Terkini

Pengakuan Tersangka Penganiaya, Kesal Dibohongi soal Warung, Banting Korban saat Ngantuk Berat

person access_time 4 years ago
Pengakuan Tersangka Penganiaya, Kesal Dibohongi soal Warung, Banting Korban saat Ngantuk Berat

Tersangka penganiayaan bocah di Sangasanga hingga tewas. (Fachrizal Muliawan/kaltimkece.id)

Sudah setahun ini tersangka dan korban tinggal satu atap. Hubungan emosional yang terjalin ternyata belum cukup untuk saling menjaga.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Sabtu, 05 Oktober 2019

kaltimkece.id Perempuan bertubuh subur memasuki ruang Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti atau Sat Tahti Polres Kukar, Jumat siang, 4 Oktober 2019. Dari baju biru dongker yang dikenakan, bisa diketahui perempuan tersebut adalah tahanan di kantor polisi.

Sosok itu adalah tersangka kasus penganiayaan. Dilakukan terhadap seorang bocah tujuh tahun hingga tewas di Kecamatan Sangasanga, Kukar. Korbannya adalah Buyung, bukan nama sebenarnya.

Di balik topeng yang dikenakannya, perempuan 23 tahun itu tertunduk malu. Media ini berkesempatan mewawancarai tersangka. Sebagai informasi, kini perempuan yang tak lain kekasih sesama jenis bibi korban adalah tahanan titipan Polsek Sangasanga di Mapolres Kukar.

Dari wawancara tersebut terungkap beberapa fakta. Mulai alasan Buyung tinggal bersamanya, hingga penyebab tersangka menganiaya korban.

Baca juga:
 

Tersangka mengaku sudah mengenal korban lebih satu tahun. Kurun waktu yang sama dengan mulainya tersangka menjalin asmara dengan bibi korban. Korban awalnya tinggal di rumah bibinya bersama sang nenek. Sedangkan kedua orangtua Buyung tinggal di Balikpapan untuk bekerja.

"Selama delapan bulan saya tinggal di rumah mereka sebelum saya dan bibi korban memilih tinggal di rumah kontrakan," terangnya. Tersangka dan bibi korban tinggal di rumah kontrakan selama empat bulan terakhir. Selama itu pula Buyung tinggal bersama mereka.

Air mata tersangka tak terbendung kala kaltimkece.id mengungkit soal Buyung yang meninggal setelah koma beberapa hari. "Ya, baru kemarin (Kamis, 3 Oktober 2019) diberi tahu petugas di sini," ucap dia sambil terisak.

Dalam tangis, tersangka mengaku tak bermaksud membunuh korban. "Lebih baik saya yang meninggal," ujarnya.

Tersangka mengaku aksi sadisnya dipicu rasa kesal dan jengkel. Buyung dinilainya mulai nakal. Juga susah diberitahu. Tersangka juga memendam amarah terhadap orangtua korban.

Sebulan terakhir, Buyung disebut kerap berbohong kepadanya. Paling sering ketika diminta membeli sesuatu ke warung. Korban, kata dia, beberapa kali Buyung menyebut warung langganan sudah tutup, padahal tidak demikian. Termasuk menyebut barang yang ingin dibeli telah habis.

Kebohongan yang sama akhirnya membuat tersangka naik pitam. Tubuh kurus korban lalu diangkatnya dan dibanting ke lantai. "Waktu itu saya mengantuk berat, dia enggak mau menurut. Spontan hal itu saya lakukan," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka juga kesal terhadap orangtua korban. Buyung yang semakin tak bisa diberi tahu, sempat dipulangkan ke rumah neneknya. Tapi karena alasan tak ada yang menjaga, korban kembali tinggal bersamanya. "Itu membuat saya jengkel. Saya bukan siapa-siapa, tapi malah diminta menjaganya," ujarnya.

Menurut tersangka, orangtua Buyung terlalu sibuk. Malah dirinya yang diminta perhatian kepada korban. Termasuk untuk urusan mendidiknya. Selama ini, Buyung disebut sangat patuh kepada tersangka.

Ingin Meminta Maaf

Tersangka sehari-hari bekerja sebagai makelar berbagai hal. Hingga, belum satupun orang menjenguknya. Bahkan kekasihnya sendiri yang tak lain bibi korban.

Padahal, apabila diberi kesempatan bertemu, dia ingin sekali meminta maaf. Ia menyesal gagal menjalankan kepercayaan yang diberikan. "Saya enggak ada maksud membunuhnya," tuturnya lagi.

Sebelumnya, bibi korban beberapa kali menegur tersangka. Diminta jangan terlalu keras menghukum korban. Tapi pelaku tetap menganiaya tanpa sepengetahuan bibi Buyung. Meski begitu, ia membantah kabar jika dirinya mengancam akan membunuh kekasihnya itu bila memberitahu orangtua Buyung tentang perbuatannya.

Kini, tersangka harus menyelesaikan jeratan hukum dari perbuatannya. Semula, ia dijerat Pasal 80 ayat (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Setelah korban meninggal, tersangka dikenakan ayat tiga dari pasal yang sama. Ancaman hukuman naik menjadi paling lama 15 tahun penjara. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar