Terkini

Penyekap dan Korban Sama-Sama Tersangka, Penyebar Hoax Penculikan Anak Diburu Polisi

person access_time 4 years ago
Penyekap dan Korban Sama-Sama Tersangka, Penyebar Hoax Penculikan Anak Diburu Polisi

Tersangka saat diminta keterangan di Polsek Samarinda Ulu. (arditya abdul azis/kaltimkece.id)

Aksi penyekapan tersangka pencurian berdampak efek domino. Penyebar video peringkusan tersebut dengan keterangan tak benar, ikut diburu polisi.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Senin, 30 Desember 2019

kaltimkece.id Polisi menetapkan lima tersangka terkait penyekapan dan pencurian yang terungkap di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat, 27 Desember 2019. Kasus tersebut sempat membuat geger warga Samarinda karena diwarnai kabar bohong atau hoax.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat pria atas nama Aspiani, Onix Budiansyah, Nofrizal Fahmi, dan Hairani. Keempatnya ditetapkan tersangka penyekapan dan penganiayaan. Sedangkan korban penyekapan atas nama Beni yang turut diamankan ditetapkan sebagai tersangka pencurian.

Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu Ipda M Ridwan menerangkan permasalahan dan kronologi yang sebenarnya. Dari keterangan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP, kelima pria tersebut bersamaan ditetapkan tersangka.

"Beni dicurigai mencuri. Kamis (26 Desember 2019) menginap dan pergi saat subuh. Kepergiannya bersamaan hilangnya dua handphone dan tujuh pasang sepatu maupun sandal," terang Ipda M Ridwan kepada kaltimkece.id.

Beni dan Aspian merupakan kawan sepermainan. Merantau ke Samarinda sejak enam bulan lalu. Beni memang kerap menginap di rumah Ida, yang tak lain merupakan saudara perempuan Aspian.

Rabu, 25 Desember, Beni kembali menginap di rumah Ida. Tanpa pamit, Beni pergi terburu-buru pada pagi buta. Ida sangat yakin Beni mencuri barang berharga miliknya. Ia Kemudian meminta tolong saudara laki-lakinya, yakni Aspian untuk mencari keberadaan Beni. Aspian mengajak dua saudaranya yakni Nofrizal Fahmi dan Hairani serta rekannya Onix Budiansyah.

"Sebenarnya niat mereka mau mengamankan Beni karena telah mencuri. Tetapi yang dilakukan itu sangat berlebihan. Beni diikat dan matanya ditutup menggunakan kaos kaki hitam. Kemudian dimasukkan ke mobil dan terjadi penganiayaan," kata Ridwan.

"Beni dianiaya agar mengaku menunjukkan barang yang telah dicuri.  Karena Beni tidak mengaku, rencananya mau dibawa ke Jalan Abdul Wahab Sjahranie, rumah korban," tambahnya.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Beni mengakui mencuri dua handphone dan tujuh pasang sepatu sendal milik Ida. Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu telah mengamankan barang bukti curian tersebut.

"Barang bukti masih sama dia karena sebelum dijual mau diservis dulu. Uangnya mau dia pakai saja kalau sudah terjual," ucap Ridwan.

Dari kasus tersebut, Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu menerima dua laporan terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan Beni, serta tindak penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Aspiani, Nofrizal, Hariani, dan Onix. Ida selaku penyuruh Aspiani, Hariani, Nofrizal, dan Onix hanya dijadikan saksi.

Dua perkara berbeda dari lima tersangka tersebut sebelumnya diwarnai hoax. Menyebar di media sosial. Tayangan video dari perekam penyebut penangkapan para tersangka sebagai pelaku penculikan seorang bocah. Laporan perempuan dalam cuplikan itupun membuat keresahan warga.

Kini perekam video maupun akun yang ikut menyebarkan kabar bohong tersebut sedang diburu kepolisian dan terancam diproses hukum. Polisi telah mengantongi sejumlah nama pemilik akun yang menyebarkan kabar bohong itu. Dalam waktu dekat pihaknya mencari alamat dan memanggil untuk dimintai keterangan.

"Pada kasus ini Polri adalah pihak yang berwenang. Netizen yang menyebarkan informasi tidak benar bisa kita kenakan pasal UU ITE," sambung Ridwan.

Ridwan mengimbau agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial. Terlebih saat membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar