Terkini

Picu Bunuh Diri, Tren KDRT Kaltim Meresahkan

person access_time 5 years ago
Picu Bunuh Diri, Tren KDRT Kaltim Meresahkan

Foto Ilustrasi: Shutterstock

Terbuka terhadap permasalahan tak sekadar mengurangi beban. Terbuka juga menyelamatkan nyawa.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Kamis, 29 November 2018

kaltimkece.id Jarum jam dinding ruang tamu sebuah rumah di bilangan Jalan Ahmad Yani, Samarinda, menunjukkan pukul 12 malam. Saat itu medio Januari 2018. Seorang perempuan sesenggukan di kamar mandi. Tangan kirinya menggenggam cairan pembersih WC. Dalam pikiran kalutnya, ada niat menenggak cairan kimia tersebut. Perempuan 30 tahun itu selangkah mengakhiri hidup.

Percobaan bunuh diri tersebut adalah yang kedua untuk Cinta—bukan nama sebenarnya. Upaya pertama terjadi akhir Desember 2017. Aksi kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dialaminya sudah begitu membelenggu. Tak tahu ke mana mengadu. Bahkan polisi tak dapat bertindak.

Cinta mengungkap pengalaman kelamnya kepada kaltimkece.id pada Selasa sore, 27 November 2018. Tulisan ini dimuat sebagai bagian dari kampanye anti kekerasan terhadap perempuan. Pergerakan yang diperingati pada 25 November hingga 10 Desember setiap tahun.

Perempuan 30 tahun tersebut merupakan korban KDRT yang telah melewati masa-masa buruk. Ia pernah begitu putus asa. Polisi tak dapat menerima laporannya. Tak ada bukti visum et repertum yang mendukung. Kekerasan terakhir yang diterimanya sudah sebulan berlalu.

Prahara dalam biduk rumah tangga perempuan berjilbab itu disebabkan hadirnya orang ketiga. Keadaannya begitu kacau setelah mantan suami yang dinikahi Juli 2013, ketahuan berselingkuh. Cekcok jadi hal biasa. Tak sedikit berujung kekerasan. “Setelah ketahuan selingkuh, saya dan mantan suami jadi sering berantem. Dia menjadi ringan tangan,” ungkapnya.

Segala derita ditanggung sendiri. Tak ada niat bercerita kepada siapa-siapa. Pikirnya, hanya menjadi aib untuk keluarga. Langkah nekat mengakhiri hidup pun bukan sekali-dua kali terlintas. Kasih sayang kepada sepasang putranya yang membuat niatan itu selalu teredam. “Saya berpikir ulang. Saya harus merawat mereka berdua,” kenang Cinta dengan mata berkaca-kaca.

Anak-anak menjadi alasannya untuk bangkit. Cinta mulai mencari dukungan. Kabar rumah tangga yang sudah di ujung tanduk, sampai telinga orang terdekat. Sang kakak kandung meminta niat bercerai dijauhkan. Apalagi tak ada sejarah perceraian dalam keluarganya. Namun, realita yang kelam membuat perpisahan bukan sekadar jalan terakhir. Tapi juga jalan terbaik.

Setelah mendapat restu keluarga, Cinta membulatkan langkahnya untuk pisah. Ia kini bercerai dengan pria yang sempat membahagiakannya. Meskipun, ada penyesalan mengapa tak mengambil langkah sejak awal.  “Saya malu bicara, sebab seperti yang kakak saya bilang, di keluarga saya perceraian adalah hal tabu,” imbuhnya.

Cinta adalah satu dari puluhan, mungkin ratusan, perempuan korban KDRT setiap tahunnya. Kejahatan ini sudah begitu meresahkan.  Praktiknya bahkan terjadi di nyaris seluruh lapisan masyarakat.

 

KDRT Primadona

Sebelum bertemu Cinta, kaltimkece.id menyambangi kantor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak atau P2TP2A “Odah Etam” Kaltim di Jalan Dewi Sartika, Samarinda. Lembaga sosial tersebut mencatat KDRT sebagai kasus tertinggi yang mereka tangani tiga tahun terakhir.

Ketua P2TP2A Kaltim Eka Komariah Kuncoro menuturkan, pada 2016 dan 2017 angka KDRT tercatat 40 kasus. Hingga pertengahan November tahun ini, sudah 21 kasus ditangani. Ada kecenderungan menurun. Tapi, tren yang mengemuka tak bisa dianggap sepele. 

Kasus KDRT selama ini disebabkan banyak hal. Masing-masing punya keunikan. Namun bila ditarik benang merah, dua faktor utama adalah ekonomi dan perselingkuhan. “Untuk korban dengan tingkat ekonomi rendah biasanya disebakan masalah ekonomi,” ujarnya.

Perselingkuhan adalah pemicu terjadinya pertengkaran. Pada level tertentu, cekcok rentan berujung kekerasan fisik. “Mayoritas korban adalah perempuan. Meski ada beberapa kasus, laki-laki yang menjadi korban kekerasan,” tuturnya.

Mediasi selalu langkah pertama merespons laporan KDRT yang masuk. Langkah hukum baru dilakukan bergitu opsi pertama berujung buntu. Namun, semua tetap kembali kepada keinginan korban.

Yang jadi persoalan, adalah kecenderungan korban tak melapor.  Keengganan biasanya dipicu KDRT akibat perselingkuhan. Stigma buruk terhadap kasus perselingkuhan dan perceraian, menjadi aib yang dihindari banyak pasangan.

Padahal, dalam setiap KDRT, korban adalah yang paling dirugikan. Eka mengambil contoh Cinta. Dari kasus tersebut, Cinta tak bisa melaporkan kekerasan yang dialaminya lantaran tak memiliki bukti cukup. “Jangan anggap sepele visum,” ujarnya.

Keterangan medis menjadi pintu masuk kepolisian menangani KDRT. Bila tak ada visum justru nantinya menjadi bumerang bagi aparat penegak hukum. “Bisa dituduh melakukan kriminalisasi,” ungkapnya.

Menurut Eka, kasus yang mengemuka selama ini hanya sebagian kecil. Angka sebenarnya di masyarakat dipercaya menggunung. Terbuka terhadap kekerasan merupakan langkah penting untuk perempuan. Langkah yang berperan besar menekan praktik tersebut. (*)

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar