Terkini

Penganiaya Anak Tiri yang Sempat Viral Akhirnya Tertangkap, Diamankan dari Semarang

person access_time 5 years ago
Penganiaya Anak Tiri yang Sempat Viral Akhirnya Tertangkap, Diamankan dari Semarang

Tersangka penganiayaan anak tiri diamankan Polresta Samarinda. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Penganiayaan yang sempat bikin heboh Samarinda menemui titik terang. Pelaku telah diamankan kepolisian setelah menghilang sebulan.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Rabu, 07 Agustus 2019

kaltimkece.id Sempat menghilang dari Samarinda, tersangka penganiayaan anak tiri di Samarinda yang heboh pada awal Juli 2019 akhirnya tertangkap. Tersangka diamankan oleh kepolisian dari Polrestabes Semarang, Senin malam, 5 Agustus 2019.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Samarinda, Inspektur Satu Rihard Nixon, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang terkait penangkapan tersangka penganiayaan tersebut.

Anggota langsung menjemput pria 39 tahun itu pada Selasa pagi, 6 Agustus 2019. Tersangka yang merupakan pengusaha jual-beli dan perbaikan ponsel itu diamankan bersama istrinya yang tak lain ibu kandung korban. Saat diamankan keduanya berada di salah satu rumah kerabat. Kepada polisi, tersangka mengaku berada di Semarang untuk urusan pribadi.

Kasus penganiayaan anak tiri tersebut ini viral di media sosial setelah diunggah sebuah akun di Facebook. Akun pengunggah awal diketahui paman korban, yang menginfokan hilangnya seorang bocah berusia 7 tahun. Lengkap dengan gambar anak laki-laki dengan bekas penganiayaan di wajah.

Unit PPA Polresta Samarinda memeriksa tiga saksi dari kasus tersebut. Ketiganya istri tersangka, paman, dan kakek korban. Hasil visum korban menunjukkan luka-luka lecet di bibir korban, lengan kiri, paha kanan-kiri, dan tungkai kanan-kiri.

Penganiayaan diketahui menggunakan media gayung dan bambu. Sang ibu mengaku berusaha mencegah. Namun berdasar pengakuan korban, ibu kandungnya disebut hanya melihat tanpa upaya menahan. “Atas kesaksian tersebut, ibu korban yang semula berstatus saksi berpotensi dijadikan tersangka,” ujar Nixon.

Dituduh Mengambil Uang

Pada Rabu siang, 7 Agustus 2019, tersangka yang ditemui media ini di Ruang Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, mengakui tindakannya tersebut. Namun ia mengklaim sekadar ingin memberikan efek jera. Korban dituduh tersangka kerap mengambil uang miliknya. Sedikit demi sedikit. Menurut perhitungannya, telah mencapai Rp 21 juta.

Namun, lanjut tersangka, anak tirinya tak menjawab ketika dipertanyakan soal uang tersebut. Tersangka pun makin yakin bocah laki-laki yang setahun terakhir jadi anak tirinya itu pelaku pengambilan uang. Meski tak satupun bukti memperkuat dugaan itu, tersangka menuduh korban disuruh pamannya mencuri uang. Dari dugaan itu pula ia mengambil tindakan untuk menganiaya.

Tersangka diganjar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sebelumnya kasus penganiayaan tersebut dilaporkan kakek korban ke Polresta Samarinda. Setelah kabar penganiayaan ramai di media sosial, korban dan ibunya sempat menghilang sebelum ditemukan di Samarinda Ulu pada 4 Juli 2019. Korban dan ibu korban sempat dibawa tersangka ke Balikpapan. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar