tuntutan warga terkait relokasi. Melainkan sebatas pemberian dana kerohiman.

Soal ini, Sugeng membenarkan jika Pemkot Samarinda memiliki stok rumah di Handil Kopi. Bangunan yang bisa jadi tempat bagi warga yang tempat tinggalnya ditertibkan. Namun demikian, dari 84 unit yang telah dibangun, semua dalam kondisi bocor. Pun jika diserahkan mendapat larangan dari kejaksaan.

“Siapa mau melanggar aturan? Lebih baik kami tidak melaksanakan,” sebut Sugeng. "Kami tidak berhadapan dengan masyarakat. Kami hanya melaksanakan. Mengeksekusi aturan yang sudah ditetapkan. Jangan kami di marahi, jangan kami yang diadili."

Dalam kesempatan sama, Ketua DPRD Samarinda, Siswadi, memastikan terus mengawasi program penertiban tersebut. Ia juga berjanji bakal berkoordinasi dengan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang terkait aspirasi warga mendapat relokasi. (*)

 

Editor: Ricardo Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar