Terkini

Pencuri 12 TKP di Samarinda Seberang Dalam Sebulan, Tertangkap setelah Curi Tali Tambang

person access_time 4 years ago
Pencuri 12 TKP di Samarinda Seberang Dalam Sebulan, Tertangkap setelah Curi Tali Tambang

Barang bukti hasil kejahatan Muhammad Hamka diamankan Polsek Samarinda Seberang. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Seorang pemuda 28 tahun melakukan pencurian di 12 TKP selama sebulan di Samarinda Seberang.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Jum'at, 11 September 2020

kaltimkece.id Semua yang bernilai tak luput dari sasaran pencurian. Termasuk dengan tali tambang bekas. Seperti dilakukan pemuda 28 tahun ini di Samarinda Seberang. Yang hanya dalam sebulan, telah beraksi di 12 TKP, menggondol selimut hingga sepeda motor.

Rabu, 9 September 2020, pencurian tali tambang bekas sepanjang 150 meter diungkap polisi. Aksi pencurian dilakukan sehari sebelumnya. Sekira pukul 10.00 Wita. Si empunya berinisial SR, 27 tahun, yang meletakkan tali tambang tersebut di halaman rumahnya, Jalan APT Pranoto, Kelurahan Gunung Panjang, Samarinda Seberang.

Ditemui, Jumat, 11 September 2020, Kepala Polsekta Samarinda Seberang, Komisaris Polisi Edison Sinaga, mengatakan bahwa pelapor menjelaskan ciri-ciri tersangka dan langsung ditindaklanjuti. Tersangka bernama Muhammad Hamka (28). Tak memiliki pekerjaan.

Tertangkap saat ia berada di rumahnya yang masih di wilayah Samarinda Seberang. Kepolisian berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti tali tambang yang ditafsir senilai Rp 3 juta.

Dari pengungkapan pencurian tali tambang tersebut, polisi juga mengungkap 12 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Turut dilakukan di Samarinda Seberang. Hanya dalam kurun waktu satu bulan.

Dari 12 TKP itupun terungkap jika aksi pelaku tak sebatas mencuri tali tambang. Barang bukti pun diamankan dari enam sepeda, satu tangga lipat, selimut, serta tali tambang yang awalnya diungkap. Turut diamankan satu sepeda motor matic tanpa nomor polisi yang diduga bodong milik korban. Dan satu buah gerobak yang diduga untuk mengangkut bang curian.

"Dari enam sepeda tersebut, tiga di antaranya kami amankan dari pembeli karena sempat dijual. Satu sepeda dijual antara Rp 200-300 ribu. Sedangkan tiga sepeda lainnya didapatkan di rumah tersangka yang juga rencananya akan dijual. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait TKP dan barang bukti lain yang belum terungkap," terang Kompol Edison Sinaga.

Atas aksinya tersebut tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar