Terkini

Polda Kaltim Akan Bubarkan Kerumunan Massa dan Tindak Penimbun Sembako

person access_time 4 years ago
Polda Kaltim Akan Bubarkan Kerumunan Massa dan Tindak Penimbun Sembako

Ilustrasi kerumunan massa (foto: Yarik Mishin/freeimages.com)

Polda Kaltim mewanti-wanti agar masyarakat tidak berkerumun dalam jumlah besar. 

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Senin, 23 Maret 2020

kaltimkece.id Menindaklanjuti Maklumat Kepala Kepolisian RI, Jenderal Idham Aziz, Kepolisian Daerah Kaltim mengumumkan sejumlah peringatan. Barangsiapa tidak mematuhi kebijakan social distancing akan ditindak tegas. 

Demikian disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana. Tindakan ini disebut Kombes Ade Yaya sebagai langkah preventif atau pencegahan. Kepolisian, dari Bhabinkamtibmas hingga level lebih tinggi, terus berpatroli menjalankan maklumat Kapolri. 

"Bagi siapa saja yang tidak mengindahkan maklumat tersebut, kepolisian akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum termasuk pembubaran setiap kegiatan," tegas Ade Yaya kepada kaltimkece.id, Ahad, 22 Maret 2020. 

Kapolri telah menerbitkan maklumat bernomor Mak/2/2020 pada Kamis, 19 Maret 2020. Pengumuman ini mengatur kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Maklumat mengacu kepada asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi. 

Masyarakat, sesuai maklumat, diminta tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan massa berkumpul dalam jumlah banyak. Aturan berlaku di tempat umum maupun lingkungan privat.

Adapun pengumpulan massa yang dimaksud di antaranya pertemuan sosial, kebudayaan, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan sejenis. Ada pula konser musik, pekan raya, festival, bazar, pameran, dan resepsi keluarga. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, hingga karnaval, juga diimbau tidak dilaksanakan. 

Maklumat Kapolri mengatur pula kegiatan mendesak yang tak bisa dihindari. Kegiatan seperti itu harus mempertimbangkan jarak antarmanusia dan patuh kepada prosedur pemerintah dalam pencegahan Covid-19. 

Tindakan untuk Penimbun Sembako

Kapolri dalam maklumatnya, meminta masyarakat tak membeli dan menimbun stok sembako. Masyarakat juga tidak perlu terpengaruh apalagi menyebarkan berita dari sumber yang tak jelas yang dapat menimbulkan keresahan. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, anggota Polri wajib melaksanakan tindakan kepolisian sesuai aturan.

Kapolda Kaltim, Inspektur Jendral Polisi Muktiono, telah mengecek gudang logisitik milik Bulog Divre Kaltimra di Balikpapan, Kamis lalu. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui stok beras aman sampai enam bulan ke depan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, menjelaskan bahwa sebelum maklumat Kapolri terbit, Satuan Tugas Pangan Polri telah mengimbau pedagang membatasi penjualan sembako pada masa pandemi Covid-19. Imbauan itu termuat dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim, dikeluarkan pada Selasa, 17 Maret 2020.

Inti dari isi surat tersebut adalah meminta penjual dan masyarakat membatasi pembelian dan penjualan beras maksimal 10 kilogram, gula 2 kilogram, minyak goreng 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.

"Kalau masyarakat mengetahui ada pihak yang menimbun (sembako), segera laporkan ke kepolisian," pinta Ade.

Data Stok Mesti Transparan

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Samarinda, Abdurrasyid Rahman, meminta pemerintah transparan membuka data ketersediaan sembako. Kondisi riil sangat penting dijelaskan agar masyarakat dan pengusaha bijak mengambil sikap. 

Satu di antara yang menjadi sorotan, terang Abdurrasyid, adalah melonjaknya harga gula pasir. Komoditas itu kini menyentuh Rp 17-18 ribu per kilogram di pasaran. Hipmi Samarinda berharap, panic buying bisa diatasi mengingat krisis akibat Covid-19 berdekatan dengan bulan suci Ramadan. 

"Harus ada sikap yang jelas soal stok sembako agar masyarakat dan pelaku usaha tidak kebingungan ," kata Abdurrasyid. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Marnabas, menyatakan bahwa stok sembako di Samarinda aman hingga enam bulan ke depan. Meski demikian, sempat ada keluhan harga gula melonjak dari Rp 12 ribu menjadi Rp 18 ribu per kilogram. Selama ini, pemerintah kota sudah menginternvensi melalui pasar murah. 

"Gula masih ada 350 ton di distributor. Itu baru tiga distributor, lho. Informasi yang kami peroleh, sebentar lagi ada gula impor yang masuk," kata Marnabas. (*)

Editor: Fel GM

Ikuti terus berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id, ketuk suka di halaman Facebook berikut ini.

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar