Terkini

Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Ditimbun dan Mengalir ke Penambang Batu Bara

person access_time 5 years ago
Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Ditimbun dan Mengalir ke Penambang Batu Bara

Barang bukti pikap pengetap diamankan polisi. (Giarti Ibnu Lestari/kaltimkece.id)

Solar bersubsidi mengalir ke tempat yang tak seharusnya. Disalahgunakan pengetap dan penimbun yang mencari keuntungan.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Minggu, 21 Juli 2019

kaltimkece.id Para pengetap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diamankan jajaran Polsekta Samarinda Ulu. Pelaku pengetap diamankan Sabtu, 13 Juli 2019. Ditangkap di SPBU Bukit Pinang, Jalan P Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu, sekitar pukul 12.00 Wita.

Pelaku diamankan atas nama Arif Mahmud. Pria 48 tahun yang dulunya pekerja bengkel las. Ia beralih profesi sebagai pengetap sejak Mei 2019.

Arif ditangkap saat menunggu antrean solar di luar SPBU. Gelagatnya diketahui kepolisian. Ia langsung diamankan. Digiring ke Mapolsek Samarinda Ulu, beserta kendaraan yang digunakan untuk menyimpan solar.

Pikap bernomor polisi KT 8273 BV yang telah dimodifikasi merupakan pemberian adik Arif. Setelah sang adik pulang ke Jawa, Arif sendiri melanjutkan praktik mengetap.

Untuk melancarkan aksinya, bagian bak pikap dimodifikasi. Diberi pelindung besi untuk menutupi dua tandon tempat penyimpanan solar berkapasitas 100 liter. Nahas bagi Arif, polisi tidak bisa dikelabui dengan kedok itu.

Arif membayar Rp 5.400 per liter untuk mendapatkan solar di SPBU dari harga normal Rp 5.150. Sengaja dilebihkan sebagai uang terima kasih kepada operator. Untuk meraup keuntungan, solar dijual ke penimbun di Jalan Ring Road seharga Rp 5.900. Dalam sehari, Arif bisa mengumpulkan 200 hingga 350 liter solar.

Membeli Jatah Sopir

Setelah penangkapan di Samarinda Ulu, satu per satu pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi diamankan kepolisian. Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda turut mengungkap kasus penimbunan solar pada Minggu, 14 Juli 2019. Ditemukan di salah satu bengkel ban, Jalan Teratai, RT 1, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Pelaku diamankan bernama Daryono. Pemilik bengkel yang setahun terakhir menjalankan bisnis jual-beli solar.

Dalam praktiknya, pria 40 tahun tersebut mengumpulkan solar dari sejumlah sopir tangki pembawa minyak industri. Solar yang ditransaksikan adalah jatah harian sopir truk tangki tersebut. "Jadi, si sopir truk ini yang mendatangi pelaku untuk menjual minyak tersebut," ungkap Kasubnit 1 Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Reno Chandra Wibowo, saat ditemui kaltimkece.id, Kamis, 18 Juli 2019.

Setelah mendapatkan solar, pelaku menjual kembali solar tersebut ke sopir truk lain. Sistem penjualan per jeriken isi 35 liter. Dipatok Rp 230 ribu atau sekitar Rp 7 ribu per liternya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 drum berisi 2 ribu liter solar. Demikian juga puluhan jeriken berbagai ukuran. Rinciannya 16 jiriken berisi 480 liter solar, lima jeriken berisi 160 liter solar, dan dua jeriken berisi 40 liter solar. Maka total keseluruhan kurang lebih 2.680 liter solar. Jika ditotal dengan nilai yang dipatok Daryono, maka barang bukti tersebut bernilai Rp 18.760.000.

Dari tangkapan tersebut, Reno memastikan pelaku tak memiliki keterkaitan dengan pengetap yang diamankan jajaran Polsekta Samarinda Ulu di SPBU Bukit Pinang, Jalan P Suryanata. Namun demikian, pihaknya tetap melakukan pemantauan di sejumlah SPBU yang terindikasi menjual solar ke pengetap. "Tapi, belakangan ini SPBU mulai tertib," sebutnya.

Dikeluhkan Sopir

Gencarnya kepolisian mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dimulai setelah ratusan sopir truk melakukan unjuk rasa di Polresta Samarinda. Para sopir mengeluhkan seringnya kelangkaan solar bersubsidi. Diduga diborong para pengetap.

Para sopir truk berunjuk rasa ke Markas Polres Samarinda di Jalan Slamet Riyadi pada Kamis, 11 Juli 2019. Pengunjuk rasa mendesak kepolisian memberantas mafia solar. Praktik ini diklaim marak terjadi di Samarinda.

"Sebenarnya aktivitas mafia solar sudah terjadi lama. Kali ini kemarahan para sopir truk sudah mencapai puncak. Sudah lama-lama mengantre di SPBU tapi tidak mendapatkan solar. Harapan kami, para pengetap solar diproses hukum," kata Edi Susanto, humas Gabungan Sopir Samarinda.

Mengalir ke Penambang Batu Bara

Diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan, dari hasil penyelidikan dan penelusuran, diketahui bahwa Arif Mahmud adalah salah satu pengetap yang bekerja sama dengan pengepul solar bernama Jarwo. Setelah Jarwo tak lagi beroperasi, Arif menjual solar subsidi tersebut ke sejumlah penambang batu bara.

Tak diketahui legalitas perusahaan tambang pembeli solar subsidi itu. Namun disebutnya, solar biasa disuplai ke pertambangan di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. Kerap terjual 500 liter per hari. "Menyuplai minyak juga tergantung permintaan penambang. Kalau Arif paling sedikit sehari 200 liter," ungkap Ridwan. "Pengepul ini memang menjual ke penambang kecil-kecil," tambahnya.

Arif sebenarnya bisa dengan mudah diketahui sebagai pengetap oleh SPBU. Untuk mendapat banyak solar, Arif biasa bolak-balik mengisi karena kapasitas maksimal pikapnya hanya 100 liter. Namun, untuk mengamankan praktiknya, Arif biasa memberi tip Rp 50 ribu per 100 liter kepada operator.

"Kalau dirupiahkan sekitar Rp 200 per liter untuk operator. Ya, sebagai tanda saling tahu saja," terang Ridwan.

"Sedangkan harga jual tergantung seberapa jauh pengantaran. Kalau hingga sekitaran Tenggarong Seberang, sekitar Rp 5.900 per liter. Kalau dia antar lebih jauh lagi, tergantung negonya. Harga juga menyesuaikan medan masuk ke lokasi tambang," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui solar yang dijual kembali tersebut biasanya tak langsung dibayar pengusaha tambang. Pembayaran menunggu batu bara terjual. Semakin lama solar dibayar, semakin mahal harga diberikan Arif. Cara ini ditempuh agar kedua pihak sama-sama untung. "Sistem pembayarannya invoice. Biasanya seminggu atau dua minggu setelah solar terjual," ungkap Ridwan.

Jajaran Satreskrim Polresta Samarinda beserta Unit Reskrim seluruh polsek di Samarinda dirutinkan memantau pengetap di SPBU. Personel diwajibkan melapor setiap 15.00 Wita ke Satreskrim Polresta Samarinda. “Apabila ada pengetap lainnya, akan kami sikat," tutupnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar